Categories
Penulis Tamu

MEMBEDAH NALAR SYARI

Tulisan ini hendak menjelaskan tiga persoalan penting. Pertama, adalah implementasi syari’at Islam yang sejauh penulis amati masih jauh dari kesempurnaan. Pelanggaran syari’at justru semakin tinggi dan masyarakat tidak merasa terlibat dalam wacana syari’at yang ditawarkan oleh pemerintah. Kedua, adanya tanggapan sebagian masyarakat bahwa model keislaman yang dipraktekan sehari-hari oleh masyarakat Aceh belum dapat dikatakan sebagai Islam. Karena dianggap penuh dengan tahayyul dan bid’ah, serta tidak mencerminkan nilai-nilai normatif Al-Qur’an, hadits, dan tradisi ulama-ulama salaf. Ketiga, adanya kesan pemisahan antara ‘Agama’ dan ‘Budaya.’ Dimana dalam tatanan praktis-nya, keduanya dipisahkan dalam dua diktum yang berbeda. Agama berjalan sendiri dan budaya berjalan sendiri. Agama adalah urusan agama, dan budaya adalah persoalan budaya.

Kenyataan yang berkembang dilapangan, disaat dunia Melayu mengidentifikasi Islam ke dalam dirinya, di Aceh malah terjadi sebaliknya. Geliat keislaman di Aceh malah mengantarkan kesan bahwa Aceh dan Islam adalah dua hal yang berbeda. Ketika di dunia Melayu, mereka berusaha menjelaskan bahwa kata ‘Melayu’ dan ‘Islam,’ dapat bersatu, maka disini ingin diyakinkan bahwa kata ‘Aceh’ dan ‘Islam’ adalah berbeda. Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh Cliford Geertz dalam The Religion of Java (1986) ketika berusaha memisahkan antara Islam dan ‘Jawa,’ dan memaksakan sebuah terminologi ‘sempalan’ bagi mereka yang ‘terlalu Jawa,’ dan secara normatif dianggap melanggar ‘nilai-nilai umum’ dalam Islam. Ia menyebut mereka sebagai orang yang tidak taat, sempalan Islam dan Abangan.

Begitupun Snouck Hurgronje dalam De Atjehers (1893). Entah disengaja atau tidak, Snouck dalam buku tersebut tidak melihat kaitan erat antara Islam dan budaya sebagai kekuatan kearifan. Bahkan ia berargumen bahwa praktek keislaman masyarakat Aceh tidak mencerminkan konsep Islam Murni seperti yang ia jumpai dalam perjalanannya di Mekah. Menurutnya, praktek budaya masyarakat Aceh adalah bagian yang berbeda dan terpisah dari agama.

Ini juga dapat dibuktikan dari luputnya perhatian Hasan Tiro pada nilai-nilai keislaman lokal kecuali lokalitas yang kemudian diperkuat sebagai bagian dari ‘nasionalisme Aceh.’ Hasilnya dapat dilihat, bahwa secara kasat mata, hubungan antara elit GAM yang bernaung di bawah Partai Aceh dengan Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Dayah, pada mulanya terlihat cukup renggang. Jikapun ada – seperti hari ini, -hubungan diantara keduanya lebih kepada hubungan ‘mitra politik’ karena kebetulan ada kesamaan visi ingin mengimbangi kekuatan ‘Jakarta.’ Bukan sebagai hubungan ‘kesatuan,’ atau ‘hubungan keintiman’ yang seratus persen.

Islam di Aceh oleh sebagian pihak kemudian diarahkan kepada nuansa Islam ritual dan menafikan prinsip-prinsip Islam berbudaya. Seolah Islam masih barang impor yang belum meresap, belum masuk kedalam budaya masyarakat Aceh. Sementara mereka yang kemudian masuk dalam jajaran Islam Lokal, dengan berbagai kegiatan keagamaan non ritual seperti mauled, me-dzike, dala-e, rapa’i, ritual turun ke sawah, kenduri laut, berdo’a dikuburan, dan takziah ‘dituding’ sebagai ‘kelompok’ sempalan yang perlu diislamkan.

Penguatan kesan Islam sebagai agama impor juga terlihat dan terimplementasi dari gaya keislaman Kota Banda Aceh, di bawah kepemimpinan Bunda Illiza. Kepemimpinan Sang Bunda terkesan yang lebih mengedepankan pembinaan eksistensi Islam ritual, dan tidak memberi kans yang kuat bagi essensi Islam Budaya. Pemerintah kota Banda Aceh misalnya, begitu gencar di bulan-bulan ramadhan mendatangkan da’i dan Imam dari Timur Tengah. Pemerintah juga begitu gemar melakukan Acara-acara Dzikir Massal berbasis ‘entertainment,’ mengundang da’i-da’i kondang asal Jakarta, mengadakan lomba-lomba anak soleh berbasis Islam Normatif, seperti lomba hafalan al-qur’an dan lomba da’i cilik. Namun disisi lain, terkesan mengabaikan dimensi-dimensi ‘budaya’ yang berbasis pengalaman spiritual (spiritual experience) yang melokal, dan menginternal yang sesuai dengan basis sejarah Aceh itu sendiri.

Prilaku se-arah juga terlihat dari bagaimana pemerintah Aceh membungkus even-even budaya untuk tujuan pariwisata. Disana terlihat jelas ada pemisahan antara budaya dan agama. Seolah budaya adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan agama.

Kebijakan Wali Nanggroe yang mengangkat “Ulama Dayah,” sebagai tuha peut, sedikitnya memberi angin segar bagi perkembangan Islam Budaya, yang mencirikan dimensi spiritual (batin agama), lokalitas (Islam yang meresap dalam adat istiadat), moralitas (nilai-nilai lokal, hadih majah dan tasawuf), dan kesederhanaan. Elemen Dayah dengan segala ‘kekhasan’ dan lokalitas-nya sempat minder lantaran tidak percaya diri untuk mempertanggungjawabkan ‘basis teologi’ (kalâm) dari model keislaman yang dianut. Serangan-serangan yang ‘mempertanyakan dalil’ tidak sepatutnya dilayani secara frontal dan membabi-buta karena hanya akan membuat sibuk dan pada akhirnya, misi melestarikan Islam Budaya atau Islam berbasis keacehan menjadi terabaikan. Padahal, Islam yang telah melekat dalam budaya-budaya lokal masyarakat Aceh, bukan datang tanpa sebab. Ia lahir dari sebuah dialog sejarah yang panjang sehingga Islam dan Aceh pada prinsipnya kemudian menjadi sama. Dzikir massal adalah Islam, tadarus kuburan juga Islam; Baju putih adalah Islam dan baju hitam juga Islam; Peci putih Islam, dan Kupiyah Mekutop juga Islam; Hijab Syar’i adalah Islam dan selendang juga merupakan Islam.

Imam Syafi’i pernah berkata: “Ma min biladil muslimin biladun illa wafihi ‘ilmun, qad sahara ahlahu ila itba’i qauly rajul min ahlihi, fi aksari aqwalihim.” Maksudnya, tidak ada suatu negeri yang tidak memiliki ‘ilmu’ (nilai lokal), yang dimana fatwa-fatwa agama yang dikembangkan di negeri tersebut sangat dipengaruhi oleh ilmu lokal tersebut. Artinya, bahwa keberadaan Islam di Aceh, mau tidak mau ‘mesti’ dan ‘telah’ berdialog dan melakukan tawar menawar dengan unsur-unsur metafisika dan kearifan lokal. Sehingga Islam sebagai agama universal (dinun syamilun) tidak lagi dimaknai sebagai Islam yang seragam, seperti yang dicita-citakan oleh ISIS dan Hizbut Tahrir. Akan tetapi Islam Universal harus dimaknai sebagai kemampuan Islam untuk menyatu dalam budaya dan kearifan dalam berbagai konteksnya.

Jadi sangat na-if hanya karena tidak berjenggot lalu buru-buru dikatakan tidak Islami. Atau karena tidak memakai jubah dan pakaian putih lalu dengan bersegera dikatakan sebagai tidak Islam. Atau kemudian lokalitas dan kearifan budaya diserang dengan dalil-dalil man lam yahkum, atau kullu bid’atin dalâlah, yang sering kehilangan konteks semangat berbudaya, toleransi dan kesederhanaannya.

Dalam masyarakat Aceh, dialog antara Islam dan Budaya sebenarnya telah selesai. Dan nyaris keseluruhan budaya di Aceh di masa lalu dan dipraktekkan oleh segelintir masyarakat di pendesaan di hari ini, adalah hasil dialog panjang antara Islam dan kearifan lokal. Sehingga keduanya bukan sekedar ‘terlihat’ menyatu, akan tetapi memang Satu Kesatuan (wahdatul wujũd). Dapat dikatakan, “Islam adalah Aceh dan Aceh adalah Islam.” Namun perlu digaris bawahi bahwa Islam disini artinya Islam yang telah meng-Aceh dan Aceh dalam tatanan ini adalah Aceh yang meng-islam. Sehingga kalimat ini dapat diperpanjang menjadi, “Islam (yang mengaceh) adalah Aceh (yang mengislam) dan Aceh (yang mengislam) adalah Islam (yang mengaceh).”

Inilah yang kemudian kurang difahami dalam implementasi syari’at di Aceh. Kegagalan mengidentifikasi basis epistimologi lalu sekedar disematkan kepada Al-Qur’an dan Hadits saja, pada akhirnya tidak melahirkan kebijakan-kebijakan syari’at yang ‘diterima,’ dan ‘ramah’. Luputnya kearifan lokal, metafisika, kebatinan, ilmu ‘irfâni dan tasawuf yang dipercayai oleh peneliti masa kini seperti Al-Attas (Prologomena, 1995) dan Azra (Akar Keislaman, 2004), sebagai basis keislaman di wilayah tenggara Asia, telah menyebabkan ketimpangan tersendiri. Kebijakan berbasis hukum dan eksternal terus diproduksi, namun tanggapan dan peran masyarakat sangat mengecewakan. Lebih jauh lagi, pelanggaran syari’at juga terus meningkat. Pertanyaannya jangan lagi diajukan pada rendahnya kesadaran beragama masyarakat. Tapi lebih dari itu, apakah aturan dan implementasi yang dibuat telah memiliki basis ontologi tauhid, epistimologi kearifan dan aksiologi kesederhanaan yang kuat? Atau malah hanya mengedepankan sisi-sisi ‘pertunjukan’ dan ‘dagelan’, dalam bentuk wacana-wacana reduktif (ngangkang, selangkang dan daster, misalnya), atau kampanye-kampanye paradoks (seperti wacana wisata halal yang mengabaikan implikasi khalwat, prilaku konsumtif dan keriya’an) di tengah kenyataan masyarakat yang menderita dan sangat tidak terlibat dalam wacana implementasi syari’at.

Akhirnya, mari kita renungi kembali, kemana syari’at ini akan dibawa? Kemana Aceh ini akan dibawa? Apakah ia akan dibiarkan terseret dalam pusaran konflik karena masing-masing pihak ingin menawarkan Islam dagangan versinya sendiri? Ada yang menawarkan Islam Jawa, Islam Malaysia, Islam Pakistan-India, Islam Iran atau Islam Arab Saudi, yang belum tentu mampu ‘berdialog’ dengan ‘lokalitas’ sebagai dimensi yang tidak dapat dihindari. Atau sebenarnya di depan mata kita telah terpampang “Islam Aceh,” yang sudah relevan dan mapan? Yang siap saji tinggal ditelan. Yang akan meminimalkan kekacauan dan konflik. Yang akan mudah diterima dan diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Yang telah dikonsepkan oleh ulama-ulama pendahulu dan yang terdahulu.

Hanya perlu bagi kita untuk menggali kembali warisan dan ghazanah keislaman endatu, dan menjadikannya sebagai basis ontologi dan epistimologi pembangunan dan implementasi syari’at. Karena warisan endatu adalah hasil dialog panjang antara Islam dan konteks sosial budaya Aceh. Islam yang berdimensi pengalaman spiritual, Islam yang berbasis lokal, Islam yang mengedepankan nilai-nilai moral dan akhlaqul karimah (tasawuf) dan Islam yang mengedepankan penghormatan dan kesederhanaan. Akhirnya, syari’at Islam bukan lagi berarti mendatangkan sesuatu yang baru dan asing bagi masyarakat Aceh. Atau Bagaimana meng-Arab kan Aceh? Akan tetapi syari’at Islam adalah bagaimana menguatkan kembali nilai-nilai keislaman yang telah mentradisi dan diwarisi oleh ulama-ulama terdahulu, dalam bentuk spritualitas (tasawuf), budaya, moralitas (akhlak) dan kesedehanaan. Semoga.

– Ramli Cibro* –

Ramli Cibro, Penulis adalah Magister Pemikiran dalam Islam –
Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan
Mantan Santri Dayah Darul Hasanah Syekh Abdurrauf Singkil.

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Foto featured image diambil dari: Wikimedia. dengan lisensi public domain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: