Categories
Uncategorized

MODERNISASI SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Heikal Daudy

  1. Pendahuluan

Secara historis bila merujuk kepada kajian ilmu negara dan tata negara, dapat dibedakan antara bentuk negara dan pemerintahan. Bentuk negara misalnya: (i) Konfederasi; (ii) Kesatuan; (iii) Federasi; (iv) Dominion; dan (v) Protektorat. Sementara bentuk pemerintahan contohnya: (a) Aristokrasi; (b) Otokrasi; (c) Meritokrasi; (d) Plutokrasi; (e) Oligarkhi; (f) Tirani; (g) Mobokrasi; (h) Monarkhi (feodal, absolut dan dispotik, konstitusional dan administratif), (i) Republik (bangsawan, konstitusional, administratif dan diktatorial), (j) Khalifah; (k) Teokrasi; (l) Commonwealth (Pesemakmuran);  dan (m) Demokrasi (Konstitusional dan Revolusioner).

Wujud pemerintahan tersebut, dimaksudkan sebagai wadah untuk mengatur kehidupan bernegara agar tercipta rasa harmonis, aman-sentosa, makmur dan sejahtera, walaupun ada sebagian penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Umumnya setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan yang tujuannya untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Sistem ini dapat diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam pencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan.

Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas, sistem ini dapat diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkesinambungan dan berkembang, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat bisa turut serta dalam pembangunan dinegaranya tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah munculnya perilaku reaksioner atau radikal dari masyarakat.

Sistem Pemerintahan dalam berbagai literatur kajian juga dimaksudkan sebagai hubungan antar lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan Eksekutif  diartikan sebagai kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif  dipahami sebagai kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif diilustrasikan sebagai kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Pada kesempatan yang lain, sistem pemerintahan dipahami sebagai kumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, dan pola pengambilan kebijakan. Sehingga dari sejumlah perbedaan tersebut dari banyak kalangan dalam memosisikan arti dan bentuk sistem pemerintahan, diyakini bahwa sistem pemerintahan memiliki bentuk operasional yang tidak yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing, dan diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara.

Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini, dan setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang akan dianutnya. Indonesia sendiri dalam sejarah ketatanegaraannya pernah mempraktekkan model presidensial dan parlementer. Kedua sistem tersebut pernah berlaku dan tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan dimasanya masing-masing. Sekalipun saat ini, Indonesia pasca reformasi dan Amandemen UUD 1945 kembali pada era presidensil yang konon terus akan diperkuat.

  1. Permasalahan

Rumusan masalah sesuai topik tulisan ini agar tidak meluas maka perlu dibatasi ruang lingkupnya kepada tiga bentuk pertanyaan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah Implementasi Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia ?
  2. Apakah yang harus diperbaiki dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia ?
  3. Bentuk rekomendasi bagaimanakah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia ?

.

  1. Pembahasan
1.      Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada lima Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum di amandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  1. Sistem Konstitusional;
  2. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat);
  3. Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR;
  4. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas;
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR;
  6. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR;
  7. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Berdasarkan pokok-pokok sistem pemerintahan di atas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Karena dalam praktik perjalanannya ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak mudharatnya kepada bangsa dan negara, daripada manfaat demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

  1. Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada era Reformasi bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional yang berdasarkan pada konstitusi. Model pemerintahan seperti ini  menekankan beberapa hal sebagai ruh atau substansi berjalannya pemerintahan yang dominan dan dapat disaksikan pada:

  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif; serta
  2. adanya jaminan atas Hak Asasi Manusia. (HAM).

Reformasi pada akhirnya menuntut dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Harapannya UUD 1945 disyaratkan menjadi groundnorm yang bersifat konstitusional. Sehingga melahirkan sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan yang dijalankan hingga dewasa ini.

Diakui bahwa berubahnya praktik sistem pemerintahan hasil amandemen tersebut masih dalam situasi transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan (Prembule) dan Pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.      Negara Republik Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan;
2.      Sistem Konstitusional. Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal antara lain: Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (3); Pasal 4 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan lain-lain;
3.      Kekuasaan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas untuk: (i) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (ii) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; serta (iii) Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan putusan MK RI menurut UUD;
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan DPR (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial;
6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17);
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala Negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

Karakteristik lainnya yang ditunjukkan dari amandemen UUD 1945 ialah Negara Republik Indonesia menjalankan pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

2.      Modernisasi Pemerintahan di Indonesia

Modernisasi dipandang sebagai sebuah proses transformasi yang sistematis dan rasional. Dalam rangka mencapai status modern, struktur nilai-nilai tradisional yang dianggap menahan laju modernisasi harus diubah secara total dengan sperangkat struktur dan nilai-nilai modern (barat) yang belum pernah ada dan dibayangkan sebelumnya oleh masyarakat. Hasil dari proses modernisasi ini adalah homogenisasi yaitu suatu proses transformasi yang menghasilkan model masyarakat dan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang bentuknya tunggal/seragam.

Dalam usaha mengimplementasikan ide modernisasi ini kondisi NRI pasca Orde Baru (Orba) memperoleh momentum yang tepat karena keruntuhan rezim orba hampir tidak menghilangkan karakteristiknya yang bersifat oligarkhis. Terbukti rezim yang ada sekarang masih berjuang mengangkat akar kekuasaan yang bersifat oligarkhis pula. Rezim yang ada dalam rezim reformasi berusaha membandingkan respon kapitalisme pasar. Negara hendak mengonsolidasikan kekuatan otoritarian menghadapi sisa-sisa oligarkhi politik yang sudah mengakar.

Terlepas dari pertimbangan apapun, pelaksanaan modernisasi pemerintahan di Indonesia tidak boleh lekang dari sejarah dalam kancah penyelenggaraan administrasi pemerintahan suatu negara. Ide modernisasi pemerintahan idealnya hadir atas dasar desakan-desakan dari lapisan bawah (politisi daerah) kepada pemerintah pusat yang menginginkan perubahan mendasar mengenai kebijakan politik, hukum, dan ekonomi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Untuk maksud ini, disyaratkan perlunya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi. Hak-hak Asasi Manusia yang mengakui kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi dan Hak-hak warga negara. Bahkan maksud dan hakikat dari falsafah negarapun harus ditafsirkan lebih fleksibel, demi menghargai dan menghormati nilai-nilai demokrasi yang universal dan manusiawi.

Modernisasi sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia haruslah merupakan hasil dari rangkaian proses panjang yang berasal dari perbandingan sistem pemerintahan antarnegara dengan corak ke-Indonesiaan yang bermuara pada praktik pemerintahan di era sebelum NRI merdeka, khususnya praktik yang ditinggalkan pada masa kerajaan/kesultanan nusantara. Sekalipun pada kenyataannya, praktik pemerintahan di Indonesia yang berjalan saat ini banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di negara lain.

 

3.      Penutup

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi klasik pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis. Kenyataan itu pula yang dipraktikkan Indonesia berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Maka dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara.

Usaha-usaha dalam rangka memodernisasi pemerintahan di Indonesia, sebenarnya telah sering dilakukan, namun sayangnya sering sekali dianggap sebagai ancaman yang destruktif. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa keberadaannya bukanlah sebagai alat kekuasaan yang rentan dikapitalisasi dan dipolitisasi. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerjasama demi langgengnya tujuan bernegara dan berbangsa (nation-state).

 

Referensi

  1. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (Memuat Salinan Dokumen Otentik BPUPKI), Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Tanpa cetakan, Tanpa Tahun.

 

Siti Aminah, Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan ke-1, Juni 2014.

 

Yusra Habib Abdul Gani, Self Government Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara, Paramedia Press, Cetakan ke-1, Desember 2009.

 

http://rinerlis.blogspot.co.id/2012/12/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia_17.html

http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/11/sistem-pemerintahan-republik-indonesia.html

http://ikhsan-mukhlis.blogspot.co.id/2011/01/sistem-pemerintahan-indonesia-menurut.html

http://mexprex7.blogspot.co.id/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html

 

TENTANG PENULIS

Muhammad Heikal Daudy, lahir di Banda Aceh pada 1 Juli 1985. Menempuh pendidikan formal dari SD Negeri No. 9 Banda Aceh lulus tahun 1997, SLTP Negeri No. 1 Banda Aceh lulus tahun 2000, dan SMU Negeri No. 4 Banda Aceh lulus tahun 2003. Memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2008 dengan predikat Cumlaude. Lulus Program Magister Ilmu Hukum pada tahun 2013, dan Lulus Program Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2024. Keseluruhan jenjang pendidikan tinggi tersebut diselesaikannya di kampus jantong Hatee Rakyat Aceh Universitas Syiah Kuala (USK).

Pengalaman bekerja, pada tahun 2008 sd. 2009 pernah bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh. Kemudian lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komnas HAM RI pada tahun 2009, hingga berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS Komnas HAM RI pada tahun 2011. Panggilan hati untuk menekuni dunia mengajar, mulai digeluti sejak tahun ajaran 2011 sd. Sekarang. Kesehariannya sebagai Dosen Tetap Yayasan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA).

[*] Tulisan ini didedikasikan kepada (Alm) Dr. Qismullah Yusuf, Sang Tokoh Pendidikan Aceh. Adalah Pak Qis (demikian beliau populer dikalangan akademisi serta kaum intelektual di Aceh) juga merupakan Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh. Embrio yang kelak menjelma menjadi Komisi Beasiswa Aceh, dan penulis merupakan salah satu peserta yang dinyatakan LULUS seleksi dan berhak menerima skema program beasiswa Aceh perdana dengan bendera LPSDM tersebut pada masa kepemimpinan Irwandi-Nazar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa itu. Namun penulis tidak memanfaatkan kesempatan tersebut oleh karena diwaktu bersamaan juga dinyatakan LULUS sebagai CPNS pada salah satu lembaga negara non-kementerian.

 

 

Categories
Uncategorized

Hukum Waris Adat Gayo

Penulis : Dr. Jamhir,. S.Ag., M.Ag

Penerbit : Padebooks
Halaman Buku : vi + 74 hlm
Ukuran Buku : 13,5 x 21 cm

Sinopsis Buku :

Hukum Waris Adat sebagai bagian khazanah hukum yang
berlak di Indonesia sungguh merupakan kekayaan keilmuan yang sangat berharga karena digali dan berakar pada sosial budaya masyarakat sendiri, berdampingan dengan hukum waris yang lain yaitu Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Categories
Uncategorized

Sharing Session : Kupas Tuntas Turkiye Bursalari (Beasiswa Turki) dan Study in US

Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, telah diadakan acara sharing session yang bertajuk ‘Kupas Tuntas Turkiye Bursalari Scholarship dan Study in US dan tips jitu menulis essay di Aceh. Acara yang diselenggarakan di aula lantai 4 Perpustakaan Wilayah Provinsi Aceh atas kolaborasi Padebooks, Raja Ratu Baca Aceh 2022 dan Perpustakaan Wilayah Aceh ini berhasil menarik antusiasme peserta.

Acara dibuka oleh Kabid Perpustakaan Wilayah Aceh, Bapak Zulfadli, S.E, M.M, yang memberikan sambutan pembukaan. Kata sambutan juga disampaikan oleh Direktur Padebooks, Profesor Saiful Akmal, yang turut menyemarakkan acara tersebut. Acara di pandu oleh Ita Farida Ratu Baca Aceh 2022, yang memberikan pandangan inspiratif kepada para peserta.

Tujuan utama dari acara ini adalah untuk membagikan informasi mengenai pengalaman studi di Amerika Serikat dan memberikan kiat-kiat dalam menulis Letter of Intent (LoI)  untuk mendaftar beasiswa Turki yang sedang di buka dari tanggal 10 Januari 2024 sampai 20 Februari 2024. Materi tersebut disampaikan oleh Baiquni Hasbi, M.A, PhD, seorang alumnus University of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat di jenjang S3 dan penerima beasiswa Turkiye Bursalari tahun 2009 yang merupakan alumnus Ankara University.

Peserta juga mendapatkan tips-tips menulis essay dari Ari Zonanda Abd. Muiz yang merupakan founder dari Indonesian of Literacy serta Pemuda berprestasi Aceh 2022.

Peserta sharing session menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendengarkan pengalaman serta tips dari Baiquni Hasbi dan Ari Zonanda. Kolaborasi antara Padebooks, Raja Ratu Baca Aceh dan Perpustakaan Wilayah Aceh dalam mengadakan acara ini berhasil menciptakan kesempatan berharga bagi para calon penerima beasiswa.

Categories
Uncategorized

WEBINAR Diskusi Publik Qanun No 4 Tahun 2020 & Focus Group Discussion “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?”

Dalam rangka rangka pengendalian konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115, mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 50.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Provinsi Aceh telah mengesahkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui aturan yang ditetapkan dalam Qanun No. 4 Tahun 2020. Meskipun sampai tahun 2020, 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh telah mengesahkan penetapan KTR di wilayahnya masing-masing, menurut sebagian pihak implementasi KTR di Provinsi Aceh masih sangat minim.

Pelaksanaan KTR di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya diatur sedemikian rupa sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2020, yang menekankan kepada poin-poin penting berupa asas Syariah, penghormatan pada hak asasi manusia untuk hidup sehat, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian dan keberlanjutan, partisipatif, keseimbangan, keadilan, perlindungan hukum, keterbukaan dan peran serta, dan akuntabilitas.

Qanun tersebut bertujuan untuk seperti tertera pada Pasal 3: (a) melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, (b) memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, (c) membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, (d) menekan angka pertumbuhan perokok pemula, (e) meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

Penting untuk menjadi perhatian kita Bersama akan pentingnya untuk mewujudkan prinsip dan tujuan di atas yang termaktub dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tersebut. Namun, masih menjadi pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana akses informasi terkait pelaksanaan KTR serta pemahaman akan hak-hak tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

Untuk mensinergikan upaya pelaksanaan KTR di wilayah Kota Banda Aceh, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) direncanakan sebagai wadah komunikasi publik dan diseminasi informasi untuk menelusuri pandangan serta tanggapan pihak-pihak terkait serta masyarakat umum akan terkait pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh. Agenda ini dilaksanakan oleh Padebooks bersama dengan The Aceh Institute pada Kamis, 28 Oktober 2021 dengan judul “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?” dihadiri oleh dinas-dinas dan stakeholders terkait dan juga beberapa NGO/CSO lokal.

Categories
Uncategorized

Deklarasi Sahabat KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Kota Banda Aceh

Pada tanggal 31 Maret 2021, diadakan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok di Banda Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi seluruh warga di kota kita.

Dalam upaya menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok, pada tanggal 31 Maret 2021, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok berkumpul di Banda Aceh untuk melakukan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok. Deklarasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui kerjasama yang solid, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat kota kita.

Pada tanggal 31 Maret 2021, Kota Banda Aceh menyaksikan momen penting dengan dilaksanakannya Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok. Dalam acara ini, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok secara bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bersih di kota kita, di mana masyarakat dapat menikmati udara segar tanpa terpapar asap rokok.

“Tobacco-free is the way to be!” Pada tanggal 31 Maret 2021, Banda Aceh mengadakan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok sebagai langkah konkret untuk mendukung implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok. Dengan semangat bersama, kita berharap dapat menciptakan kota yang lebih sehat dan bersih, di mana masyarakat dapat hidup tanpa terpapar bahaya merokok.

Categories
pandemi Uncategorized

Kewajiban Penggunaan Vaksin dan Peraturan Hukum Atas Vaksin

Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaduratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah upaya vaksinasi. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid 19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia per 7 januari 2021. Sedangkan pelaksanaan vaksin direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua januari 2021, setela dikeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization. Oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,9 Januari 2021). Sejumlah kalangan masyarakat menolak untuk divaksin. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. Pemerintah melalui wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa vaksinasi Covid 19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga Negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.namun sejumlah aktivis pada bidang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa menolak vaksi adalah hak asasi rakyat (Law Justice, 13 Januari 2021). Vaksin berasal dari bahasa Inggris yaitu vaccin yang artinya suspensi dari bibit penyakit yang hidup, namun telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan dalam tubuh (Nuryani et al., 2015). Vaksin yang diciptakan juga berhubungan dengan penyakit yang sedang diteliti dan bagaimana cara agar tidak menyebar cepat ke seluruh tubuh bahkan menular ke orang lain (Azizah Palupi, 2018).

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek kehalalannya telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin covid 19 akan dikenakan denda. Sebagai contoh DKI Jakarta, yang mana pada peraturan daerah provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid 19 DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid 19 dapat di pidana dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000. Akibatnya, sejumlah pihak yang kontra menyatakan bahwa pasal pada perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maupun ha katas kesehatan yang tertuang dalam undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945. Sedangkan pihak yang pro menyatakan pasal tersebut secara khusus maupun adanya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia secara umum adalah bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19.

Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia telah diakui dan diatur dalam berbagai instrumen internasional. Jaminan pengakuan hak atas kesehatan tersebut secara eksplisit dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional. Indonesia merupakan Negara yang memberikan pelindung secara konstitusional terhadap hak asasi manusia (HAM). Pelindungan terhadap HAM tersebut dimasyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara hukum yang demokratis. Berkaitan dengan pelindungan konstitusional terhadap hak atas kesehatan mental tercermin dalam pasal 28H ayat (1) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidupbyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Bahkan, lebih lanjut disebutkan juga mengenai kewajiban Negara terkait hal tersebut dalam pasal 34 ayat (3) yang menyatkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hal ini menunjukan bahwa ha katas kesehatan termasuk di dalam kesehatan mental dilindungi secara konstitusional. Disebutkannya konsep mengenai hak asasi yang berkaitan dengan kesehatan tersebut, maka Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak tersebut.

Di tingkat masyarakat, terjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Salah satu hukum berkaitan dengan vaksinasi ini adalah apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. vaksin adalah hak asasi rakyat. aktivis tegas menyatakan bahwa menolak vaksin adalah hak asasi rakyat. Mereka menggunakan dasar hukum pasal 5 ayat (3) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Sekilas, alasan hukum tersebut dapat menjadi legitimasi terhadap penolakan vaksin covid 19 berdasarkan hukum di Indonesia. Namun bila dikaji berdasarkan kondisi bernegara Indonesia di masa pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi dapat menjadi suatu hal yang bersifat wajib. terdapat sejumlah alasan terkait dengan hal tersebut yaitu bila dikaji dalam konteks penanganan wabah, khususnya dimasa pandemi covid 19, terdapat undang-undang lain untuk menentukan apakah vaksinasi adalah hak dan kewajiban. Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanyasatu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.”  

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa vaksinasi dalam rangka penanganan covid 19 adalah suatu hak dan kewajiban dari warga Negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya . Namun bila dilihat pada konteks virus covid 19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada point kedua bahwa seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negera yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini melindungi dari virus covid 19), dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat. Oleh sebab itu, vaksinasi mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat merubah menjadi suatu kewajiban mengingat Negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah hak atas kesehatan orang lain. Adapun terkait sanksi pidana dalam pemberlakukan kewajiban vaksinasi, seyogianya tetap menjadi suatu sarana terakhir (ultimum remedium) apabila pranata-pranata lainya tidak berfungsi. Namun, melihat situasi kondisi di Indonesia semakin memburuk akibat covid 19, sehingga dimungkinkan untuk menyelamatkan Indonesia beserta segenap unsurnya dari kondisi yang kian memburuk tersebut dengan penerapan sanksi pidana bisa saja diberlakukan. Alternatif lain bisa jadi adalah, adanya kerjasama antara pemilik usaha, apalagi institusi pemerintah secara formal untuk mendukung program vaksinasi dan pewajiban bagi para karyawan yang beraktivitas di ruang publik.

Referensi

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ”Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan”, 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/menkes-sebut-vaksinasiCovid-19-akan-dimulai-pekan-depan/ . (diakses pada 9 Januari 2021).

Law Justice, ”Natalius Pigai: Menolak Vaksin adalah Hak Asasi Rakyat!”, 2021, Dikutip dari laman https:// www.law-justice.co/artikel/100970/natalius-pigai-menolak-vaksin-adalah-hak-asasi-rakyat/(diakses  pada 13 Januari 2021).

Nuryani, A., Pratiwi, N., & Mohammad, A. B. (2015). Penggunaan Insulin dan Vaksin Meningitis Kepada Jemaah Haji Menurut Perspektif Islam. Fikiran Masyarakat, 3(1), 13-21–21.

Azizah Palupi, S. (2018). Tinjauan Maslahah Terhadap Penggunaan Vaksin Meningitis Pada Jemaah Haji dan Umroh [PhD Thesis]. IAIN Ponorogo.

Gandryani. F., Hadi, F., (2021). Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia : hak atau kewajiban warga Negara. Jurnal Rechts vinding (media pembinaan hukum internasional), volume 10 Nomor 1

Hafidzi, A. (2020). Kewajiban penggunaaan vaksin : antara legalitas dan formalitas perspektif maqashid al-syaria. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Volume 11, Nomor 2,

 



Nama           : Maula Masthura  (Mahasiswa IPOL, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Link sosmed : email (maula.masthura@gmail.com) , instagram (maula.masthura)

 

Categories
Uncategorized

POLEMIK ISTILAH KAFIR

Menuju Pilpres April 2019 mendatang, berbagai hal hal kontroversial seolah-olah timbul tenggelam dan menjadi asupan publik setiap hari. Berbagai polemik terus bermunculan setiap saat,dan menjadi bahan perdebatan di kalangan akademisi, publik figur, maupun masyarakat awam sekalipun. Salah satunya mengenai penggunaan istilah “kafir” yang menjadi polemik dipusaran Pilpres kali ini.

Nahdhatul ulama(NU) sebagai salah satu organisasi Islam massa terbesar di dunia, tempo lalu membuat heboh jagat maya. Pasalnya, NU secara resmi menganjurkan anggotanya untuk tidak lagi menggunakan sebutan istilah kafir terhadap non-Islam, karena menganggap penggunaan istilah tersebut terlihat ofensif dan cenderung mengambil konotasi yang buruk (menghina). Dalam rapat pleno Munas NU yang dilaksanakan di Banjar beberapa minggu yang lalu, organisasi itu menjelaskan penyebutan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem negara bangsa. Karena dalam negara kebangsaan setiap warga negara dianggap sama dimata hukum (konstitusi), oleh karena itu, NU menganjurkan para anggotanya untuk menyebut non-muslim sebagai muwathin atau warga negara.

Berbagai reaksi muncul ditengah masyarakat, sebagian sepakat atas keputusan hasil munas NU tersebut. Keputusan itu dinilai sejalan dengan asas bangsa Indonesia, yang menghargai keberagaman beragama. Apalagi, Indonesia negara yang berdasarkan pada falsafah Pancasila bukan formalisasi Islam. Keputusan NU tersebut juga menemukan momentumnya beberapa tahun belakangan ini, yaitu ketika ujaran kebencian berbau agama telah menjadi suatu momok yang memperihatinkankan dalam wacana politik di tanah air.

Pun demikian, tidak sedikit masyarakat muslim yang menolak keputusan NU tersebut. Pihak yang menolak membangun argumen bahwa apa yang dilakukan oleh “organisasi sarungan” itu telah menyalahi aturan kaidah dalam agama Islam karena berusaha mengamandemen al-Quran dan menghilangkan kata kafir. — satu istilah kafir yang tertera di dalam ayat al-Quran. Bahkan salah satu surat dalam al-Qur’an bernama surat al-Kafirun (orang-orang kafir). Di sisi lain, sebagian masyarakat juga menilai adanya kepentingan terkait kontestasi politik, lantaran NU dianggap pro petahana. Keputusan NU itu dianggap bertujuan untuk menggalang suara dari pemilih non-muslim, pada Pemilu 2019.Tudingan bahwa NU pro petahana bukan tanpa alasan, pasalnya, Joko Widodo pada ajang Pilpres 2019 ini menggaet Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai rais aam PBNU, sebagai pendampingnya.

Ketua konferensi Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan, penggunaan istilah kafir mengandung “kekerasan teologis” dan sering digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai alat mendiskriminasi kaum minoritas (non-muslim). Dia juga menegaskan bahwa NU tidak bermaksud untuk mengubah makna dan istilah kafir dalam al-Qur’an.

Tidak dapat dipungkiri, dengan meningkatnya ekstremisme Islam – oleh golongan tertentu, penggunaan istilah kafir tidak lagi pada konteksnya. Malah menjadi semacam suatu batasan penutup dan alat untuk mengintimidasi dalam masyarakat Indonesia yang pluralis dan heterogen. Kata “kafir” dengan mudah mengalir dari mulut kemulut untuk ditujukan kepada mereka yang dianggap tidak sepemahaman dan yang berbeda pendapat.

Ditambah, ini adalah tahun-tahun dimana dunia politik yang paling kacau, pasca jatuhnya rezim Orde Baru. Terjadinya berbagai perubahahan tatanan arah perpolitikan di Indonesia, mulai dari munculnya berbagai partai-partai politik baru, yang mengusung berbagai ideologi. Selain itu berbagai kebijakan mulai disusun secara lebih sistematik sesuai alur demokrasi. Kebebasan berpendapat di ruang publik terbuka. Namun, tampaknya kebebasan tersebut, member ruang pula untuk tumbuh pesatnya perkembangan ormas ormas Islam ekstrim, seperti HTI maupun FPI,yang beberapa tahun terakhir ini mulai menunjukan sikap yang radikal terhadap sistem yang ada. Hal yang tidak akan kita temukan di zaman Orde Baru. Di mana ormas maupun parpol yang yang tidak sejalan dengan pemerintah cenderung dibungkam dan kehilangan eksistensinya sama sekali. Berkembangnya paham radikal golongan islam konservatif menjadi sesuatu yang amat mengkhawatirkan terhadap kedaulatan NKRI dikarenakan mereka berusaha meraungkan paham khilafah yang notabene bertentangan dengan konstitusi maupun sistem negara Indonesia.

Hal ini pula yang menjadi perhatian serius para kyai NU,yang dalam pandangan mereka Pancasila merupakan suatu landasan final dan tidak dapat diganggu gugat. NU yang merupakan ormas yang lahir tahun 1920 ini punya pandangan yang lebih moderat, terbuka dan pluralisBahkan sering dicap liberal oleh kelompok ormas ekstrim lainnya.

Hal yang harus direnungkan, dalam cara kita bernegara adalah bahwa perbedaan pendapat dalam suatu negara demokrasi merupakan hal yang lumrah dan lazim . Malahan hal itulah yang menjadi ciri khas dalam sistem demokrasi, sebagai perwujudan kebebasan beraspirasi baik secara individual, kelompok serta golongan dalam masyarakat yang plural. Sehingga tidak mengherankan munculnya pro-kontra bahkan konflik dalam masyarakat sekalipun, yaitu manakala suatu masalah dilihat dari persepsi dan sudut pandang yang berbeda,yang diiringi dengan sikap tidak toleran. Perihal benar atau salahnya adalah kembali kepada tingkat kemampuan individu meninjau permasalahan sesuai konteks dan konsep yang diterapkan.

Alhasil terlepas dari berbagai stigma yang bermunculan, patutlah kita sadari, bahwa intisari serta tujuan dalam merumuskan persoalan polemik istilah kafir tersebut, apalagi dalam subtansi keagamaan yang relatif sensitif, tentu perlu pengkajian yang lebih serius dan matang. Melalui pembacaan referensi keagamaan yang disandingkan dengan konsepsi Pancasila sebagai ideologi yang final di negeri ini.

-Sahirdin*-

Sahirdin – Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa dan Pegiat di Kelompok Diskusi Bawah Pohon

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Categories
Uncategorized

DEMOKRASI ELEKTORAL DAN HOAX

Pemilihan umum atau pemilu adalah kontestasi politik untuk memilih orang-orang untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu di ranah pemerintahan. Pesta demokrasi ini selalu dilakukan secara rutin oleh negara untuk keberlangsungan demokrasi. Tujuannya adalah untuk meraih kemenangan dan kekuasaan. Tentu saja akan ada dinamika yang terjadi, dan itu bisa sangat beragam. Terkadang ada tindakan kekerasan terhadap lawan politik baik verbal maupun non-verbal, termasuk penyebaran isu negatif untuk menjatuhkan lawan. Hoax atau fenomena penyebaran isu bohong adalah satunya. Apalagi ditengah hiruk-pikuk politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Calon Legislatif tahun 2019 mendatang. Masyarakat umumnya cenderung mudah terpengaruh isu-isu sensitif yang dimainkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mereka juga rentan dipengaruhi pola pikirnya ditengah kebiasaan malas membaca. Hal ini semakin membuat berita bohong atau hoax akan sangat mudah menyebar.

Hoax adalah tindakan, dokumen atau artefak yang tidak benar adanya atau yang “sengaja” dibuat dan disebar luaskan di kalangan masyarakat yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan. Hoax sangat perlu diantisipasi dalam pemilu, karena mengakibatkan terjadinya kekacauan dan permusuhan serta saling mencurigai dalam masyarakat. Fenomena ini sudah mulai menjadi masalah sejak Pemilu 2014.

Munculnya hoax sendiri tidak terlepas dari perkembangan dunia informasi dan teknologi. Saat ini dimana penggunaan sosial media yang semakin meninggi dimana sebagaimana data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyatakan bahwa data pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta. Karakter daerah dengan pengguna smart phone yang tinggi menjadi penentu besar kecilnya dampak penyebaran hoax. Metode kampanye dengan menggunakan media sosial, pemberitaan, dan penyiaran bisa membuat hoax dalam sekejap mata dengan mudah tersebar. Bahkan sejak pileg/pilpres tahun 2014, pemilihan kepala daerah 2017 dan 2018, berita hoax memiliki dampak yang luas dalam konteks pemilu dan diprediksikan bahwa, pemilu 2019 penyebaran hoax akan tinggi frekuensinya di kalangan masyarakat. Indonesia sendiri adalah negara dengan pengguna media sosial tertinggi kelima di dunia. Diiringi dengan rendahnya semangat membaca dan tingginya penggunaan teknologi informasi, ketidak seimbangan informasi sampai munculnya hoax menjadi semakin sulit dikendalikan.

Hoax sendiri yang muncul dari sumber media sosial dan media informasi lainnya. Sebagaimana data dari 2017 Keminfo bahwa hoax menyebar dari berbagai media. Rinciannya adalah 92,4 persen media sosial, 62, 8 persen aplikasi chat, 8,7 persen situs web, 5 persen televisi, 3,1 persen media cetak, menyusul email dan radio dengan 1,2 persen. Oleh karena itu pihak penyelenggara Pemilu juga berupaya menangkal perkembangan hoax dengan berbagai metode. Salah satunya ada dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE sudah dijelaskan bahwa “barangsiapa yang menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa diancam pidana”. Selain itu berbagai regulasi hukum juga terus dibenahi bagi para penyebar berita palsu dan pengelola akun hantu.

Disisi lain, hendaknya masyarakat diharapkan mengenal dan menghindari hoax dalam pemilu dengan berbagai cara. Pertama cek narasumber dan cek sumbernya dengan jelas. Jika tidak ada kejelasan narasumber dan sumber bisa dipastikan berita itu hoaxKedua, antisipasi judul berita provokatif. Hindari judul berita yang provikatif dengan cara membaca berita dari sumber-sumber yang lain. Judul berita yang provokatif sengaja dibuat untuk meningkatkan kunjungan pembaca padahal belum tentu konteks tersebut benar adanya. Ketiga, baca berita menyeluruh. Setiap berita yang didapat harus dibaca secara menyeluruh, biasanya orang hanya suka membaca headline nya saja, yang bisa jadi itu sengaja dimegah-megahkan untuk menarik perhatian pembaca. Keempat, jangan mudah percaya dengan foto atau video yang dibagikan di media sosial karena hasil editan dengan yang aslinya sangat sulit untuk dibedakan. Kelima, jangan latah dalam bagikan berita. Harus berpikir panjang dan cek kebenarannya sebelum berita dibagikan. Keenam, kritis dan cuek. Kritis dalam memilih informasi, mana yang benar dan mana yang salah serta cuek dalam menanggapi berita yang bersifat provokatif.

Pemerintah mempunyai peranan penting untuk mencegah hoax dalam pemilu dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Hal-hal yang dilakukan oleh pemeintah untuk menangkal hoax dalam pemilu, yaitu regulasi kampanye pemilu 2019 mewajibkan peserta pemilu mendaftarkan akun resmi media sosial yang dimilikinya sehingga apabila ketahuan melalukukan kampanye hitam bisa diberikan sanksi, membuat komitmen dengan peserta pemilu untuk tidak berkampanye hitam, penyelenggara pemilu memperkuat kemitraan dengan cyber-crime kepolisian, penyelenggara pemilu menguatkan hubungan dengan kominfo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan sanksi kepada media yang menyebarkan berita hoax dan isu SARA, dan bekerjasama dengan media sosial untuk menyebarkan konten positif dalam pemilu dan dipastikan peserta pemilu akan menggunakan saluran tersebut karena dianggap praktis dalam kampanye pemilihan.

-Elizawati dan Toni Ruswandi*-

Mahasiswa FISIP UIN Ar-Raniry

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Categories
Uncategorized

DARI KUTU BUKU KE KUTU GOOGLE

Refleksi Hari Buku Nasional, 17 Mei 2017.

Dahulu, sebutan kutu buku diberikan kepada mereka yang kesehariannya tak pernah lepas dengan buku. Benda ini menjadi teman setia kemana saja pergi. Di dalam bus, di jalan raya, di caffee, hingga di kamar tidur, buku menjadi teman hingga terlelap.

Ada sesuatu yang kurang bila sehari saja tidak mengisi aktivitas dengan membaca buku. Belum selesai membaca satu buku, sudah membaca buku yang lain. Buku membuat hidup mereka lupa dengan segalanya. Di mana ada mereka di situ ada buku, begitulah sebutan untuk para kutu buku.

Namun setelah kehadiran google saat ini, menyebabkan terjadi perubahan besar-besaran dalam dunia membaca. Hampir semua orang menghabiskan waktu dengan smartphone untuk membaca. Tak jarang kita lihat orang-orang yang kakinya sedang berjalan tetapi matanya di smartphone. Mungkin saja yang dibaca sekedar status atau notifikasi pada facebook. Sehingga fenomena inilah yang kemudian penulis sebut sebagai sebuah peralihan dari kutu buku ke kutu google.

Zaman telah berganti. Kita seakan dituntun dari sesuatu yang nyata menuju sesuatu yang maya. Termasuk halnya dalam proses memebaca. Jika dahulu dikenal istilah buku jendela dunia, sekarang berubah menjadi google jendela dunia. Cukup dengan hitungan detik, bacaan yang diinginkan dengan mudah ditemukan. Buku saat ini sudah ditinggalkan. Semua beralih ke dunia cyber (internet) yang hanya bermodalkan smartphone dan paket data yang cukup, dunia berada dalam genggaman kita.

Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan MCLuhan dalam buku Matinya Dunia Cyberspace (Hadi, 2005: 3). Ia meyakini bahwa perkembangan teknologi telah memungkinkan manusia hidup dalam dunia yang disebut desa global (global village). Yaitu sebuah dunia yang tidak lebih besar dari sebuah layar kaca.

Fenomenanya hari ini, tak jarang ketika seorang anak demam panas, para ibu cukup membuka google untuk mengetahui obat apa yang mesti diberikan tanpa harus mempertanyakan kepada orang lain terlebih dahulu. Canggihnya lagi, google tak hanya menyuguhkan sekedar bacaan, tetapi audio visual seperti film dan berbagai tutorial dapat ditemukan di mesin pencari ajaib itu, termasuk tutorial memasak dan berenang. Sangat terkesan lebih canggih dari sebuah buku, bukan?

Namun, bila kita renungi kembali, apakah kemajuan teknologi ini benar-benar telah memudahkan kita? Dari segi kualitas, apakah kita melesat jauh dibandingkan orang-orang terdahulu?

Sekarang hampir tidak ditemukan lagi aktivitas masyarakat yang disibukkan dengan buku. Semua tugas, baik pelajar maupun mahasiswa larinya ke warung kopi yang tersedia wifi gratisnya. Tidak perlu bersusah  payah lagi mencari literature bacaan pada pustaka dan toko buku yang sangat menyita waktu dan melelahkan. Cukup dengan memesan secangkir kopi, maka mesin ajaib google dapat digerakkan dengan menyuguhkan semuanya secara gratis.

Akibatnya pustaka sepi. Bila pun ada, kebanyakan mereka adalah para mahasiswa semester akhir yang tengah merampungkan skripsinya. Sangat disayangkan. Berbeda dengan orang-orang terdahulu. Ketika mendapat tugas, semua pustaka dijajal. Buku menjadi rujukan utama.  Pantang pulang sebelum dapat. Kalau buku yang dicari belum ditemukan, beralih ke segala sudut kota mencari toko buku. Yang terpenting pada saat itu, buku dapat, dan tugas selesai.  Sehingga tak jarang uang jajan disisihkan demi membeli buku yang dicari. Perjuangan memang berat di zaman itu.

Dengan buku, pada masa itu semua orang dipaksa untuk membaca. Tak ada istilah mengerjakan makalah dalam waktu sehari. Butuh waktu berhari-hari untuk menyelesaikan satu tugas saja. Mau tidak mau. Jika ingin sebuah tugas selesai maka baca dulu bahan dari buku, baru kemudian ditulis dan disusun hingga menjadi sebuah makalah. Sehingga zaman itu sedikit sekali terdengar adanya plagiat. Kualitas para lulusan pun, sarjana sudah dipastikan jauh dari pengangguran.

Berbeda dengan apa yang terjadi hari ini. Tak jarang sebagian pelajar dan mahasiswa dengan seenaknya mencomot makalah yang tidak diketahui siapa penulisnya, siapa yang bisa mempertanggungjawabkan isinya dan seberapa besar keabsahannya. Plagiarisme dan copy-paste (copas) menjadi lumrah dan dianggap sah-sahnya saja. Hal ini kemudian menjadi keresahan kita bersama terhadap kehadiran dunia cyber di tengah masyarakat.

Sehingga tak heran bila berkembangnya teknologi, bukan mempermudah, tetapi malah menyulitkan dan mematikan kreatifitas bahkan kualitas manusia. Miris memang. Saat ini kita seperti salah kaprah dan belum bisa menempatkan diri sebagai konsumen yang cerdas terhadap perkembangan dunia cyber. Hal ini sebenarnya dapat disiasati dengan kesadaran pengguna internet untuk menempatkan diri sebagai pengguna yang cerdas.

Google dapat menjadi referensi yang baik bila digunakan dengan cerdas. Dalam google ada yang namanya Google Buku. Isinya ada ribuan buku yang dapat digunakan sebagai referensi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada pula Google Cendikia yang isinya memuat berbagai jurnal-jurnal terbaru yang cukup baik digunakan sebagai referensi dengan mudah dan gratis.

Atau jika ingin mengambil data yang akurat, gunakan rujukan dari situs-situs resmi pemerintahan yang berujung ‘go.id’ atau situs-situs resmi perguruan tinggi yang berujung ‘ac.id’ pada URL masing-masing situs tersebut.

Mirisnya, sudah semudah itu google menyediakan referensi, kita masih saja memilih jalan pintas dengan merujuk dan meng-copas  makalah orang lain yang biasanya dengan ujung URL wordpress.com atau blogspot.com. Sumber-sumber dari situs semacam ini sangat diragukan kesahihan dan kebenarannya. Belum lagi apakah sumber tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

Dan parahnya lagi generasi hari ini, sudah copas bulat-bulat, kemudian tidak dibaca. Setelah di-copy kemudian susun ala kadarnya agar tidak berantakan sesuai format Microsoft Word, lalu print. Besok tampil seakan sudah mengerjakan sebuah makalah sebagai mana orang-orang pada umumnya.

Di era modern ini, kemudahan teknologi telah mengajak generasi muda cendrung memilih jalan pintas yang sangat tidak beretika, yaitu plagiarisme. Sehingga tak heran bila kualitas pendidikan hari ini tak lagi menjamin setiap individu untuk keluar dari permasalahan hidup. Karena memang kemudahan teknologi telah melahirkan generasi-generasi malas dengan wawasan yang terbatas.

Pada akhirnya, penulis mengajak kita semua agar senantiasa menjadi pemeran yang cerdas di era modern ini. Tidak salah ketika zaman menuntun kita dari kutu buku ke kutu google. Yang terpenting, mari jadikan kemudahan itu sebagai sarana untuk melesat jauh. Bukan malah menyulitkan atau sampai kepada tahap menumpulkan kualitas geutanyoe yang katanya generasi The Light of Aceh. Nah!

-Sara Masroni*-

Sara Masroni – Lulusan Terbaik Muharram Jurnalis College 2017

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com
Hak cipta gambar sebelum olah digital oleh : Nata-Ap dan Google dibawah lisensi CC0 Public Domain.

Categories
Uncategorized

MAHASISWA UIN AR-RANIRY DAN KITAB KUNING YANG KESEPIAN

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry mungkin merupakan satu dari sedikit tempat di Aceh dimana orang-orang mempelajari beragam ilmu-ilmu keislaman. Berbeda dengan lembaga pendidikan Islam tradisional yang hanya menekankan pembelajaran Islam dalam bidang tauhid, tasawuf dan fiqh saja, pembelajaran Islam di UIN memberikan konsentrasi-konsentrasi yang berbeda. Ada yang fokus pada kajian hukum, ekonomi, aqidah, sosial, Alquran dan hadis, sastra, sejarah, bisnis, perbankan Islam dan lain-lain. Para pelajar pun diharapkan dapat menggunakan ilmu yang ia peroleh untuk menjawab dan menyelesaikan atau minimal memahami masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.

Seorang pelajar  yang memilih satu konsentrasi ilmu tertentu mestinya sudah lebih dulu memiliki dasar pengetahuan yang memadai dalam permasalahan-permasalahan pokok dalam agama Islam. Pokok-pokok agama itu dapat juga disebut dengan ilmu fardhu ain, sedangkan pengetahuan mendalam dalam bidang-bidang keilmuan tertentu adalah ilmu fardhu kifayah.

Salah satu pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang pelajar adalah pengetahuan bahasa Arab. Kemampuan berbicara dalam bahasa Arab mungkin tidak terlalu urgen, namun kemampuan dasar berbahasa Arab untuk sekedar dapat membaca, memahami dan menganalisa sebuah tulisan berbahasa Arab adalah suatu hal yang mutlak diperlukan. Dalam pembelajaran Islam, seorang pelajar tidak mungkin terlepas dari pemahaman Alquran, hadis dan literatur-literatur yang ditulis para ulama, dan untuk dapat mengambil pelajaran dari sana, sudah pasti penggunaan bahasa Arab adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Kitab kuning merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar. Meskipun secara bahasa, istilah tersebut tidak berdasarkan pada landasan keilmuan apapun, karena kitab merupakan kata dari bahasa Arab yang bermakna “sekumpulan lembaran-lembaran yang dijilid”, atau jika dalam bentuk kata kerjanya berarti “sebuah kegiatan melambangkan pemikiran seseorang melalui rangkaian huruf-huruf”. Penggunaan kata kitab disini berlaku untuk Segala bentuk tulisan apa saja, tidak hanya terbatas pada tulisan-tulisan seputar ilmu keislaman saja. Sedangkan, istilah kuning hanya didasarkan pada warna kertas cetakannya saja.

Kenyataannya, tulisan-tulisan apapun dalam bahasa Arab disebut juga disebut “kitab” dan kitab-kitab para ulama juga tidak hanya dicetak diatas kertas berwarna kuning.

Istilah yang lebih sesuai untuk menyebut karya-karya tulis para ulama besar dalam berbagai cabang ilmu adalah “kitab klasik”. Keistimewaan dari kitab-kitab klasik sebagai rujukan bukanlah pada bentuk fisiknya, melainkan pada tingkatan penulis itu sendiri. Para ulama-ulama besar dianggap memiliki kedudukan ilmiah yang jauh diatas penulis buku-buku berbahasa Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu, merujuk pada pemikiran langsung para ulama tanpa melalui perantara “penerjemah” atau tulisan-tulisan orang lain dianggap lebih bernilai. Hal ini tidaklah berarti sama sekali tidak boleh merujuk pada buku-buku berbahasa Indonesia, tetapi lebih kepada agar seorang pelajar jangan melupakan bahwa ia dituntut untuk mencari sumber ilmu sejauh mungkin sampai kepada hulunya, bukannya malah berpuas diri dan berhenti ditengah jalan.

Suatu yang sudah mengakar dalam masyarakat kita adalah istilah kitab klasik hanya digunakan oleh lembaga pendidikan Islam tradisional saja. Padahal nyatanya,  di lembaga pendidikan Islam manapun, membaca kitab-kitab para ulama besar adalah sebuah keniscayaan. Rasanya sungguh tidak menyenangkan ketika seorang mahasiswa dalam diskusinya selalu memulai dengan kalimat “menurut pendapat saya, atau menurut pendapat kami”. Hal itu menimbulkan kesan bahwa kita tidak sadar bahwa kita belum memiliki wewenang apapun untuk menyejajarkan argumentasi pribadi dengan pendapat para ahli. Diskusi yang lebih bernilai adalah apa yang kita sampaikan bersumber dari Alquran, hadis dan pendapat ulama yang kompeten.

Permasalahan lain yang sering terlihat adalah beberapa orang yang dengan lantang menyampaikan sebuah penjelasan yang ia katakan berasal dari Nash Alquran dan hadis, padahal nyatanya ia hanya menumpang pada terjemahan orang lain terhadap Nash tersebut. Terjemahan tersebut hanya ia hafal dan tidak ia pahami darimana asalnya. Bersandar kepada Nash adalah memahami isi teks aslinya langsung, bukan menghafal terjemahan yang dibuat orang lain.

Kepercayaan diri dengan pendapat-pendapat pribadi dan merasa puas dengan terjemahan orang lain dirasa oleh penulis merupakan suatu hal yang umum terjadi dikalangan mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Bahasa adalah kunci sebuah pengetahuan. Dalam pembelajaran Islam, bahasa yang menjadi kuncinya adalah bahasa Arab. Hal ini telah disebutkan oleh para ulama. Tidak mungkin seseorang dapat menjadi seorang intelektual dalam suatu cabang ilmu keislaman apapun tanpa pengetahuan sedikitpun tentang bahasa Arab, minimal kemampuan untuk membaca.

Kitab-Kitab yang Kesepian

Salah satu fasilitas yang disediakan oleh kampus bagi para pelajar adalah perpustakaan yang berisi beragam buku tentang berbagai ilmu keislaman. Buku-buku yang disediakan ada yang berbahasa Indonesia dan Arab. Meskipun ketersediaan buku-buku yang berbahasa Indonesia sudah cukup banyak, kebutuhan terhadap buku-buku yang berbahasa Arab tetap sangat penting. Rujukan-rujukan primer sebuah cabang ilmu biasanya adalah kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, kita dapat menyaksikan beragam kitab yang memiliki belasan jilid seperti tafsir ar-Razy, ath-Thabary, Syarah hadis Fath al-Bary, kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab seperti al-Majmu’, al-Mughni, al-Mabsuth, al-Muhalla dan lain-lain didalam perpustakaan. Karena kitab-kitab tersebut memang rujukan yang sangat menentukan.

Kenyataannya, kitab-kitab tersebut nyaris tidak tersentuh oleh para pelajar. Penyebab pertama adalah memang minat membaca dikalangan masyarakat kita yang rendah. Namun, penyebab lain adalah pelajar tidak mampu memahami dan membacanya karena berbahasa Arab. Hal ini tentu menjadi sebuah masalah yang perlu diselesaikan. Para pelajar kita dikenal manja dengan merasa puas merujuk pada tulisan-tulisan ringkas saja, atau lebih parahnya hanya mencari ilmu agama di internet saja. Rujukan-rujukan tersebut tidak mampu menjawab banyak persoalan dan tidak sampai kepada inti masalah. Bahkan, banyak perdebatan yang tidak akan pernah selesai jika kita tidak melacaknya sampai kepada kitab-kitab induknya. Kebiasaan hanya mengandalkan rujukan yang kurang bernilai membuat seorang pelajar hanya memperoleh ilmu yang parsial dan membuatnya menjadi tertutup, merasa diri paling pintar dan benar dan sangat berani memvonis kesalahan orang lain.

Perlu Perbaikan

Solusi untuk permasalahan ini adalah, semua pelajar Islam harus menyadari betapa pentingnya Bahasa Arab dalam pembelajaran mereka. Setiap lembaga pendidikan dasar dan menengah islam harus benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengajaran bahasa Arab. Metode pelajaran bahasa Arab yang berlaku sekarang perlu diperbaiki. Bahasa jangan diposisikan sebagai ilmu “tujuan”, melainkan ilmu alat atau sarana. Pada umumnya kita belajar bahasa apapun adalah agar ia bisa digunakan untuk berbicara, menulis, membaca atau mendengar, bukan hanya tumpukan wawasan saja. Percuma menghafal seluruh kaidah-kaidah ketatabahasaan namun tidak mampu mengaplikasikannya.
Singkatnya, pembelajaran bahasa lebih diarahkan kepada kemampuan praktisnya, bukan menamatkan seluruh kaidah-kaidah ketatabahasaannya.

Perpustakaan UIN sendiri dapat mengambil tindakan agar ilmu-ilmu didalam kitab-kitab besar para ulama tidak lapuk sendiri tanpa pernah dibaca dan diteguk manfaatnya. Tindakan yang dimaksud adalah dengan menyediakan layanan penerjemahan terhadap kitab-kitab yang berbahasa Arab. Jadi, jika ada para pelajar yang hendak mempelajarinya namun tidak memiliki kemampuan untuk membacanya, mereka dapat menggunakan layanan penerjemahan yang disediakan. Tenaga-tenaga penerjemah dapat dipilih dari kalangan mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang itu. Nanti hasil dari penerjemahan seseorang akan diperiksa kebenarannya dan disimpan sebagai sebuah catatan yang bermanfaat. Tenaga penerjemah sendiri akan mendapatkan bayaran yang sepadan.

Seandainya keadaan semacam ini dibiarkan, dimana kebanyakan para pelajar justru merasa sangat asing dengan bahasa Arab, maka perkembangan keilmuan Islam di Aceh akan terus jalan di tempat. Bahasa Arab adalah bahasa Alquran dan hadis, dan keduanya merupakan sumber segala ilmu. Sungguh sangat aneh saat seseorang menempuh pendidikan tinggi dalam kajian Islam namun buta sama sekali terhadap sumber pengetahuannya.

Rudy Fachruddin-
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com