Categories
Penulis Tamu

Piagam Aceh untuk Keutuhan NKRI

Dunia kampus Islam bersatu menyatakan perang melawan radikalisme dan terorisme. Berpusat di Aceh, sebanyak lima puluh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia mendeklarasikan maklumat penting yang tertuang dalam Piagam Aceh (26/4). Gerakan yang dimotori kaum cendekiawan muslim tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang bermuara untuk keutuhan NKRI.

Piagam Aceh sebenarnya lahir sebagai jawaban atas merebaknya gerakan  radikal dan intoleransi. Mereka menggunakan ayat-ayat Tuhan untuk melegitimasi tindakannya di ruang publik. Padahal tak ada satupun agama yang melegalkan tindakan perusakan di muka bumi. Barang siapa menjaga kelestarian di muka bumi maka juga dijamin lestari oleh yang di langit.

Di samping itu, Piagam Aceh sebagai interupsi bagi para “cukong politik” yang sering menunggangi kelompok keagamaan tertentu  demi syahwat kekuasaan. Tindakan tersebut sangat membahayakan bagi masa depan rawatan kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan kita. Jika demikian, masalah utamanya ialah pragmatisme politik yang dibalut agama.

Gerakan politik menginginkan eksistensi kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak bertahan hingga akhir masa jabatan, apalagi berlanjut dua periode. Isu agama “digoreng” dan dialamatkan untuk melemahkan kredibilitas Jokowi di mata publik. Ia dibilang kurang saleh, pendukung komunis dan kaum kafir, bacaan arabnya kurang pas, dan lain-lain. Belakangan, isu agama merembet ke orang-orang yang dianggap mendukung rezim Jokowi, termasuk di antaranya Ahok.

Isu sentimen SARA tersebut celakanya laku di pasaran. Padahal  fenomena ini menjadi titik paling mengkhawatirkan bagi kelangsungan masa depan multikulturalitas umat dan bangsa. Hal inilah yang melatarbelakangi PTKIN se-Indonesia mendeklarasikan Piagam Aceh. Supaya virus radikalisme dan politisasi agama tersebut bisa dicegah, setidaknya bermula dari lembaga pendidikan.

Butir Piagam Aceh

Gagasan Nurcholish Madjid (2014) tentang Islam, kemodernan, dan keindonesiaan, sejatinya menjadi inspirasi dirumuskannya butir-butir Piagam Aceh.  Dalam maklumat yang berisi lima butir kesepakatan tersebut mengandung kehendak bersama penataan kembali hubungan Islam dengan kebangsaan, keindonesiaan, dan kemodernan.

Pertama, tekad menjadikan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI. Ketiga, menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ’alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa. Keempat, melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN. Kelima, melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.

Kelima butir Piagam Aceh tersebut bisa dijadikan pedoman umum dalam membangun kesadaran multikultural. Mun’im A. Sirry (2003) menyatakan untuk membangun kesadaran tersebut setidaknya memerlukan penafsiran ulang atas doktrin-doktrin keagamaan ortodoks yang sementara ini dijadikan dalih untuk bersikap eksklusif dan opresif. Penafsiran ulang itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga agama bukan saja bersikap reseptif terhadap kearifan tradisi lokal, melainkan juga memandu di garda depan untuk mengantarkan demokrasi built-in dalam masyarakat-masyarakat beragama. Di samping itu, perlu mendialogkan agama dengan gagasan modern. Hal ini menjadi tantangan kaum muslim, utamanya kalangan PTKIN untuk lebih disiplin  melakukan kajian dalam bingkai multikulturalisme.

Tanpa Rekomendasi

Terlepas dari keparipurnaan maklumat yang tertuang dalam Piagam Aceh, ada persoalan yang menjadi titik lemah. Piagam Aceh lahir  tanpa dibarengi rekomendasi yang tegas oleh para pimpinan PTKIN se-Indonesia. Mestinya ada rekomendasi berisi usulan pelarangan organisasi keislaman tertentu, yang berdasarkan hasil kerja penelitian, dipandang bertentangan dengan konstruksi Islam rahmatan lil ’alamin, mengedepankan doktrin-doktrin radikal, dan mengancam NKRI.

Tanpa rekomendasi tegas yang didasarkan pada hasil penelitian dan kajian ilmiah dari PTKIN, maka pemerintah hanya akan terus berkutat dalam asumsi-asumsi liar yang tak terkendali. Begitupun bagi organisasi-organisasi yang intoleran, radikal, anti-Pancasila akan pula terus menerus melakukan apologisasi untuk meraih simpati umat.

Terbukti, ketika Wiranto (9/5) memaparkan kehendak pemerintah untuk membubarkan HTI. Salah satu alasan yang dikemukakan dalam konferensi pers itu adalah aspirasi publik. Alasan ini tidak cukup kuat. Justru malah semakin membuka kanal debat publik yang jauh lebih liar. Bobot perdebatannya pun akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya politis ketimbang akademis.

Alhasil, konferensi pers itu menuai kritik publik. Pemerintah dianggap tidak punya dasar, bukti, dan terkesan asal-asalan. Ada yang menduga tindakan pembubaran HTI merupakan bukti kediktatoran pemerintah, warning bagi kebebasan daya kritis ormas di ruang publik, dan ada pula yang menganggap bahwa pemerintah sedang menggelindingkan bola panas untuk melihat sejauh mana respon publik.

Lebih konyolnya lagi, ada anggapan bahwa pembubaran HTI dan vonis hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok merupakan barter politik.

Sejatinya sebelum mengambil keputusan pemerintah terlebih dahulu menelaah hasil kajian-kajian dan penelitian yang dilakukan PTKIN terhadap berbagai organisasi yang radikal, intoleran, dan kontra ideologis dengan negara.

Karenanya, pimpinan PTKIN se Indonesia harus segera kembali merapatkan barisan untuk merumuskan rekomendasi yang bersifat akademis terkait dengan organisasi mana yang dipandang perlu untuk dibubarkan.

Bukankah tidak sedikit para analis, tokoh masyarakat, dan pengamat  mengemukakan bahwa di Indonesia ada ormas tertentu yang memiliki rekam jejak radikal, intoleran, dan mengancam multikulturalitas bangsa.

Argumentasi tersebut berangkat dari hasil pengamatan di ruang publik dimana ormas radikal kerap mengambil alih tugas aparat, melakukan intoleransi, dan yang lebih parah mengkampanyekan anti-Pancasila. Hal ini mesti didukung oleh referensi hasil penelitian tertentu, serta diperkuat dengan rekomendasi tertulis para Pimpinan PTKIN sebagai tindaklanjut dari Piagam Aceh. Tanpa rekomendasi, Piagam Aceh hanya akan menjadi “bangkai” gagasan dan miskin taji di mata pemerintah.

– Mustamar Iqbal Siregar*

*Pengajar di IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa-Aceh, sekaligus pemerhati dan pegiat pendidikan multikultural di Aceh.

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Hak cipta gambar fitur sebelum olah digital diambil dari pixabay.com

One reply on “Piagam Aceh untuk Keutuhan NKRI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: