Categories
Uncategorized

MODERNISASI SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Heikal Daudy

  1. Pendahuluan

Secara historis bila merujuk kepada kajian ilmu negara dan tata negara, dapat dibedakan antara bentuk negara dan pemerintahan. Bentuk negara misalnya: (i) Konfederasi; (ii) Kesatuan; (iii) Federasi; (iv) Dominion; dan (v) Protektorat. Sementara bentuk pemerintahan contohnya: (a) Aristokrasi; (b) Otokrasi; (c) Meritokrasi; (d) Plutokrasi; (e) Oligarkhi; (f) Tirani; (g) Mobokrasi; (h) Monarkhi (feodal, absolut dan dispotik, konstitusional dan administratif), (i) Republik (bangsawan, konstitusional, administratif dan diktatorial), (j) Khalifah; (k) Teokrasi; (l) Commonwealth (Pesemakmuran);  dan (m) Demokrasi (Konstitusional dan Revolusioner).

Wujud pemerintahan tersebut, dimaksudkan sebagai wadah untuk mengatur kehidupan bernegara agar tercipta rasa harmonis, aman-sentosa, makmur dan sejahtera, walaupun ada sebagian penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Umumnya setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan yang tujuannya untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Sistem ini dapat diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam pencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan.

Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas, sistem ini dapat diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkesinambungan dan berkembang, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat bisa turut serta dalam pembangunan dinegaranya tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah munculnya perilaku reaksioner atau radikal dari masyarakat.

Sistem Pemerintahan dalam berbagai literatur kajian juga dimaksudkan sebagai hubungan antar lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan Eksekutif  diartikan sebagai kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif  dipahami sebagai kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif diilustrasikan sebagai kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Pada kesempatan yang lain, sistem pemerintahan dipahami sebagai kumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, dan pola pengambilan kebijakan. Sehingga dari sejumlah perbedaan tersebut dari banyak kalangan dalam memosisikan arti dan bentuk sistem pemerintahan, diyakini bahwa sistem pemerintahan memiliki bentuk operasional yang tidak yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing, dan diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara.

Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini, dan setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang akan dianutnya. Indonesia sendiri dalam sejarah ketatanegaraannya pernah mempraktekkan model presidensial dan parlementer. Kedua sistem tersebut pernah berlaku dan tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan dimasanya masing-masing. Sekalipun saat ini, Indonesia pasca reformasi dan Amandemen UUD 1945 kembali pada era presidensil yang konon terus akan diperkuat.

  1. Permasalahan

Rumusan masalah sesuai topik tulisan ini agar tidak meluas maka perlu dibatasi ruang lingkupnya kepada tiga bentuk pertanyaan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah Implementasi Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia ?
  2. Apakah yang harus diperbaiki dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia ?
  3. Bentuk rekomendasi bagaimanakah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia ?

.

  1. Pembahasan
1.      Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada lima Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum di amandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  1. Sistem Konstitusional;
  2. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat);
  3. Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR;
  4. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas;
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR;
  6. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR;
  7. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Berdasarkan pokok-pokok sistem pemerintahan di atas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Karena dalam praktik perjalanannya ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak mudharatnya kepada bangsa dan negara, daripada manfaat demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

  1. Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada era Reformasi bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional yang berdasarkan pada konstitusi. Model pemerintahan seperti ini  menekankan beberapa hal sebagai ruh atau substansi berjalannya pemerintahan yang dominan dan dapat disaksikan pada:

  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif; serta
  2. adanya jaminan atas Hak Asasi Manusia. (HAM).

Reformasi pada akhirnya menuntut dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Harapannya UUD 1945 disyaratkan menjadi groundnorm yang bersifat konstitusional. Sehingga melahirkan sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan yang dijalankan hingga dewasa ini.

Diakui bahwa berubahnya praktik sistem pemerintahan hasil amandemen tersebut masih dalam situasi transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan (Prembule) dan Pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.      Negara Republik Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan;
2.      Sistem Konstitusional. Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal antara lain: Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (3); Pasal 4 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan lain-lain;
3.      Kekuasaan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas untuk: (i) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (ii) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; serta (iii) Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan putusan MK RI menurut UUD;
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan DPR (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial;
6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada DPR. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17);
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala Negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

Karakteristik lainnya yang ditunjukkan dari amandemen UUD 1945 ialah Negara Republik Indonesia menjalankan pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

2.      Modernisasi Pemerintahan di Indonesia

Modernisasi dipandang sebagai sebuah proses transformasi yang sistematis dan rasional. Dalam rangka mencapai status modern, struktur nilai-nilai tradisional yang dianggap menahan laju modernisasi harus diubah secara total dengan sperangkat struktur dan nilai-nilai modern (barat) yang belum pernah ada dan dibayangkan sebelumnya oleh masyarakat. Hasil dari proses modernisasi ini adalah homogenisasi yaitu suatu proses transformasi yang menghasilkan model masyarakat dan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang bentuknya tunggal/seragam.

Dalam usaha mengimplementasikan ide modernisasi ini kondisi NRI pasca Orde Baru (Orba) memperoleh momentum yang tepat karena keruntuhan rezim orba hampir tidak menghilangkan karakteristiknya yang bersifat oligarkhis. Terbukti rezim yang ada sekarang masih berjuang mengangkat akar kekuasaan yang bersifat oligarkhis pula. Rezim yang ada dalam rezim reformasi berusaha membandingkan respon kapitalisme pasar. Negara hendak mengonsolidasikan kekuatan otoritarian menghadapi sisa-sisa oligarkhi politik yang sudah mengakar.

Terlepas dari pertimbangan apapun, pelaksanaan modernisasi pemerintahan di Indonesia tidak boleh lekang dari sejarah dalam kancah penyelenggaraan administrasi pemerintahan suatu negara. Ide modernisasi pemerintahan idealnya hadir atas dasar desakan-desakan dari lapisan bawah (politisi daerah) kepada pemerintah pusat yang menginginkan perubahan mendasar mengenai kebijakan politik, hukum, dan ekonomi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Untuk maksud ini, disyaratkan perlunya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi. Hak-hak Asasi Manusia yang mengakui kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi dan Hak-hak warga negara. Bahkan maksud dan hakikat dari falsafah negarapun harus ditafsirkan lebih fleksibel, demi menghargai dan menghormati nilai-nilai demokrasi yang universal dan manusiawi.

Modernisasi sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia haruslah merupakan hasil dari rangkaian proses panjang yang berasal dari perbandingan sistem pemerintahan antarnegara dengan corak ke-Indonesiaan yang bermuara pada praktik pemerintahan di era sebelum NRI merdeka, khususnya praktik yang ditinggalkan pada masa kerajaan/kesultanan nusantara. Sekalipun pada kenyataannya, praktik pemerintahan di Indonesia yang berjalan saat ini banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di negara lain.

 

3.      Penutup

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi klasik pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis. Kenyataan itu pula yang dipraktikkan Indonesia berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Maka dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara.

Usaha-usaha dalam rangka memodernisasi pemerintahan di Indonesia, sebenarnya telah sering dilakukan, namun sayangnya sering sekali dianggap sebagai ancaman yang destruktif. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa keberadaannya bukanlah sebagai alat kekuasaan yang rentan dikapitalisasi dan dipolitisasi. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerjasama demi langgengnya tujuan bernegara dan berbangsa (nation-state).

 

Referensi

  1. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (Memuat Salinan Dokumen Otentik BPUPKI), Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Tanpa cetakan, Tanpa Tahun.

 

Siti Aminah, Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan ke-1, Juni 2014.

 

Yusra Habib Abdul Gani, Self Government Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara, Paramedia Press, Cetakan ke-1, Desember 2009.

 

http://rinerlis.blogspot.co.id/2012/12/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia_17.html

http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/11/sistem-pemerintahan-republik-indonesia.html

http://ikhsan-mukhlis.blogspot.co.id/2011/01/sistem-pemerintahan-indonesia-menurut.html

http://mexprex7.blogspot.co.id/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html

 

TENTANG PENULIS

Muhammad Heikal Daudy, lahir di Banda Aceh pada 1 Juli 1985. Menempuh pendidikan formal dari SD Negeri No. 9 Banda Aceh lulus tahun 1997, SLTP Negeri No. 1 Banda Aceh lulus tahun 2000, dan SMU Negeri No. 4 Banda Aceh lulus tahun 2003. Memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2008 dengan predikat Cumlaude. Lulus Program Magister Ilmu Hukum pada tahun 2013, dan Lulus Program Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2024. Keseluruhan jenjang pendidikan tinggi tersebut diselesaikannya di kampus jantong Hatee Rakyat Aceh Universitas Syiah Kuala (USK).

Pengalaman bekerja, pada tahun 2008 sd. 2009 pernah bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh. Kemudian lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komnas HAM RI pada tahun 2009, hingga berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS Komnas HAM RI pada tahun 2011. Panggilan hati untuk menekuni dunia mengajar, mulai digeluti sejak tahun ajaran 2011 sd. Sekarang. Kesehariannya sebagai Dosen Tetap Yayasan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA).

[*] Tulisan ini didedikasikan kepada (Alm) Dr. Qismullah Yusuf, Sang Tokoh Pendidikan Aceh. Adalah Pak Qis (demikian beliau populer dikalangan akademisi serta kaum intelektual di Aceh) juga merupakan Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh. Embrio yang kelak menjelma menjadi Komisi Beasiswa Aceh, dan penulis merupakan salah satu peserta yang dinyatakan LULUS seleksi dan berhak menerima skema program beasiswa Aceh perdana dengan bendera LPSDM tersebut pada masa kepemimpinan Irwandi-Nazar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa itu. Namun penulis tidak memanfaatkan kesempatan tersebut oleh karena diwaktu bersamaan juga dinyatakan LULUS sebagai CPNS pada salah satu lembaga negara non-kementerian.

 

 

Categories
Uncategorized

Hukum Waris Adat Gayo

Penulis : Dr. Jamhir,. S.Ag., M.Ag

Penerbit : Padebooks
Halaman Buku : vi + 74 hlm
Ukuran Buku : 13,5 x 21 cm

Sinopsis Buku :

Hukum Waris Adat sebagai bagian khazanah hukum yang
berlak di Indonesia sungguh merupakan kekayaan keilmuan yang sangat berharga karena digali dan berakar pada sosial budaya masyarakat sendiri, berdampingan dengan hukum waris yang lain yaitu Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Categories
Uncategorized

Sharing Session : Kupas Tuntas Turkiye Bursalari (Beasiswa Turki) dan Study in US

Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, telah diadakan acara sharing session yang bertajuk ‘Kupas Tuntas Turkiye Bursalari Scholarship dan Study in US dan tips jitu menulis essay di Aceh. Acara yang diselenggarakan di aula lantai 4 Perpustakaan Wilayah Provinsi Aceh atas kolaborasi Padebooks, Raja Ratu Baca Aceh 2022 dan Perpustakaan Wilayah Aceh ini berhasil menarik antusiasme peserta.

Acara dibuka oleh Kabid Perpustakaan Wilayah Aceh, Bapak Zulfadli, S.E, M.M, yang memberikan sambutan pembukaan. Kata sambutan juga disampaikan oleh Direktur Padebooks, Profesor Saiful Akmal, yang turut menyemarakkan acara tersebut. Acara di pandu oleh Ita Farida Ratu Baca Aceh 2022, yang memberikan pandangan inspiratif kepada para peserta.

Tujuan utama dari acara ini adalah untuk membagikan informasi mengenai pengalaman studi di Amerika Serikat dan memberikan kiat-kiat dalam menulis Letter of Intent (LoI)  untuk mendaftar beasiswa Turki yang sedang di buka dari tanggal 10 Januari 2024 sampai 20 Februari 2024. Materi tersebut disampaikan oleh Baiquni Hasbi, M.A, PhD, seorang alumnus University of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat di jenjang S3 dan penerima beasiswa Turkiye Bursalari tahun 2009 yang merupakan alumnus Ankara University.

Peserta juga mendapatkan tips-tips menulis essay dari Ari Zonanda Abd. Muiz yang merupakan founder dari Indonesian of Literacy serta Pemuda berprestasi Aceh 2022.

Peserta sharing session menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendengarkan pengalaman serta tips dari Baiquni Hasbi dan Ari Zonanda. Kolaborasi antara Padebooks, Raja Ratu Baca Aceh dan Perpustakaan Wilayah Aceh dalam mengadakan acara ini berhasil menciptakan kesempatan berharga bagi para calon penerima beasiswa.

Categories
Uncategorized

WEBINAR Diskusi Publik Qanun No 4 Tahun 2020 & Focus Group Discussion “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?”

Dalam rangka rangka pengendalian konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115, mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 50.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Provinsi Aceh telah mengesahkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui aturan yang ditetapkan dalam Qanun No. 4 Tahun 2020. Meskipun sampai tahun 2020, 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh telah mengesahkan penetapan KTR di wilayahnya masing-masing, menurut sebagian pihak implementasi KTR di Provinsi Aceh masih sangat minim.

Pelaksanaan KTR di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya diatur sedemikian rupa sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2020, yang menekankan kepada poin-poin penting berupa asas Syariah, penghormatan pada hak asasi manusia untuk hidup sehat, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian dan keberlanjutan, partisipatif, keseimbangan, keadilan, perlindungan hukum, keterbukaan dan peran serta, dan akuntabilitas.

Qanun tersebut bertujuan untuk seperti tertera pada Pasal 3: (a) melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, (b) memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, (c) membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, (d) menekan angka pertumbuhan perokok pemula, (e) meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

Penting untuk menjadi perhatian kita Bersama akan pentingnya untuk mewujudkan prinsip dan tujuan di atas yang termaktub dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tersebut. Namun, masih menjadi pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana akses informasi terkait pelaksanaan KTR serta pemahaman akan hak-hak tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

Untuk mensinergikan upaya pelaksanaan KTR di wilayah Kota Banda Aceh, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) direncanakan sebagai wadah komunikasi publik dan diseminasi informasi untuk menelusuri pandangan serta tanggapan pihak-pihak terkait serta masyarakat umum akan terkait pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh. Agenda ini dilaksanakan oleh Padebooks bersama dengan The Aceh Institute pada Kamis, 28 Oktober 2021 dengan judul “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?” dihadiri oleh dinas-dinas dan stakeholders terkait dan juga beberapa NGO/CSO lokal.

Categories
Uncategorized

Deklarasi Sahabat KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Kota Banda Aceh

Pada tanggal 31 Maret 2021, diadakan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok di Banda Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi seluruh warga di kota kita.

Dalam upaya menciptakan kawasan yang bebas dari asap rokok, pada tanggal 31 Maret 2021, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok berkumpul di Banda Aceh untuk melakukan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok. Deklarasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui kerjasama yang solid, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat kota kita.

Pada tanggal 31 Maret 2021, Kota Banda Aceh menyaksikan momen penting dengan dilaksanakannya Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok. Dalam acara ini, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok secara bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bersih di kota kita, di mana masyarakat dapat menikmati udara segar tanpa terpapar asap rokok.

“Tobacco-free is the way to be!” Pada tanggal 31 Maret 2021, Banda Aceh mengadakan Deklarasi Sahabat Kawasan Tapa Rokok sebagai langkah konkret untuk mendukung implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), WH (World Health Organization), dan jaringan anti-rokok. Dengan semangat bersama, kita berharap dapat menciptakan kota yang lebih sehat dan bersih, di mana masyarakat dapat hidup tanpa terpapar bahaya merokok.

Categories
Buku Terbitan

Resep Mewujudkan Pernikahan Harmonis (Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Pernikahan)

Resep Mewujudkan Pernikahan Harmonis (Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Pernikahan) Book Cover Resep Mewujudkan Pernikahan Harmonis (Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Pernikahan)
Syaiful Indra
Non Fiksi
Padebooks
November 2022
Softcover
iv + 98
12 x 18 cm

Untuk Pemesanan, hubungi Faridita (+62 812-8697-4134)

Categories
pandemi Tulisan Mahasiswa

Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara?

Wabah Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 dan yang tak kasat mata ini telah menyebar ke 189 negara dan,  tidak terkecuali Indonesia. Seluruh jagat terus berjuang melawan virus yang ukurannya lebih kecil dari partikel atom. Virus ini melumpuhkan secara dasyat, ibarat ‘pasukan senyap’ yang menyelinap dan membunuh manusia pada jalan nafasnya. Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19), menetapkan status kedaruratan kesehatan, yang juga diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasionan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa mereka telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia per 7 Januari 2021. Pelaksanaan vaksinasi bertujuan untuk dapat menurunkan transmisi atau penularan covid-19, mengurangi angka kematian atau kesakitan karena coronavirus, tercapainya kekebalan imun masyarakat kelompok,menghindari dan menjaga masyarakat sehat, meningkatkan sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga dan meminimalisir dampak sosial dan ekonomi. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021, setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Di tingkat masyarakat, terjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Namun sejumlah aktivis pada bidang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa menolak vaksin adalah hak asasi rakyat.

Dari sudut pandang penggiat HAM, vaksin sejatinya secara konstitusional adalah hak atas kesehatan yang merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Sementara itu, secara internasional, Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengatakan dengan gamblang bahwa:

“Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya”

Artinya, dari redaksi diatas jelas menyebutkan bahwa hak kesehatan adalah bagian hak yang harus dipenuhi negara atas warga negara. Dan dalam hal ini vaksinaksi Covid-19 adalah hak rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Meski perlu digarisbawahi bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang masih menolak untuk divaksin, padahal pemerintah memerlukan dukungan dari masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi. Dalam hal inilah vaksin menjadi kewajiban masyarakat.

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin Covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek kehalalannya telah dinyatakan suci dan halah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda. Sebagai contoh di DKI Jakarta, yang mana pada peraturan Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Apabila melihat dalam konteks kondisi Indonesia yang dewasa ini, yang mana telah mengumumkan status darurat kesehatan melalui keputusan presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) dan apabila proses vaksinasi adalah cara yang tersedia saat ini dalam rangka mengurangi tingkat penularan Covid-19, maka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dikesampingkan dan peraturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan undang-udang Nomor 4 Tahun 1984. Dalam hal ini, berlaku suatu asas dalam hukum yakni Lex specialis derogate lex generali.

Asas ini merujuk kepada dua peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis mempunyai kedudukan yang sama, namun ruang lingkup materi muatan antara kedua peraturan perundang-undangan itu tidak sama, yaitu yang satu merupakan pengaturan secara khusus dari yang lain. Lex Generalis disini adalah undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Sedangkan Lex Specialis disini adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Sehingga dalam konteks ini, vaksinasi dapat menjadi suatu hal yang bersifat wajib dan barangsiapa menghalang-halangi upaya dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 atau menolak vaksinasi, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi.

Oleh sebab itu, pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat menjadi suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk dapat memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks situasi pandemik saat ini, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup sehat.

Meski demikian, sanksi bagi mereka yang menolak vaksin harus dikaji ulang, dikarenakan pemaksaan vaksin sendiri bertentangan dengan HAM meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Amnesty International Indonesia mengatakan penjaminan hak kesehatan masyarakat harusnya dilakukan dengan persetujuan, bukan pemaksaan

Maka dari penjelasan diatas, pada kasus vaksinasi di Indonesia terdapat sejumlah variable yang saling terkait. Yakni negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, maksudnya adalah hak atas kesehatan orang lain.  Oleh sebab itu, vaksinasi yang pada mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajibab asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah atas kesehatan orang lain. Namun, upaya upaya komunikasi persuasif dan informatif harus lebih diutamakan mengingat upaya represif regulatif terkadang malah akan menimbulkan masalah yang lebih besar dari banyak sisi.

Hayatun Nisa (Mahasiswa IPOL, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Youtube : hayatun nisa, Ig : Icha_hanisa12, email :hayatunnisaa125@gmail.com

Categories
Buku Terbitan

Pre-Order Buku De Atjehers Series

De Atjehers: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi. Demikianlah judul buku terbaru terbitan Padebooks yang diluncurkan dan dibedah di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry Banda Aceh pagi tadi, Rabu, 8 Agustus 2018.

Bedah buku ini menghadirkan Syarifuddin MA, Phd dan Danil Akbar Taqwadin sebagai pembedah. Buku ini ditulis secara keroyokan terdiri atas 24 judul yang terbagi menjadi tiga cakupan utama yaitu: Kuphi Itam dan Identitas, A Cup of Sanger: Kopi dan Budaya di Zaman Baru, serta Espresso-Yourself!: Kopinologi-masa depan kopi Aceh.

Syarifuddin atau akrab disapa Cek Din yang tak lain adalah pemilik jaringan kopi Solong mengapresiasi terbitnya buku ini. Buku ini kata dia menawarkan sesuatu yang inspiratif dan menggoda untuk dibaca. Namun jangan dimaknai secara salah karena bisa menyebabkan pergeseran makna di luar dari konteks tulisan yang terdapat dalam buku ini.

“Judulnya simpel, historikal, dan aktual,” kata Cek Din memuji buku tersebut.

Untuk pemesanan dapat menghubungi 0853-7827-9427 atau klik link berikut:

Categories
pandemi Uncategorized

Kewajiban Penggunaan Vaksin dan Peraturan Hukum Atas Vaksin

Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaduratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah upaya vaksinasi. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid 19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia per 7 januari 2021. Sedangkan pelaksanaan vaksin direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua januari 2021, setela dikeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization. Oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,9 Januari 2021). Sejumlah kalangan masyarakat menolak untuk divaksin. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. Pemerintah melalui wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa vaksinasi Covid 19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga Negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.namun sejumlah aktivis pada bidang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa menolak vaksi adalah hak asasi rakyat (Law Justice, 13 Januari 2021). Vaksin berasal dari bahasa Inggris yaitu vaccin yang artinya suspensi dari bibit penyakit yang hidup, namun telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan dalam tubuh (Nuryani et al., 2015). Vaksin yang diciptakan juga berhubungan dengan penyakit yang sedang diteliti dan bagaimana cara agar tidak menyebar cepat ke seluruh tubuh bahkan menular ke orang lain (Azizah Palupi, 2018).

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek kehalalannya telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin covid 19 akan dikenakan denda. Sebagai contoh DKI Jakarta, yang mana pada peraturan daerah provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid 19 DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid 19 dapat di pidana dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000. Akibatnya, sejumlah pihak yang kontra menyatakan bahwa pasal pada perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maupun ha katas kesehatan yang tertuang dalam undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945. Sedangkan pihak yang pro menyatakan pasal tersebut secara khusus maupun adanya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia secara umum adalah bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19.

Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia telah diakui dan diatur dalam berbagai instrumen internasional. Jaminan pengakuan hak atas kesehatan tersebut secara eksplisit dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional. Indonesia merupakan Negara yang memberikan pelindung secara konstitusional terhadap hak asasi manusia (HAM). Pelindungan terhadap HAM tersebut dimasyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara hukum yang demokratis. Berkaitan dengan pelindungan konstitusional terhadap hak atas kesehatan mental tercermin dalam pasal 28H ayat (1) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidupbyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Bahkan, lebih lanjut disebutkan juga mengenai kewajiban Negara terkait hal tersebut dalam pasal 34 ayat (3) yang menyatkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hal ini menunjukan bahwa ha katas kesehatan termasuk di dalam kesehatan mental dilindungi secara konstitusional. Disebutkannya konsep mengenai hak asasi yang berkaitan dengan kesehatan tersebut, maka Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak tersebut.

Di tingkat masyarakat, terjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Salah satu hukum berkaitan dengan vaksinasi ini adalah apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. vaksin adalah hak asasi rakyat. aktivis tegas menyatakan bahwa menolak vaksin adalah hak asasi rakyat. Mereka menggunakan dasar hukum pasal 5 ayat (3) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Sekilas, alasan hukum tersebut dapat menjadi legitimasi terhadap penolakan vaksin covid 19 berdasarkan hukum di Indonesia. Namun bila dikaji berdasarkan kondisi bernegara Indonesia di masa pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi dapat menjadi suatu hal yang bersifat wajib. terdapat sejumlah alasan terkait dengan hal tersebut yaitu bila dikaji dalam konteks penanganan wabah, khususnya dimasa pandemi covid 19, terdapat undang-undang lain untuk menentukan apakah vaksinasi adalah hak dan kewajiban. Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanyasatu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.”  

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa vaksinasi dalam rangka penanganan covid 19 adalah suatu hak dan kewajiban dari warga Negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya . Namun bila dilihat pada konteks virus covid 19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada point kedua bahwa seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negera yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini melindungi dari virus covid 19), dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat. Oleh sebab itu, vaksinasi mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat merubah menjadi suatu kewajiban mengingat Negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah hak atas kesehatan orang lain. Adapun terkait sanksi pidana dalam pemberlakukan kewajiban vaksinasi, seyogianya tetap menjadi suatu sarana terakhir (ultimum remedium) apabila pranata-pranata lainya tidak berfungsi. Namun, melihat situasi kondisi di Indonesia semakin memburuk akibat covid 19, sehingga dimungkinkan untuk menyelamatkan Indonesia beserta segenap unsurnya dari kondisi yang kian memburuk tersebut dengan penerapan sanksi pidana bisa saja diberlakukan. Alternatif lain bisa jadi adalah, adanya kerjasama antara pemilik usaha, apalagi institusi pemerintah secara formal untuk mendukung program vaksinasi dan pewajiban bagi para karyawan yang beraktivitas di ruang publik.

Referensi

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ”Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan”, 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/menkes-sebut-vaksinasiCovid-19-akan-dimulai-pekan-depan/ . (diakses pada 9 Januari 2021).

Law Justice, ”Natalius Pigai: Menolak Vaksin adalah Hak Asasi Rakyat!”, 2021, Dikutip dari laman https:// www.law-justice.co/artikel/100970/natalius-pigai-menolak-vaksin-adalah-hak-asasi-rakyat/(diakses  pada 13 Januari 2021).

Nuryani, A., Pratiwi, N., & Mohammad, A. B. (2015). Penggunaan Insulin dan Vaksin Meningitis Kepada Jemaah Haji Menurut Perspektif Islam. Fikiran Masyarakat, 3(1), 13-21–21.

Azizah Palupi, S. (2018). Tinjauan Maslahah Terhadap Penggunaan Vaksin Meningitis Pada Jemaah Haji dan Umroh [PhD Thesis]. IAIN Ponorogo.

Gandryani. F., Hadi, F., (2021). Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia : hak atau kewajiban warga Negara. Jurnal Rechts vinding (media pembinaan hukum internasional), volume 10 Nomor 1

Hafidzi, A. (2020). Kewajiban penggunaaan vaksin : antara legalitas dan formalitas perspektif maqashid al-syaria. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Volume 11, Nomor 2,

 

Nama           : Maula Masthura  (Mahasiswa IPOL, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Link sosmed : email (maula.masthura@gmail.com) , instagram (maula.masthura)

 

Categories
Resensi buku

Ringkasan Buku-buku Terbitan Padebooks

     1. Buku “Jenderal Mayor Amir Husin Al-Mujahid: Aku Tetap Konsisten Terhadap Pesan Khusus Sultan Aceh Terakhir”

Sejak muda Al-Mujahid telah memperlihatkan kemampuan leadership yang dimilikinya dengan memimpin teman-temanya melalui fase-fase perjuangan. Jasa Al-Mujahid yang besar untuk tanah air, diketahui oleh semua khalayak, seperti pada saat-saat genting beliau melindungi dan memobilisasi kembali Pangkalan Berandan, sebagai awal untuk membangun PT. PERTAMINA. Tidak hanya itu karena kemampuan menggunakan akal cerdiknya dalam berdebat beliau diibaratkan seperti Abu Nawas dari Jazakhtan. Buku “Jenderal Mayor Amir Husin Al-Mujahid: Aku Tetap Konsisten Terhadap Pesan Khusus Sultan Aceh Terakhir” menarik untuk dibaca sebagai bukti perjuangan beliau dari berbagai dimensi sejarah yang terjadi. Beliau adalah pembuat sejarah bangsa yang berkedudukan di Aceh dan fenomenal dengan  keunikan karakter yang ada dalam dirinya.

     2. Buku “Habis Terang Terbitlah Stress”

Pelabelan Wahabi, aliran sesat dan gerakan lainnya yang dianggap sesuai dengan keyakinan Ahlussunnah Waljamaah menjelma menjadi sebuah gerakan struktural bahkan liar tak terkendali meninggalkan pokok persoalan. Sedikit sekali penulis Aceh yang berani memberi warna berbeda pada alur diskusi wahabi, sesat dan Ahlussunnah Waljamaah. Membaca buku karya Khairul Miswar ini membawa pembaca seperti menyelam samudera untuk menumukan mutiara. Label sesat yang disematkan tidak sepenuhnya representasi agamis, melaikan politis. Penulis juga mengajak kita untuk saling memahami dan saling berdiskui dalam menyikapi setiap persoalan dalam kehidupan sosial keagamaan.

     3. Buku Introduction to Linguistics for English Language Teaching

Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran luas tentang bagaimana pengenalan linguistik untuk Pengajaran Bahasa Inggris. Buku ini menguraikan berbagai topik penting linguistic dan menyoroti masalah kunci di setiap bab.  Buku ini ditulis untuk mahasiswa, dan dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami.

     4. Buku Pemikiran Ali Hasyimi

Rasanya tanpa Ali Hasjmy peradaban Aceh pasca kemerdekaan Indonesia akan cacat. Alasannya Ali Hasjmy telah mampu mentransformasikan daerah Aceh dari suasana konflik ke suasana perdamaian intelektual yang diwarnai dengan pendidikan dan adat istiadat.  Sejarah mencatat bahwa Ali Hasjmy memiliki hubungan baik dengan Presiden Soekarno maupun Soeharto. Hubungan tersebut terjadi ketika Ali Hasjmy menjabat sebagai Gubernur Provinsi Aceh dan sebagai Rektor IAIN Ar-Raniry. Buku ini lahir karena kekaguman penulis terhadap sosok Ali Hasyimi. Pembaca diajak untuk mengetahui lebih dalam bagaimana ide-ide transformasi intelektual yang dilahirkan oleh Ali hasyimi.

     5. Buku “De Atjehers: Dari Serambi Mekkah ke Serambi Kopi”

Buku ini mengurai berbagai fenomena warung kopi dan ngopi sebagai salah satu alat transformasi budaya yang paling revolusioner di Aceh dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ekosistem yang diciptakan oleh kopi, budaya ngopi, warung kopi serta penikmat kopi di Aceh tidak hanya berhenti menjadi fakultas kopi, tapi lebih dari itu, bisa menjadi universitas kopi di mana siapa saja bisa belajar, kapan saja, dan di mana saja untuk menyelesaikan problematika sosial secara egaliter, rileks dan bersahaja. Karena jika ditempat lain tidak mampu lagi menyelesaikan masalah, maka silahkan bawa ke warung kopi. Sambil ngopi, maka semua masalah akan selesai di warung kopi!

     6. Buku “Dan Tuhan Milik Orang Aceh Yang Gembira”

Buku ini memberikan pencerahan kepada pembaca agar tidak menjadi manusia yang reaktif, hoehoe yang meuroen-roen dan suka merespon sesuatu secara konyol. Apresiasi besar patut diberikan kepada penulis Zulfikar RH Pohan karena di saat orang lain sibuk menulis untuk kepentingan yang lebih berorientasi subjektif, baik itu material maupun narsisme, seperti menulis artikel di jurnal bergengsi supaya dianggap hebat. Sibuk menulis esai untuk disayembarakan supaya dianggap pintar dan sibuk menulis artikel opini media cetak supaya dapat uang saku, dia malah dengan serius berusaha supaya orang Aceh dapat tertawa.

      7. Buku EFL-Research Design

Buku ini terdiri dari enam bab yang saling terkait dan menjelaskan secara komprehensif tentang bagaimana melakukan penelitian di bidang bahasa inggris.  Buku ini sangat tepat menjadi pilihan dosen sebagai bahan ajar alternatif matakuliah Research Methodology, bagi mahasiswa buku ini menjadi buku rekomendasi sebagai pedoman ketika melakukan penelitian di bidang ELT sebagai pelaporan tugas akhir skripsi.

     8. Buku “Panduan Pengembangan Kota Layak Anak Dan Rencana Aksi Daerah Kota Banda Aceh Menuju Kota Layak 2019-2021″

 Buku ini ditulis sebagai upaya menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh sebagai Leading Sector yang akhirnya dapat mewujudkan dokumen berharga ini. Hadirnya buku ini diharapkan menjadi gerakan menuju Kota Banda Aceh kota layak anak melalui gerakan yang terkoordinasi dan tersistem dengan baik sehingga pentingnya Kota Banda Aceh menjadi Kota Layak Anak disadari oleh seluruh pemangku kepentingan dan warga kota Banda Aceh.

     9. Buku “Muhammaddiyah di Ujung Barat

 Buku ini berisi kumpulan tulisan berupa pemikiran, ide, dan gagasan dari angkatan muda Muhammadiyah di Aceh yang selama ini menghiasi media dan wacana intelektual di Aceh. Secara lebih khusus buku ini bisa memberikan insentif kajian dan solusi pemikiran terhadap berbagai isu aktual dan kebijakan pemerintah yang menyangkut kehidupan rakyat banyak. Tema-tema penting di bidang politik dan pemerintahan, dinamika elektoral, kepemimpinan, pendidikan, hukum dan keadilan, diskursus islam dan post-islamisme rekonsiliatif, filosofi, budaya, kesehatan masyarakat, ekonomi yang berkemajuan, serta pelayanan public dieksplorasi secara populer namun ilmiah.

     10. Buku “Sosiologi Cinta”

 Kebahagiaan tidak selamanya bisa menjadi baik atau buruk. Dalam kuantitas kuantitas kebahagiaan bisa saja menjadi sebuah bumerang yang akan memperburuk jalan kehidupan.  Siapa saja mahkluk yang ada di alam semesta ini pasti menginginkan kebahagiaan.  Bahkan, orientasi alam semesta ini dipusatkan sebagai rahmat yang harus bermanfaat bagi seluruh mahkluk.  Namun, tidak semua orang mampu meraih kebahagiaan dengan jalan yang benar-benar tepat. Sehingga, mereka merasa susah untuk memperjuangkannya. Buku memberikan metode-metode unik membantu perjuangan pembaca untuk meraih kebahagiaan dengan pandangan-pandangan yang sangat aneh.  Mulai dari hikayat-hikayat klasik yang tidak masuk akal dan omong kosong durjana yang berguna untuk mengasah otak pembaca untuk berfikir secara  mendalamdan mengakar.

      11. English For Flight Attendance

Buku ini dikembangkan berdasarkan kebutuhan bahan pelengkap untuk melakukan proses belajar mengajar bahasa Inggris khususnya bagi pramugari. Buku ini dikembangkan berdasarka hasil analisis dokumen, observasi, angket dan wawancara di BATC Denpasar, Bali. Di dalam buku ini terdiri dari 13 unit yang terdiri dari 12 unit bahan utama dan 1 unit tambahan. Materi pembelajaran diambil dari silabus Bahasa Inggris Pramugari dan SOP Pramugari NAM AIR Training Center.

 Oleh : Khairul Azmi (Padebooks)