Categories
Uncategorized

WEBINAR Diskusi Publik Qanun No 4 Tahun 2020 & Focus Group Discussion “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?”

Dalam rangka rangka pengendalian konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115, mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 50.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Provinsi Aceh telah mengesahkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui aturan yang ditetapkan dalam Qanun No. 4 Tahun 2020. Meskipun sampai tahun 2020, 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh telah mengesahkan penetapan KTR di wilayahnya masing-masing, menurut sebagian pihak implementasi KTR di Provinsi Aceh masih sangat minim.

Pelaksanaan KTR di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya diatur sedemikian rupa sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2020, yang menekankan kepada poin-poin penting berupa asas Syariah, penghormatan pada hak asasi manusia untuk hidup sehat, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian dan keberlanjutan, partisipatif, keseimbangan, keadilan, perlindungan hukum, keterbukaan dan peran serta, dan akuntabilitas.

Qanun tersebut bertujuan untuk seperti tertera pada Pasal 3: (a) melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, (b) memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, (c) membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, (d) menekan angka pertumbuhan perokok pemula, (e) meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

Penting untuk menjadi perhatian kita Bersama akan pentingnya untuk mewujudkan prinsip dan tujuan di atas yang termaktub dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tersebut. Namun, masih menjadi pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana akses informasi terkait pelaksanaan KTR serta pemahaman akan hak-hak tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

Untuk mensinergikan upaya pelaksanaan KTR di wilayah Kota Banda Aceh, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) direncanakan sebagai wadah komunikasi publik dan diseminasi informasi untuk menelusuri pandangan serta tanggapan pihak-pihak terkait serta masyarakat umum akan terkait pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh. Agenda ini dilaksanakan oleh Padebooks bersama dengan The Aceh Institute pada Kamis, 28 Oktober 2021 dengan judul “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh, What’s Next?” dihadiri oleh dinas-dinas dan stakeholders terkait dan juga beberapa NGO/CSO lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: