Categories
Penulis Tamu

Maaf, Negara Sedang Sibuk

‘Larilah, kawanku, ke dalam kesendirianmu. Kulihat kau jadi tuli oleh riuh orang-orang besar dan tersengat oleh orang-orang kecil.” – Friedrick Nietzsche

Kalaupun sejumlah sepuluh tahun total anggaran pertahanan Amerika serikat dialokasikan untuk penelitian Direktorat Jendral Pendidikan Islam pertahun, tetap saja impian dan harapan ideal yang digagas tidak akan terwujud. Kenapa?

Maaf. Kementerian Agama tidak punya fondasi ontologi dan epistemologi yang akurat dalam memahami ‘manusia’ atau terma-terma lain sejenis seperti ‘rakyat’, manusia’, masyarakat’, ‘warga negara’. Juga untuk terma-terma khusus terkait.

Kementerian Agama memang punya direktorat yang berkonsenterasi khusus pada pendidikan. Tetapi tetap saja berada di bawah Departemen, yang artinya di bawah kekuasaan. Kekuasaan adalah sirkulasi, atau lebih tepatnya: kompetisi politik. Politik adalah kepentingan. Tidak ada idealitas di dalamnya. Semuanya pragmatis. Terlebih, politik memperoleh motor penggerak utamanya dari pengusaha besar, kapitalis. Skema ini menunjukkan bagaimana keilmuan benar-benar tunduk pada kepentingan pragmatis.

Setiap daya yang dicurahkan dalam pendidikan tidak boleh mengusik kepentingan kapital. Uang-uang yang dikucurkan dalam pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan harus tunduk pada kepentingan-kepentingan lain. Anggap saja kaum kapitalis tidak terlibat mengendalikan perpolitikan. Dan tetap saja ilmu pengetahuan harus tunduk pada aturan-aturan konstitusional negara.

Menyerahkan sesuatu kepada negara selalu harus berhenti ketika bergesekan dengan kepentingan negara. Padahal banyak sektor yang tidak boleh ditundukkan pada batas-batas kepentingan termasuk batas-batas konstitusi negara, apalagi batas-batas kepentingan politik dan kapitalisme, misalnya ilmu pengetahuan, nilai-nilai kemanusiaan dan agama. Tapi sayangnya sebagian orang berkeras agar sektor-sektor tersebut ditanggungjawabi (baca: dikangkangi, dikungkung, dibatasi) oleh negara. Biasanya hasrat hal-hal tak terbatas diurus oleh negara agar prosesnya berjalas mulus tanpa kendala, terutama kendala finansial. Tetapi hasil yang dicapai ketika sesuatu dimasukkan dalam bagian dari tanggungjawab negara adalah: tidak boleh melampaui konstitusi dan aturan-aturan teknis lain yang dilimit dalam undang-undang.

Apa yang dilakukan orang Aceh termasuk aneh. Mereka menginginkan agama dijadikan undang-undang negara. Bagi orang Aceh, agama adalah pilar utama identitas. Ketika Aceh menyerahkan pilar identitas kepada negara, maka negara menyelenggarakannya dalam lembaga tertentu. Negara harus mengurus banyak hal. Ketika agama diserahkan padanya, maka negara mendirikan badan khusus untuk menyelenggarakan agama dalam bentuk undang-undang. Maka dinas syariat Islam didirikan. Agama yang tidak terbatas dibatasi dalam sebuah lembaga bernama Dinas Syari’at Islam.

Penegakan pelakasanaan agama yang awalnya adalah kontrol umum seluruh masyarakat, dilimitasi sedemikian rupa dalam satuan polisi wilayat al-hisbah. Sebelumnya penegakan agama adalah kontrol umum seluruh masyarakat. Setelah agama dilembaganegarakan, masyarakat tidak boleh lagi ikut campur dalam urusan-ususan yang melanggar agama, karena sudah ada Polisi Wilayatul Hisbah yang menangani. Bila melihat kemaksiatan, orang-orang langsung berpikir, “Alah, itu bukan urusan kita. Kan, sudah ada WH”.

Jadinya masyarakat tidak lagi memiliki syariat Islam. Sudah diserahkan kepada negara. Segala hal yang diserahkan kepada negara pasti telah melalui tahap-pahap objektivikasi. Setelah diobjektivikasi, semuanya menjadi “yang lain”.

Filosof tertentu memandang manusia dalam berkehidupan di dunia bertujuan melakukan penyempurnaan jiwanya (Iqbal, 2016). Penyempurnaan ini tidak memiliki batas. Namun ketika ilmu pengetahuan tidak dibolehkan berkembang melampaui kebijakan-kebijakan dan aturan negara. Ilmu pengetahuan adalah bagian penting dari pengembangan jiwa manusia. Ketika ilmu pengetahuan dijadikan tanggungjawab negara, maka secara langsung pengembangan jiwa manusia dibatasi oleh aturan-aturan negara.

Sebagian besar masyarakat dengan sangat percaya diri menerima pemisahan agama dengan negara. Sebagian dari mereka beralasan serupa, yaitu tidak ingin agama dibagatasi oleh aturan-aturan negara. Tetapi hampir tidak ada orang yang berpikir untuk memisahkan pendidikan dari negara. Padahal pendidikan, sama dengan negara adalah hal vital dalam penyempurnaan manusia.

Negara memiliki dasar. Tetapi negara tidak pernah memberikan definisi terhadap terma-terma itu (Zuchron, 2017). Terma-terma itu selanjutnya didefinisi (baca: dilimitasi) oleh kebijakan-kebijakan tiap-tiap sektor. ‘Ketika itulah terma-terma abstrak yang tidak berbatas menjadi dibatasi. Hal yang amat disayangkan dari pembatasan-pembatasan itu adalah terlimitasinya hal-hal tak terbatas oleh kebijakan-kebijakan tertentu. Dan lebih terbatas lagi ketika undang-undang dirumuskan sebagai landasan operasional.

Ilmu pengetahuan adalah ranah yang paling merasakan dampak limitasi-limitasi oleh aturan-aturan. Pembentukan jiwa manusia menjadi amat terbatas. Gerak jiwa manusia yang tidak terbatas dalam penyempurnaannya menjadi amat ketika menjadi regulasi teknis pemerintah.

Ada cara untuk mencapai penyempurnaan jiwa manusia tanpa sekat-sekat kebijakan negara. Yaitu sekularisasi pendidikan. Pisahkan pendidikan dengan negara. Negara hanya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan pendidikan. Negara tidak boleh ikut campur dalam perumusan kurikulum, penentuan standar evaluasi, menentukan tema-tema dan aturan aturan penelitian ilmiah dan perkara-perkara lain menyangkut pendidikan.

Demikian juga orang Aceh, kalau ingin syariat Islam menjadi milik mereka kembali, keluarkan dia dari lembaga negara.

Bahaya besar bagi perkembangan jiwa manusia ketika ilmu pengetahuan diabdikan pada negara, diabdikan pada kekuasaan. Seharusnya yang terjadi adalah sebaliknya, negaralah yang mengabdi pada ilmu pengetahuan. Bukankah tujuan negara adalah mengabdi untuk rakyat, mengabdi pada manusia, mengabdi pada jiwa manusia. Seharusnya negara didedikasikan untuk kepentingan penyempurnaan jiwa manusia. Seharusnya negara adalah fasilitator preses menuju kesempurnaan jiwa manusia.

Demikian juga seharusnya negara diabdikan pada agama. Tapi bila agama dikonstitusikan, itu sama saja mengabdikan agama kepada negara.

Tapi yang terjadi adalah rezim penguasa negara memaksakan semua warga negara untuk mengabdikan diri pada kepentingan mereka. Semua sektor diarahkan untuk mendedikasikan pada rezim yang mengarahkan negara negara. Terma ‘negara’ dijadikan kamuflase suksesi kepentingan rezim. Rezim lazimnya mendapatkan momennya dari sokongan kapitalis. Seluruh daya negara dikondisikan untuk kepentingan rezim yang merupakan wayangnya kapital.

Orang-orang cerdas dipaksa ngawulo kepada rezim. Orang-orang cendikia dan ulama yang merupakan kiblat dan panutan masyarakat dipaksa tunduk pada regulasi-regulasi yang telah ditetapkan rezim atas nama negara. Para ulama dan kaum intelektual di negeri ini umumnya hanya seperti tokoh Sumantri Ngenger dalam dunia wayang. Kata Cak Nun, mentalnya telah terbentuk untuk ngawulo.

Sementara orang alim dan orang intelek yang berjiwa seperti Suko Srono, tokoh yang tetap mampu mempertahankan idealismenya tanpa terseret kepentingan rezim, dalam istilah Friedrick Nietzshe, tidak terseret riuh orang-orang besar dan tersengat oleh orang-orang kecil, tidak akan mampu menyampaikan suaranya secara lebih jauh, karena kemungkinan besar mereka bertentangan dengan regulasi-yang dibuat rezim penguasa dan kaum kapitalis atas nama negara.

–  Miswari* –

*Penulis adalah pengajar Filsafat Islam di IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dan Penulis buku Filsafat Terakhir.

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Sumber gambar asli sebelum olah digital: pixabay, hariantangerang.com dan kontan.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: