Categories
Penulis Tamu

MENAWARKAN THARIKAT MENULIS DALAM STUDI TASAWUF

Tidak bermaksud untuk ingin menjadi syeikh atau pimpinan tarikat, tetapi gagasan ini merupakan tindak lanjut keilmuan dalam memahami studi perkembangan tasawuf. Variasi etimologi yang menjelaskan tentang arti kata tasawuf, sebagian mengatakan asal kata tasawuf berawal dari kata bahasa Arab, sauf yang berarti barisan, dan ada pula yang mengartikan sebagai kain wol yang halus. Tidak ingin terjebak dalam khilafiah etimologi, secara terminologi tasawuf merupakan suatu usaha manusia untuk membersihkan batin dan mentalitas kemanusiaannya melalui proses-proses tertentu untuk mencapai ma‘rifah dan hakikat Allah Swt.

Dalam perkembangan sejarah Islam, tasawuf memiliki corak dan dinamika tertentu. Beberapa tulisan menjelaskan bahwa konsepsi tasawuf dalam Islam muncul ketika para ulama sufi memahami proses batin yang dialami Nabi Muhammad saw ketika menerima wahyu di Gua Hira. Seiring perkembangan waktu, eksistensi dan implikasi tasawuf terus berkembang pesat, sehingga nama-nama seperti Salman Alfarisi, Rabi‘ah Adawiyah dan beberapa sufi lainnya terus dibincang dan diikuti oleh peminat tasawuf dalam Islam. Tanpa ingin menjelaskan makna tasawuf secara komprehensif, keanekaragaman pola tasawuf sangat mudah dijumpai, misalnya, tasawuf sering diidentikkan dengan kepribadian seseorang dengan pakaian yang sederhana, pendiam, rendah hati, dan selalu mengingat Allah Swt di manapun dan kapan pun.

Tidak terlepas dari itu, dinamika dalam perkembangan tasawuf pun terjadi. Awalnya tasawuf merupakan bagian bentuk penghambaan personal kepada Sang Pencipta, kemudian berkembang menjadi pola syiar dan seni serta gerakan politik dalam menyebarkan agama Islam, sehingga pola tasawuf yang awalnya sedikit tertutup dan menyendiri terus berkembang menjadi membudaya. Jika menelusuri bentuk-pentuk tasawuf secara umum, terdapat dua pembagian tentang bentuk tasawuf berdasarkan perkembangan studinya. Yakni, tasawuf akhlaki dan dan falsafi. Perbedaan yang mencolok dari kedua bentuk tasawuf tersebut dapat dipahami melalui pendekatannya. Tasawuf akhlaki dicirikan dengan adanya kecenderungan praktik tasawuf melaui aspek-aspek perilaku kemanusiaan. Sedangkan ciri tasawuf falsafi cenderung menggali nilai kearifan (kebijaksanaan) dalam mempraktikkan tasawuf. Sehingga tahapan-tahapan (maqam tasawuf) yang terdapat pada kedua tasawuf tersebut mengalami berbagai variasi berdasarkan tokoh sufi yang mengembangkannya.

Seacara terapannya, untuk mengarungi samudera tasawuf, terdapat kelaziman bahwa pembaca harus terbiasa dengan terminologi-terminologi dalam kajian dan praktik tasawuf di antaranya terminologi tentang tharikat, syari‘atma‘rifat dan hakikat. Tharikat dapat diartikan sebagai jalan kecil untuk mencapai esensi tasawuf. Tharikat merupakan bagian dari syari‘at. karena syari‘at merupakan jalan menuju tasawuf yang lebih universal pemaknaannya. Sederhananya, tharikat merupakan kesepakatan dalam suatu kelompok tasawuf untuk mengetahui tata cara bertasawuf. Secara literatur, para pengamat tasawuf cenderung mengatakan bahwa dalam perkembangan tasawuf terdapat 30 tharikat yang dinilai mu‘atabarah (legal) yang bertebaran di seluruh dunia. Untuk mengenal nama-nama tharikat tersebut di antaranya adalah tharikat Rifaiyah dan Naksabandiyah.

Pengaruh pemikiran sufi dan nilai kebudayaan di tempat berkembangnya sebuah tharikat tidak mungkin dihindari. Karena tharikat adalah inisiasi dari pencipta tasawuf itu sendiri. Sehingga instrumen dalam berbagai tharikat dapat menjelma dalam sistem kebudayaan pada suatu daerah atau bangsa. Hal ini dapat dipahami ketika terdapatnya tharikat yang memperagakan tarian, seperti di Turki, dan ada pula yang menggunakan alat-alat musik, cara berpakaian dan lain sebagainya.

Berdasarkan instrumen tersebut di atas, dalam tulisan ini penulis mencoba untuk membuka wacana tentang bagaimana eksistensi tharikat yang ingin menggunakan instrumen aktivitas menulis yang dianggap berbanding lurus dengan tarian sufi dan alat musik seperti yang telah berkembang pada beberapa abat yang lalu. Karena instrumen tharikat merupakan instrumen simbolis yang digunakan kelompok tasawuf untuk mencapai kecintaannya terhadap sang pencipta. Dan hal ini tidak tertutup kemungkinan akan munculnya tharikat yang menonjolkan aktivitas menulis untuk mencapai kecintaan Allah Swt. Terserah terminologi tharikat ini nantinya dibubuhkan kecocokan namanya, apakah itu namanya tharikat ‘IlmuyahKitabuyah, atau Zulfatayah. Apapun namanya, yang penting substansi praktik tasawufnya mengarah untuk melakukan pendekatan menulis.

Tantangan untuk mengembangkan dan menginovasikan studi tasawuf tentunya memiliki rasa tersendiri. Karena sebagian masyarakat masih menganggap bahwa dunia tasawuf atau tharikat adalah sebuah konsepsi yang telah sakral dan tidak boleh diganggu gugat. Semestinya tidaklah sedemikian. Alasannya bahwa selama Islam masih tetap hidup dalam perkembangan zaman, selama ini pula inovasi dan perkembangan studi tentang tasawuf tidak mungkin dibatasi, baik dari sisi pendekatan maupun objek kajiannya. Tentunya untuk mencapai level eksistensi sebuah tharikat harus memenuhi syarat tertentu dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Dibalik ini semua, benturan tasawuf dalam perkembangan dunia modern. Praktik tasawuf sempat dijadikan sebagai salah satu sebab dari faktor kemunduran umat muslim di tingkat Internasional. Tokoh-tokoh yang mengkritik praktik tasawuf tidaklah tanggung-tanggung. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya adalah Jamaluddin Al-afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Fazlur Rahman dan Muhammad Iqbal. Tentunya untuk menyikapi ini haruslah paham mendudukkan permasalahannya, karena prinsip di balik kritik praktik tasawuf tersebut mengandung makna bahwa praktik tasawuf semestinya dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi tantangan zaman, sehinnga tasawuf tidak hanya melepas diri dari praktik-praktik politik, budaya, ekonomi dan kesehatan.

Fakta dinamika yang dijelaskan di atas berimplikasi pada munculnya jurang terjal antara kelompok sufi dan kelompok ilmuan serta politisi. Hal ini dapat dipahami melalui historisistas pergerakan pembaruan khas Fazlur Rahman dan Muhammad Iqbal dalam menghadapi dinamika praktik tasawuf di Pakistan. Kembali ke pokok pembahasan, upaya untuk menawarkan wacana perkembangan tasawuf ini, kita patut berterima kasih kepada salah seorang sufi Nusantara yang akrab dengan panggilan HAMKA (Haji Abdul Malik Karim Amrullah). Melalui konsepsi pencerahan tentang tasawuf melalui bukunya yang berjudul “Tasawuf Modern” telah membuka angin segar dalam wacana perkembangan konsepsi dan praktik tasawuf di Nusantara. Salah satu prinsip yang tertuang dalam tasawuf modern HAMKA adalah adanya sikap responsivitas tasawuf dalam menghadapi berbagai permsalahan sosial dan teologis, sehingga tasawuf dijadikan landasan dalam menciptakan berbagai solusi.

Dalam konteks sejarah tasawuf Aceh, dinamika dan konflik praktik tasawuf juga terjadi pada pengonsumsi tasawuf wahdatul wujud (tasawuf falsafi) dan tasawuf wahdatul syuhud (tasawuf akhlaki). Walaupun dinamika tersebut terjadi karena adanya “celah politik” dan keterbatasan pemahaman tentang tasawuf di antara pelaku konflik tersebut. Di balik peristiwa konflik tasawuf tersebut dapat ditarik sebuah pelajaran bahwa ketika tasawuf tidak dituntun dengan pendekatan tharikat yang ideal maka akan menyebabkan kesemrautan dalam memaknakan tasawuf yang semestinya mewujudkan perdamaian melaui konsep cinta dan kasih sayangnya yang bersifat ilahiyah.

Belakangan ini, di Aceh belum adanya kajian dan upaya untuk membuka wacana baru dalam perkembangan tasawuf, baik di tingkat perguruan tinggi Islam maupun para pelaku tasawuf. Secara femenologi, terkesan bahwa adanya gerakan zikir berjamah merupakan bentuk gerakan tasawuf di Aceh. Jika ditarik dari formasi dan level perkembangan tasawuf di Aceh dari masa Hamzah Fansuri hingga masa kini, Aceh dapat dikatakan sebagai daerah yang mengalami kemunduran drastis dalam menjaga khazanah-khazanah tasawufnya. Tanpa menyalahkan tharikat-tharikat yang berkembang di Aceh masa kini, terkesan tharikat-tharikat di Aceh masih dalam level dari diri untuk sendiri, belum dari diri untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan peradaban dunia. Upaya untuk mewujudkan tharikat menulis ini bukanlah sebuah hal yang utopis. Karena substansial dari tasawuf sejatinya tidak hanya membicarakan persoalan personalitas dan kultus semata. Tetapi tasawuf juga bagian dari penyucian batin dan perilaku umat dari masa ke masa tanpa memandang entis dan kebangsaan.

Atas pertimbangan argumentasi di atas, dipandang penting kiranya untuk mengindahkan tawaran tentang kehadiran tharikat dengan menggunakan instrumen simbolik aktivitas menulis ini. Alasannya, menulis juga dapat menyucikan batin manusia dan tidak terbatas dengan gerakan batin personal. Hanya saja tawaran tharikat ini membutuhkan ijtihad kolektif bagi para pencinta tasawuf dan para penulis. Telah diketahui bersama, menulis dalam perkembangan tasawuf bukanlah suatu barang yang baru, hampir semua sufi telah menuangkan konsepsi tasawufnya dalam bentuk karya tulis. Anehnya, sejauh penelitian dan keterbatasan yang penulis alami, belum adanya tharikat tentang menulis untuk memperoleh ma‘rifat dan mahhabbah (cinta) terhadap Allah Swt. Pentingnya menulis sebagai sebuah tharikat atas dua pertimbangan umum sebagai berikut.

Pertama, menulis merupakan transformasi gagasan, perasaan (intusi) dan pengalaman yang dialami oleh para penulis untuk dituangkan dalam karya tulis. Nilai gagasan, intuisi, dan pengalaman tersebut di atas sangat erat kaitannya dengan proses tharikat mu‘tabar dalam tasawuf. Mengapa tidak, menulis dapat dijadikan sebagai instrumen simbolis untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta. Seiring dengan itu, objektivitas dan keluhuran batin para penulis juga nantinya akan terklasifikasi levelnya berdasarkan maqam yang dialaminya. Sehingga garis perjuangan penulis benar-benar menciptakan peradaban dan bukan hanya sebatas menguraikan kata-kata dan imajinasi ke imajinasi, dengan tidak menyebutnya cakologi. Dan kita tahu bersama bahwa filsafat tulisan yang dibutuhkan peradaban bukanlah seperti bermain Puzzle yang asal cocok langsung dirangkaikan.

Kedua, menulis merupakan bagian proses penyucian batin, mewarnai kebersihan batin dan memancarkan kesucian batin melalui tidakan (thahalli, thakhalli dan thajalli). Ketika menyendiri, para penulis juga dapat mengingat Allah Swt. melaui argumentasi yang dituangkan dalam tulisannya. Bahkan dengan kondisi sendiri, para penulis mambu menciptakan majelis. Karena menulis juga berfungsi sebagai alternaf solutif ketika ketiadaan majelis ilmu sedang absen. Keabsahan argumentasi ini berasalan bahwa para penulis mampu berdebat dan berdiskusi untuk meningkatkan potensi ilahiyahnya melalui tulisan yang dituangkannya.

Sungguh untuk memperoleh kesepakatan publik atas terbentuknya tharikat menulis ini harus diawali dengan menggalakkan studi-studi tasawuf yang berkaitan dengan kajian tasawuf pencerahan, terutama dalam kerangka pikir studi tasawuf di perguruan tinggi dan pesantren (dayah). Jika membaca situasi perkembangan tasawuf Aceh saat ini, barang kali, alternatif untuk mewujudkan tharikat menulis ini dapat menempuh jalur seporadis melalui majelis-majelis kecil (sistem halaqah Nabi Muhammad Saw), dan belum saatnya disyiarkan melalui mimbar-mimbar mesjid, dengan khawatir agar tidak adanya saling bid‘ah mem bid‘ahkan secara negatif antar sesama umat muslim di Aceh. Dan jika tharikat ini dapat tumbuh dan berkembang di Aceh, maka Aceh akan menjadi daerah yang pertama kalinya menciptakan tahrikat menulis. Hanya saja para pencinta dunia tulisan dan pencinta tasawuf harus membangun konsulidasi agar ijtihad kolektif bersifat efektif dan efisien, sehingga substansi tharikat menulis terpetakan dengan konkret dan memiliki nilai futuristik yang matang. Pemetaan ini sedikit banyaknya membicarakan tentang pola tulisannya akan diarahkan kemana dan penyebutan yang baik untuk tharikat ini seperti apa, serta pertimbangan lainnya yang dipandang krusial. Upaya ini dilakukan demi kepentingan perkembangan eksitensi tasawuf itu sendiri dengan tidak menyebutnya kepentingan etnisity keacehan.

– Zulfata M. Ag.* –

Zulfata, M.Ag. Alumni Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan peminat kajian teologi politik Islam. Email: fatazul@gmail.com

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Sumber gambar tajuk sebelum olah digital: wikimedia dengan lisensi CC0.