Categories
Penulis Tamu

Mencari Format Ideal Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilu Ddalam Kerangka Demokrasi Presidensial

Menyongsong Pemilu 2019, kembali muncul wacana kembali untuk mencari format ideal sistem kepartaian dan Pemilu di Indonesia. Hal ini bisa tergambar dari alotnya proses penyusunan RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Isu mendasar yang tidak pernah usang adalah mencari hubungan format sistem pemilu dan kepartaian yang memiliki representasi politik yang baik, demokratis, akuntabel, dan melahirkan sosok wakil rakyat yang kompeten dan berkualitas. Format desain kepartaian dan pemilu saat ini, dinilai belumlah ideal dan sesuai dengan ciri dan corak kebangsaan Indonesia. Memang dari segi penyederhanaan partai -terlihat sejak pemilu pasca reformasi hingga pemilu 2014-terjadi tren penyederhanaan partai. Namun arah penyederhanaan partai pun belum dapat dikatakan benar benar sederhana. Karena setiap terjadi pemilu, selalu ada partai baru yang terbentuk. Sebagian dari partai tersebut adalah merupakan pecahan/friksi dari kelompok dalam sebuah partai yang tidak terakomodir kepentingan politik di partai sebelumnya.

Selain itu timbul persoalan lain setelah pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung sebagai amanat amandemen ketiga UUD 1945, dimana proses pelaksanaan desain sistem pemilu, kepartaian dan pemilu presiden secara langsung, justru tidak saling berhubungan.

Hubungan secara parsial yang terjadi, khususnya dalam hal tata cara pencalonan presiden, dimana partai-partai yang memperoleh suara tertentu atau gabungan partai-partai yang dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengajukan calon. Tidak ada jaminan bahwa presiden terpilih preferensi suaranya sama dengan perolehan suara partai di legislatif. Pengalaman Pilpres 2004 justru menunjukkan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh partai kecil justru menjadi pemenangnya.

Bayang-bayang presidensial yang rapuh, terjadi selama rentang periode 2004-2009, dimana presiden terpilih memiliki dukungan politik yang rendah, sehingga demokrasi presidensial tidak berjalan secara efektif.  Tidak ada jaminan koalisi pemerintahan memperoleh dukungan politik di parlemen.  Ada problematika koalisi-koalisi pemerintahan yang dibentuk pada masa Presiden Wahid, Presiden Megawati, maupun Presiden Yudhoyono, yang polanya bukan hanya bersifat longgar namun juga cenderung semu. Koalisi belum dibangun dengan platform politik bersama atau kesepakatan minimum diantara pihak-pihak yang berkoalisi, dan penegasan disiplin partai untuk mendukung presidensialisme. Dampaknya, apa yang dialami oleh Presiden Wahid, Presiden Megawati, maupun Presiden Yudhoyono hingga Presiden Jokowi, pemerintahannya bukan hanya digugat oleh partai di luar pemerintahan (partai pengimbang, partai oposisi), namun juga kurang didukung oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kursi di dalam kabinet.

PROBLEM KLASIK INDONESIA: SISTEM PRESIDENSIAL YANG TIDAK KOMPATIBEL DENGAN MULTIPARTAI

Terdapat Tiga alasan kombinasi sistem presidensial dengan sistem multipartai bermasalah (Scott Mainwaring, 1993: 198) . Pertama, sistem presidensial berbasis multipartai cenderung menghasilkan kelumpuhan (immobilitas) akibat kebuntuan (deadlock) eksekutif-legislatif, kebuntuan itu akan berujung pada instabilitas demokrasi. Kedua, sistem multipartai menghasilkan polarisasi ideologis ketimbang sistem dwipartai sehingga seringkali menimbulkan problem komplikasi ketika dipadukan dengan sistem presidensial. Ketiga, kombinasi sistem presidensial dengan sistem multipartai berkomplikasi pada kesulitan membangun koalisi antarpartai dalam demokrasi presidensial sehingga berimplikasi pada rusaknya stabilitas demokrasi.

Makin rendah fragmentasi dan polarisasi ideologi antar partai maka semakin memperkuat proses pembentukan pemerintah yang efektif dalam pengambilan keputusan keputusan politik, karena akan melahirkan koalisi yang menguasai kursi mayoritas di parlemen. Sebaliknya kian tinggi fragmentasi dan polarisasi ideologi antar parpol, maka berkonsekuensi kian mempersulit melahirkan konsensus dan koalisi kian tak terjaga dengan disiplin. Akhirnya melahirkan ketidakefektifan dalam melakukan keputusan keputusan politik baik di dalam pemerintahan maupun di parlemen.

Pangkal problematik demokrasi presidensial di Indonesia adalah tidak didukung dengan sistem kepartaian yang kompatibel. Sistem multi partai ekstrim dinilai tidak cocok di terapkan di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini karena stabilitas yang dikehendaki dalam sistem presidensial hanya dapat terwujud jika tidak terlalu banyak partai yang merebutkan kekuasaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah reformasi terkait penyederhanaan sistem kepartaian, serta melakukan perubahan terhadap sistem pemilu legislatif dan presiden.

TAWARAN SOLUSI

Sistem kepartaian di Indonesia yang ideal dalam hubungan dengan sistem ketatanegaraan adalah sistem kepartaian pluralisme moderat yang jumlahnya 5-7 parpol. Perlu dilakukan penyederhanaan jumlah parpol dengan mengikuti pembelahan ideologi partai partai dalam tradisi politik di Indonesia. Tipologi ideologi kepartaian Indonesia terbagi dalam tiga ideologi besar, yaitu nasionalis, moderat, dan agama. Ketiga ideologi besar tersebut kemudian terdapat varian yang berada di tengah antara ketiga ideologi yaitu nasionalis moderat dan agama moderat.

Langkah penyederhanaan Parpol idealnya dilakukan melalui mekanisme alamiah.  Diantaranya dengan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil).  Idealnya Dapil pemilu mendatang diciutkan menjadi 3-6 kursi. Model tersebut akan menjadi ambang batas tersembunyi (hidden treshold) dalam pembatasan parpol di DPR. Dengan Dapil yang lebih kecil, diyakini anggota DPR akan lebih dekat dan bertanggung jawab kepada konstituen yang diwakili.

Meskipun jumlah dapil dikurangi (diciutkan), suara seluruh pemilih tetap terakomodasi prinsip keterwakilan (representation) tetap terjaga dengan menerapkan sistem pemilihan umum campuran (Mixed Member Proportional/MMP). Sistem MPP ini adalah upaya mengambil sisi positif dari dua sistem, yaitu sistem FPTP dan PR. Model MMP ini akan dapat mewadahi pelembagaan sistem kepartaian karena memberi ruang kepada pengurus parpol untuk berperan menentukan nomor urut melalui proporsional dari sisi yang lain yang memberi kesempatan pada calon calon untuk merebut hati pemilih melalui distrik. Pemilih juga diberi ruang untuk berdasarkan seleranya.

Kemudian perlu dilakukan dilakukan rekayasa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar dapat terbentuk koalisi yang bersifat permanen dalam kerangka pemerintahan presidensial di Indonesia.

Menurut penulis sedikitnya Ada 4 (empat) varian pemilihan presiden yang bisa diterapkan untuk konteks indonesia, yaitu Pemilu Presiden Tunggal, Pemilu Presiden  dan Wakil Presiden dua putaran (second round election), Pemilu Presiden  dan Wakil Presiden terpisah  (vote splitting) dan Wakil Presiden diajukan oleh presiden terpilih untuk dipilih oleh DPR.

1. Pemilu Presiden Tunggal

Pada Pemilihan Umum Presiden tunggal, Presiden dan Wakil Presiden  tidak lagi satu paket. Yang dipilih hanyalah Calon Presiden. Presiden adalah pemenang pemilu Presiden yang meraih suara terbanyak pertama dengan ketentuan 50 % + 1. Sedangkan posisi wakil Presiden di isi oleh kandidat dengan suara terbanyak kedua (runner up).

Sistem pemilihan model ini pernah diterapkan di Amerika Serikat pasca berakhirnya suksesi kepemimpinan George Washington pada Pemilu Presiden 1796. Ketika itu kaum federalis mendukung wakil presiden masa George Washington, John Adam untuk menjadi Presiden. Sementara kaum Demokrat Republikan mendukung Thomas Jefferson. Dalam pemilihan yang dilaksanakan oleh Electoral College John Adam memperoleh 71 suara, sementara Jefferson 69 suara. Konstitusi Amerika ketika itu menyebutkan bahwa calon yang memperoleh suara tertingggi akan menjadi presiden, sementara suara runner up akan menjadi wakil presiden. Atas dasar itu secara otomatis John Adam terpilih sebagai presiden dan Thomas Jefferson sebagai wakil presiden.

2. Pemilu Presiden  dan Wakil Presiden dua putaran (second round election)

Variasi kedua adalah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dua putaran.  Putaran pertama adalah pemilu presiden. Presiden adalah pemenang pemilu Presiden yang meraih suara terbanyak dengan ketentuan 50 % + 1. Sedangkan kandidat yang yang tidak berhasil meraih suara 50 % + 1, dapat mengikuti putaran kedua, yaitu Pemilu Wakil Presiden yang dilaksanakan dalam rangka  memilih wakil presiden yang akan mendampingi Presiden. Penentuan pemenang pada putaran dua didasarkan pada prinsip First Past to Post atau suara terbanyak.

3. Pemilu Presiden  dan Wakil Presiden terpisah  (vote splitting)

Varian ketiga, Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpisah. Jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah, sehingga dua calon pemenang bisa berasal dari partai politik yang berbeda, sebagaimana yang diterapkan di Filiphina dan sebagian negara di  benua Africa yaitu Kenya, Zambia, Malawi, and Zimbabwe. Kelebihan pemilihan model ini adalah kemungkinan koalisi yang bersifat strategis jangka panjang antara partai politik pendukung calon presiden dan parpol pendukung calon wakil presiden. Namun kelemahan adalah, apabila antara presiden dan wakil presiden terpilih ternyata tidak sepemahaman dalam platform kebijakan dan ideologi politik.

4. Wakil Presiden diajukan oleh presiden terpilih untuk dipilih oleh DPR

Varian Keempat, Presiden dipilih melalui Pemilu. Wakil Presiden diajukan oleh Presiden terpilih kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih wakil presiden. Yang berhak memilih wakil presiden di parlemen adalah partai yang tergabung dalam koalisi opisisi, bukan partai yang tergabung dalam koalisi pemenang pemilu presiden. Dengan format seperti ini maka koalisi kedepan akan sangat kuat, permanen serta menciptakan stabilitas pemerintahan yang baik. Kelemahannya adalah, bisa saja terjadi deadlock ketika penentuan wakil presiden ekses konsesi politik yang tidak tercapat antara presiden terpilih dan parlemen yang menentukan wakil presiden.

Perlu dilakukan rekayasa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar dapat terbentuk koalisi yang bersifat permanen dalam kerangka pemerintahan presidensial di Indonesia.  Dengan merubah mekanisme pemilihan presidensial diharapkan dapat tercapat koalisi dengan bentuk sebagaimana dijabarkan Lipjhart (1995), yaitu minimal range: koalisi berdasarkan kedekatan pada kecenderungan ideologis dan  minimal connected winning: koalisi yang terjadi antara partai-partai yang memiliki persambungan orientasi kebijakan. Walhasil, Format pemilu presiden dan wakil presiden tidak dalam satu paket pasangan calon adalah format yang terbaik dan bisa membangun koalisi yang bersifat permanen dan strategis dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia

–  Teuku Harist Muzani* –

Teuku Harist Muzani – Pegiat Pemilu dan Demokrasi.
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran Konsentrasi Tata Kelola Pemilu

Teuku Harist Muzani – Pegiat Pemilu dan Demokrasi. Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Konsentrasi Tata Kelola Pemilu

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Hak cipta gambar oleh padebooks