Categories
Penulis Tamu

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Cerita penculikan dan pemenggalan sandera begitu populer beberapa tahun terakhir. Menghiasi laman depan koran-koran besar dunia. Beberapa tahun lalu itu masih cerita orang-orang Arab, cerita konflik di Timur Tengah sejak nimbrungnya Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) mengubah musim semi Arab menjadi bencana kemanusiaan paling tragis abad ini. Belakangan cerita sandera, tebusan, pemenggalan sudah bergeser ke wilayah kita sejak kelompok militan Abu Sayyaf di Mindanau, Filipina menyatakan sumpah setia kepada khalifah ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi.

Kisah drama pembebasan sandera 10 warga Indonesia dan pemenggalan warga Kanada beberapa bulan lalu, ditambah berita eksekusi tahanan asal Jerman baru-baru ini oleh militan Abu Sayyaf menyadarkan kita, bahwa ISIS bukan lagi monster Arab yang sangat jauh. Mindanau hanya beberapa mil dari Sulawesi. Saya mulai bertanya-tanya, siapa pihak paling berkepentingan dengan ekspansi ISIS ke kawasan kita? Pertanyaan ini saya bawa serta dalam kunjungan ke kota Siem Reap, Kamboja pertengahan tahun lalu. Nasib baik saya dikumpulkan di kota itu bersama 30 ahli konflik Asia Tenggara.

Seorang teman asal Singapura, Prof. Bilveer Singh coba menjelaskan kehadiran ISIS dan kelompok-kelompok ekstrimis Islam lainnya di alam Melayu raya berkemungkinan sebagai alat tarung Amerika menghadapi kekuatan Cina yang semakin dominan di Asia Tenggara. Mengikut pola serupa yang dimainkan di Timur Tengah dalam menghadapi pengaruh Iran dengan poros resistensinya. Memang, pengaruh komunisme Cina pernah dihalau dengan baik dari negeri-negeri Melayu pada 60an, juga dengan menggunakan kekuatan kelompok-kelompok Islam.

Taroklah itu benar. Bahwa penyebaran kampanye ‘Daulah Islamiah’ (negara Islam) ISIS di kawasan Asia Tenggara saat ini seiring dengan kepentingan Amerika menghadang pengaruh Cina, tetapi dapatkah disimpulkan Amerika yang membangun imajinasi politik ‘ber-negara Islam’ dalam pikiran masyarakat muslim di kawasan ini? saya kira tidak. Di Indonesia, gerakan Darul Islam (negara Islam), dikenal dengan DI/TII sudah muncul dan menyebar di awal tahun 50an. Meski gerakan DI/TII gagal, gagasan intinya terus digerakan hingga sekarang. Bahwa hukum publik harus diatur berbasis Syariat Islam.

Imajinasi Darul Islam itu bekerja dalam semua nalar yang menyokong formalisasi Syariat Islam menjadi hukum publik di berbagai negeri nusantara raya dewasa ini. Mula-mula di Aceh, lalu Kelantan, Trengganu, Pattani, Brunei, dan Mindanau. Dalam satu pertemuan skala regional menelaah kebebasan beragama di ASEAN, seorang teman dari Bangsa Moro memberitahukan saya mereka ikut jejak Aceh meminta wewenang ke Pemerintah Filipina menerapkan Syariat Islam di Mindanau. Para akademisi kita pun bangga setelah mengetahui Brunai belajar dari Aceh cara menyusun Qanun Jinayat dan Acara Jinayat. Begitu pula, Aceh telah menjadi sumber inspirasi politik Syariatisasi untuk  puluhan provinsi lain di Indonesia.

Dalam hal ini, tidak berlebihan untuk mengatakan Aceh dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi poros bagi imajinasi politik Darul Islam di kawasan Asia Tenggara. Saat bersamaan dari arah Mindanau, imajinasi politik Daulah Islamiah disebarkan ke kawasan kita. Keduanya, Darul Islam dan Daulah Islamiah, berbagi imajinasi serupa. Setidaknya dalam beberapa hal, seperti penerapan Syariat Islam menyeluruh, pengontrolan perilaku di ruang publik oleh polisi Syariat, dan pengawalan pakaian kaum perempuan.

Bagi saya, terdapat dua alasan untuk mengatakan Darul Islam merupakan imajinasi politik Aceh pascakolonial yang menyimpang. Pertama, konsep Darul Islam, sebagaimana dijelaskan Tariq Ramadhan (2004), awalnya dibuat untuk menggambarkan peta geopolitik dunia, dibedakan dari Darul Harb (negeri perang) dan Darul ‘Ahd (negeri terikat perjanjian damai). Darul Islam karenanya bicara analisa kekuatan politik Islam di dunia, bukan doktrin agama yang mengarahkan aspirasi politik umat Islam dalam bernegara. Quran dan Sunnah juga tidak membicarakannya sama sekali.

Ke dua, tradisi politik Islam di negeri-negeri Melayu Asia Tenggara sejak awal adalah Darussalam (negeri kedamaian), bukan Darul Islam (negeri Islam). Sungguh suatu kesengajaan serius bagi Aceh saat memilih Darussalam sebagai gelar bagi kerajaannya sejak abad 15. Lalu diikuti oleh Palembang Darussalam, Pattani Darussalam, Banten Darussalam, Kuntu Darussalam, dan Mindanau Darussalam. Sangat jelas, darussalam dipilih sebagai konsep dan kesadaran politik negeri-negeri Melayu berabad lalu sebelum kolonial menghancurkannya. Quran sendiri membicarakan konsep darussalam di dua ayatnya (10: 25 dan 6:127). Untuk menjadi doktrin politik, Darussalam lebih berdasar ketimbang Darul Islam.

Apa itu Darussalam?

Untuk memahami konsep darussalam bagi Aceh, pertama-tama kita harus merujuk pada pidato politik raja pertamanya, Meurah Johan saat pengambilan sumpah jabatan oleh guru spiritualnya, Syekh Abdullah Kan’an. Di sini saya mengutip pidato itu pada penggalan yang berkaitan dengan darussalam. Meurah Johan berkata:

“Dalam kerajaan Aceh Darussalam, yang menjadi rajanya adalah kebenaran, keadilan, persaudaraan, persamaan, keikhlasan dan cinta kasih. Dan siapapun tidak boleh memperkosa dasar-dasar ini. Atas dasar pemikiran itu, maka segala unsur bangsa dan segala jenis darah yang berada dalam  Kerajaan Aceh Darussalam akan diperlakukan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.”

Dari sana kelihatan jelas, konsep darussalam bagi pendiri kerajaan Aceh adalah negeri yang dikelola dengan prinsip-prinsip epistemik dan etik. Dikerucutkan dalam 6 dasar: kebenaran, keadilan, persaudaraan, persamaan, keikhlasan, dan cinta kasih. Dari studi filsafat kita tahu 5 dari 6 dasar ini merupakan ranah etika dan satu dasar sisanya isu epistemologi. Karenanya darussalam dapat dipahami sebagai konsep bernegara yang mensupremasikan pengetahuan dan etika komunal. Bukan supremasi teks (syariat) seperti disangkakan orang-orang Aceh belakangan, yang  diikuti negeri-negeri Melayu lainnya.

Meurah Johan, masih dalam orasi politik pertamanya itu, memastikan seluruh rakyatnya hidup berpandu pengetahuan. Ia memerintahkan pendirian zawiyah Kan’an sebagai pusat pendidikan, kemudian di masing-masing mukim harus didirikan satu zawiyah (sekarang disebut dayah), dan di masing-masing gampong harus didirikan satu madrasah (sekarang disebut meunasah). Tentu saja, zawiyah pada masa itu belajar semua cabang pengetahuan yang berkembang di dunia. Tidak dibatasi pada ilmu-ilmu kewahyuan (seperti: fiqih, tafsir, kalam, ilmu hadis, ushul fiqih) seperti di dayah dewasa ini.

Selain berbasis pengetahuan, rakyat di negeri darussalam harus mengatur diri mereka dengan etika komunal (keadilan, persaudaraan, persamaan, dan cinta kasih). Muhammad Hannan Hassan (2014) dalam desertasinya di universitas McGill menyebut sistem etika itu di Aceh dan tanah melayu lainnya dilembagakan melalui adat. Dengan kata lain, adat merupakan cara orang Aceh mengatur dan menegakan akhlak komunal. Bukan ‘suatu kebiasaan’ yang diproduksi di era feudal.

Dalam kajian filsafat, hukum-hukum etika (personal dan komunal) bertumpu pada kesimpulan akal praktis (practical reason), berbeda dari hukum-hukum fikih yang bertumpu pada teks (nash). Di Aceh sebelum kolonial,  hukum-hukum etika umumnya berbasis pada spiritualisme sufistik yang secara epistemologi bersandar pada hati yang terbimbing. Spiritualisme sufistik membentuk akhlak komunal, dan akhlak komunal dilembagakan dalam adat.

Para cendikia terkemuka Aceh terdahulu menyadari keterbatasan pengetahuan bersumber teks-teks Syariat sebagai pijakan utama mengurus negara. Persoalan-persoalan publik di Aceh dalam ruang-waktu tertentu tidak mungkin dipahami dan dipecahkan dengan teks-teks yang diproduksi di negeri-negeri Arab, Turki, dan Persia berabad-abad sebelumnya. Niscaya kekuatan rasio dan kekayaan spiritual sufistik orang-orang Aceh sendiri harus diandalkan dalam membangun kesimpulan-kesimpulan pengetahuan baru mendasari kebijakan mengurus negara.

Darussalam adalah paradigma politik Aceh yang otentik, disusun bersumber pengetahuan rasional dan spiritual cendikia kita terdahulu. Paradigma ini kemudian mempengaruhi tata kelola negeri Aceh berdasarkan kebenaran, keadilan, persamaan, persaudaraan, keiklasan, dan cinta kasih, sesuai amanat Bapak Pendiri negeri Aceh. Lalu mengapa kita berkhianat bersama-sama mengimajinasikan Negeri Islam (Darul Islam) di Aceh dan di negeri-negeri Melayu lainnya?  Disadari atau tidak, gagasan dan visi Darul Islamnya kita menyediakan lahan subur bagi tumbuh-kembangnya imajinasi Daulah Islamiah ISIS di rantau Asia Tenggara ini.

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

– Affan Ramli –

Affan Ramli adalah Petua Chiek Perkumpulan Prodeelat, penulis buku Adat Berdaulat dan Mahasiswa PhD studi pemikiran kontemporer di MIU Tehran, Iran

Hak cipta gambar oleh : saifulmulia dibawah lisensi CC0 Public Domain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: