Categories
pandemi Tulisan Mahasiswa

Vaksinasi COVID-19 & Pro – Kontra Di Media Sosial

Wabah Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 menimbulkan kedaduratan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, menetapkan status kedaduratan kesehatan, yang juga diikuti dengan terbitnya Peraturan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tetang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Pencepatan Penanganan Covid-19.

                Pada perkembangan penanganan Covid-19 di berbagai dunia, terdapat sejumlah penelitian dalam rangka pembuatan vaksin maupun obat untuk mengatasi Covid-19. Khusus berkaitan dengan vaksin, terdapat sejumlah merek vaksin untuk Covid-19 yang telah dibuat guna mencegah penyebaran virus ini.  Dalam menyingkapi hal tersebut, pemerintah Indonesia juga turut aktif dalam rencana kegiatan vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakatnya. Rencana vaksinasi tersebut juga haruslah mempertimbangkan berbagai masukan, diantaranya adalah dengan melihat bagaimana respon dan opini masyarakat terhadap wacana vaksinasi tersebut. Banyak masyarakat umum yang ingin mengungkapkan segala pendapat, aspirasi dan kritikan mengenai vaksinasi Covid-19 tersebut. Namun, karena keterbatasan waktu dan ruang membuat aspirasi masyarakat selalu tidak tersampaikan (Farina & Fikri, 2021).

                Penggunaan media sosial saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan vital baik dimasyarakat maupun institusi atau lembaga. Beragam informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui perangkat teknologi yang mereka miliki. Para pengguna media sosial dapat mengakses dengan mudah informasi terkaiat kesehatan yang beredar diberbagai bentuk platform media sosial yang ada. Salah satunya adalah penyebaran informasi tentang adanya vaksinasi Covid-19. Banyak dari masyarakat menyampaikan pendapat mereka, ada yang pro dan tidak sedikit masyarakat yang kontra terhadap informasi tersebut.

                Penyebaran informasi tentang vaksinasi Covid-19 menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat biasa maupun publik figur menyampaikan kekhawatirannya tentang adanya vaksin ke media sosial yang mereka miliki. Kekhawatiran yang masyarakat sampaikan dimedia sosial biasanya terkait dengan keraguan keefektifan vaksin tersebut terhadap pencegahan virus Covid-19, kecemasan setelah divaksin (pasca-vaksin), kecemasan kerena usia, bahkan ada yang lebih parah yaitu secara terang-terangan menyampaikan penolakan terhadap vaksin. Lebih bahaya lagi adalah ada orang yang tidak percaya terhadap Covid-19 dan langsung menyampaikannya dimedia sosial yang mereka miliki dengan jumlah pengikut yang banyak. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap masyarakat luas, mengingat mereka memiliki followers yang banyak, dan tentu saja postingan yang mereka upload akan menuai komentar yang tidak sedikit ikut menyetujui terhadap postingan tersebut, tanpa menganalisis kebenaran terhadap apa yang disampaikan terlebih dahulu. Word Health Organisation (WHO) pada tahun 2019, menyatakan bahwa keengganan untuk divaksin menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) ancaman teratas terhadap kesehatan masyarakat dimana Mathew Toll dan Ang Li menyebutkan bahwa keengganan untuk divaksin ini disebut sebagai sifat negatif atau disebut juga sebagai prilaku anti vaksin (2020). Kecemasan ini merupakan suatu hal yang wajar, karena minimnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat tentang vaksin Covid-19 (Kumparan, 25 April 2021). Kecemasan ini juga bisa disebabkan banyaknya penyebaran informasi bohong (hoax) yang tersebar luas di media sosial yang tentu saja sangat mudah diakses oleh masyarakat luas.

                Menyampingkan kecemasan, tidak sedikit juga masyarakat biasa dan publik figur yang menyetujui program pemerintah tentang vaksin Covid-19. Bahkan banyak para medis menyampaikan keampuhan vaksin dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19 di paltform media sosial yang mereka miliki. Dengan hal ini seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya vaksin ini, karena proses tahapan pengujian vaksin Covid-19 dilakukan dengan ketat.

Banyak hal yang mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19, salah satunya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terdapat pemerintah terutama dalam hal keamanan vaksin. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah dapat berkontribusi pada keraguan vaksin, penolakan vaksin dari masyarakat bahkan tidak sedikit masyarakat yang menganggapp bahwa vaksinasi hanyalah bisnis yang dilakukan oleh para elit.

Untuk itu pemerintah perlu membangun membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan tenaga kesehatan, sistem biomedis, dan teknologi vaksin yang semuanya diperlukan untuk menciptakan lingkungan penerimaan vaksinasi. Instansi pemerintah perlu menjangkau masyarakat yang enggan divaksin melalui pihak-pihak melalui pemerintah terutama penyedia layanan kesehatan. Pemerintah memerlukan teknik komunikasi yang lebih efektif dan inovatif untuk mendapatkan kepercayaaan masyarakat terutama memamnfaatkan teman sebaya seperti asosiasi, profesional, kelompok agama dan juga memperkuat hubungan antara pejabatkesehatan dengan praktisi pengobatan alternatif agar dapat menjangkau masyarakat yang masih ragu tentang program vaksinasi (Era & Astriana, 2021)

Untuk meminimalisir hasil negatif dari komunikasi bencana kesehatan terutama vaksinasi maka diperlukan mobilisasi permainan media sosial terutama para ahli dan pemerintah untuk mengerahkan perhatian publik pada sumber informasi sains yang terpercaya. Ini harus menjadi upaya utama pemerintah dalam menangapi ketidakpercayaan masyarakat terutama dalam aspek keamanan vaksin dan efek samping dari vaksin. Sehingga informasi palsu yang beredar di media sosial dapat diminimalisir jika masyarakat terus diarahkan pada sumber sains yang terpercaya. (Limaye RJ, 2020). Dengan demikian, status darurat keamanan kesehatan (health security) masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah, meskipun berat, bisa diminimalisir ke depan.

 

Referensi:

Jurnal:

Era Purike & Astriana Baiti. (2021). Informasi Vaksin di Media Sosial dan Program Vaksin Covid-19: Langkah Apa yang Dapat Dilakukan Oleh Pemerintah Republik Indonesia?, iasambas, 4(2), 58-69.

Farina Gandryani & Fikri Hadi. (2021). Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara, Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 23-41.

Limaye RJ, S. M. (2020). Building Trust While Influencing Online Covid-19 Content in The Social Media Word. Lancet Digital Health. 7500(20).

Methew Toll, A. L. (2020). Vaccine Sentiment and Under-Vaccination : Attitudes and Behavior Around Measles, Mumps, and Rubella Vaccine (MMR) in an Australian Cohort. 11(021), 1-9.

Kurniawan, R,. & Aprilia, A. (2020). Analisis Sentiment Masyarakat Terhadap Virus Corona Berdasarkan Opini Dari Twitter Berbasis Web Scraper. Jurnal INSTEKS (Informasi Sains dan Ternologi), 5(1), 67-75.

Media Massa:

Syarbiansyah, Rijal. (2021), “Pro dan Kontra Vaksin COVID-19”. Kumparan.

Anwar, Firdaus (2021), “Pro dan Kontra Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan. Detikcom.

Putri, Vanya Karunia Mulia (2021), “Contoh Mosi Debat Po dan Kontra Tentang Covid-19”. Kompas.com

 

Sri Multi Mailisa (Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Link Media Sosial: Instagram (smmailisa) email: sri.multi.maylisa@gmail.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: