Categories
Penulis Tamu

Balada Mencari Hakim MK

Dalam perjalanan Amsterdam-Jakarta, setelah mengikuti seminar Internasional, di pesawat saya berkesempatan duduk bersebelahan dengan seorang pakar hukum, profesor terkenal dari kampus negeri di Jakarta. Hampir tiap hari mukanya muncul di media massa. Kualitas, kredibilitas, dan integritasnya tidak diragukan.

Dalam perbincangan yang panjang, kami saling bercerita banyak hal. Salah satunya terkait lowongan hakim konstitusi. Saat itu, saya mendorongnya untuk ikut seleksi. Namun dengan beberapa pertimbangan ia menyatakan: tidak! Satu dari banyak pertimbangan yang diungkapkan adalah terkait seleksi politik yang tidak menentu. Mekanisme like and dislike sangat kental dalam proses itu.

Pembicaraan itu berkisar di penghujung tahun 2014. Setelah itu, saya sendiri akhirnya harus meninggalkan MK untuk sementara waktu, hijrah ke negeri kangguru.

Januari 2017, setelah baru 2 minggu kembali bergabung dengan MK, peristiwa sangat memilukan itu terjadi. Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi ditangkap KPK dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Sejak saat itu, MK harus menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya hanya dengan delapan hakim. Bisa dibayangkan betapa beratnya para hakim MK menyelesaikan perkara-perkara yang masuk, termasuk dalam menyidangkan sengketa Pilkada Serentak seluruh Indonesia saat ini. Biasanya dalam sengketa Pilkada, MK membentuk 3 panel hakim yang masing-masing terdiri dari 3 orang hakim. Namun karena sekarang kosong satu, maka hanya bisa dibentuk 2 panel hakim. Sempat saya menawarkan diri untuk mengisi kekosongan itu, namun tidak dikabulkan. Untuk yang terakhir itu saya hanya bergurau, hehe.

Sampai tulisan ini dibuat, hakim MK belum terpilih. Tadinya saya dan beberapa teman di internal MK, berharap hakim yang baru sudah terpilih sebelum perkara Pilkada Serentak masuk ke MK. Rupanya harapan itu meleset. Memilih hakim konstitusi bukanlah hal yang mudah. Banyak tahapan yang harus dipenuhi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden.

Sampai pendaftaran ditutup, hanya 45 orang yang resmi mendaftar. Dari jumlah itu kemudian dikerucutkan oleh Pansel menjadi 12 kandidat. Itu pun ternyata mengundurkan satu orang, sehingga kandidat tersisa tinggal 11 orang.

Dari nama-nama yang beredar di media, saya bisa mengelompokkan ke dalam tiga kategori: birokrat, praktisi hukum, dan akademisi. Ketiga kategori tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Lalu, kategori apa yang dibutuhkan MK saat ini?

Mendaftar, Dukungan Nyata

Berangkat dari peristiwa penangkapan Patrialis Akbar, maka yang sangat dibutuhkan MK saat ini adalah sosok negarawan yang benar-benar negarawan. Sampai saat ini, para ahli sulit untuk mengkategorikan sifat-sifat seorang negarawan.

Ketua MK Prof. Arief Hidayat menyebut negarawan adalah orang sudah selesai dengan hidupnya. Seseorang yang sudah tidak memikirkan untuk kepentingan dirinya. Semua yang dilakukan terpulang untuk bangsa dan negara.

J. Rufus Fears, sebagaimana dikutip oleh Brett & Kate Mckay (2012) menyampaikan 4 kriteria seseorang dikatakan sebagai negarawan: memiliki keteguhan prinsip, bermoralitas, bervisi, dan berjiwa pemimpin.

Pandangan Fears ini pernah saya kupas dalam artikel “Menyederhanakan Negarawan” yang dimuat Majalah Konstitusi Edisi Maret 2017. Dalam artikel tersebut saya sampaikan bahwa sangat sulit mencari seseorang yang pada dirinya melekat 4 kriteria dimaksud. Oleh karenanya, saya mengajukan sedikitnya dua syarat—yang untuk memudahkan pembaca, saya copy paste dalam artikel tersebut—sebagai berikut.

Pertama, moralitas. Seorang hakim konstitusi harus memiliki moral yang cukup tinggi. Banyak cara untuk mengukur moralitas ini. Cara yang paling sederhana, dan mudah untuk dilakukan Pansel adalah dengan melihat perilaku sehari-hari. Pansel tinggal melakukan pengecekan terhadap para calon terkait dengan kehidupan pribadinya.

Hal-hal yang harus ditelusuri, misalnya terkait hubungan sosial sang calon dengan tetangganya, dan keluarganya. Bahkan harus juga diselidiki berapa jumlah istrinya. Berapa istri yang sah, yang remang-remang, dan yang gelap gulita. Dalam hal hubungan dengan Tuhan-nya, penting juga bagi Pansel untuk menelusuri apakah sang calon adalah sosok yang religius, atau bukan.

Selain itu, pansel juga harus menelusuri soal gaya hidup sang calon. Misalnya, terkait dengan pola pembelanjaan uangnya: berapa harga baju yang dia pakai, berapa harga jasnya, berapa harga sepatu-nya, berapa harga tasnya, mobil jenis apa yang ia gunakan. Apakah dia sosok yang suka berfoya-foya: menghabiskan waktunya berjam-jam di restoran-restoran elit, berolah raga di tempat-tempat yang berbiaya mahal seperti golf, atau juga suka nongkrong di tempat hiburan yang berpotensi melanggar susila.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkesan terlalu remeh-temeh, dan pribadi. Tetapi menurut saya, belajar dari beberapa kasus karupsi yang mendera MK selama ini, jelas terlihat kaitan antara perilaku sehari-hari dengan potensinya melakukan tindak pidana korupsi. Orang yang hidupnya sederhana, dalam artian yang benar-benar sederhana—bukan pencitraan—akan jauh dari korupsi. Tambahkan Formulir Kontak

Kedua, bervisi. Syarat ini menjadi penting sebab MK adalah lembaga yang sangat strategis. Dalam pundak MK terpanggul tugas sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, lembaga ini harus mampu memberi tafsir konstitusi yang berimbang antara berbagai kepentingan. Dalam prinsip Triple Helix (meminjam bahasanya Etzkowitz dan Leydersdorff), MK harus mampu menyeimbangkan antara state, market, dan society. Ketiadaan keseimbangan di antara ketiga hal tersebut, diyakini akan berdampak buruk pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya, MK membutuhkan hakim yang bervisi. Dalam penerapan yang paling sederhana bervisi ini harus dimaknai—setidaknya—hakim tersebut bertipe ilmuan. Wujud dari tipe ini, bisa digambarkan sebagai seseorang yang selalu haus dengan ilmu. Tiada hari yang dilewatkan tanpa membaca buku dan menuliskan ide-idenya. Tipe yang selalu sulit tidur karena selalu memikirkan putusan yang akan diambilnya. Ia sadar bahwa putusannya akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Ia juga sadar bahwa kalau tidak difikirkan secara matang, putusan ini akan bisa mengganggu keberimbangan kehidupan berbangsa dan benegara.

Oleh karena itu, penting bagi Pansel untuk menyelidiki berapa buku yang sudah dibuat. Berapa karya yang sudah dipublikasikan. Buku terbaru apa saja yang sudah dibaca. Dan, tentu saja, berapa bahasa asing yang dikuasai.

***

Dengan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua kandidat, baik yang sudah dicukupkan di tengah jalan, maupun terhadap yang masih berjuang, secara pribadi saya mengucapkan terima kasih. Di mata saya, Anda adalah orang-orang yang nyata, serius, dan kongkrit dalam memberi dukungan untuk kemajuan MK yang lebih baik. Buat apa ber-koar MK harus begini dan begitu, tetapi ciut nyali ketika MK mengundang dan membutuhkan seorang hakim yang berkualitas.

Terkhusus kepada 11 kandidat yang tersisa saat ini, saya melihat semua adalah orang baik dan pilihan. Banyak nama-nama yang sudah dikenal integritas, kualitas, dan moralnya. Sebut saja misalnya, Saldi Isra. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas ini menurut saya cukup layak dan memenuhi dua kriteria yang diajukan oleh Fears di atas. Mengapa? Karena saya cukup mengenalnya. Sering baca tulisan-tulisannya. Bagi Anda yang belum begitu mengenal, gugling saja sendiri, hehe.

– AB Ghoffar –

AB Ghoffar – Peneliti Mahkamah Konstitusi

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Foto featured image sebelum olah digital diambil dari: batamtoday.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: