Categories
Uncategorized

DEMOKRASI ELEKTORAL DAN HOAX

Pemilihan umum atau pemilu adalah kontestasi politik untuk memilih orang-orang untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu di ranah pemerintahan. Pesta demokrasi ini selalu dilakukan secara rutin oleh negara untuk keberlangsungan demokrasi. Tujuannya adalah untuk meraih kemenangan dan kekuasaan. Tentu saja akan ada dinamika yang terjadi, dan itu bisa sangat beragam. Terkadang ada tindakan kekerasan terhadap lawan politik baik verbal maupun non-verbal, termasuk penyebaran isu negatif untuk menjatuhkan lawan. Hoax atau fenomena penyebaran isu bohong adalah satunya. Apalagi ditengah hiruk-pikuk politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Calon Legislatif tahun 2019 mendatang. Masyarakat umumnya cenderung mudah terpengaruh isu-isu sensitif yang dimainkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mereka juga rentan dipengaruhi pola pikirnya ditengah kebiasaan malas membaca. Hal ini semakin membuat berita bohong atau hoax akan sangat mudah menyebar.

Hoax adalah tindakan, dokumen atau artefak yang tidak benar adanya atau yang “sengaja” dibuat dan disebar luaskan di kalangan masyarakat yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan. Hoax sangat perlu diantisipasi dalam pemilu, karena mengakibatkan terjadinya kekacauan dan permusuhan serta saling mencurigai dalam masyarakat. Fenomena ini sudah mulai menjadi masalah sejak Pemilu 2014.

Munculnya hoax sendiri tidak terlepas dari perkembangan dunia informasi dan teknologi. Saat ini dimana penggunaan sosial media yang semakin meninggi dimana sebagaimana data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyatakan bahwa data pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta. Karakter daerah dengan pengguna smart phone yang tinggi menjadi penentu besar kecilnya dampak penyebaran hoax. Metode kampanye dengan menggunakan media sosial, pemberitaan, dan penyiaran bisa membuat hoax dalam sekejap mata dengan mudah tersebar. Bahkan sejak pileg/pilpres tahun 2014, pemilihan kepala daerah 2017 dan 2018, berita hoax memiliki dampak yang luas dalam konteks pemilu dan diprediksikan bahwa, pemilu 2019 penyebaran hoax akan tinggi frekuensinya di kalangan masyarakat. Indonesia sendiri adalah negara dengan pengguna media sosial tertinggi kelima di dunia. Diiringi dengan rendahnya semangat membaca dan tingginya penggunaan teknologi informasi, ketidak seimbangan informasi sampai munculnya hoax menjadi semakin sulit dikendalikan.

Hoax sendiri yang muncul dari sumber media sosial dan media informasi lainnya. Sebagaimana data dari 2017 Keminfo bahwa hoax menyebar dari berbagai media. Rinciannya adalah 92,4 persen media sosial, 62, 8 persen aplikasi chat, 8,7 persen situs web, 5 persen televisi, 3,1 persen media cetak, menyusul email dan radio dengan 1,2 persen. Oleh karena itu pihak penyelenggara Pemilu juga berupaya menangkal perkembangan hoax dengan berbagai metode. Salah satunya ada dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE sudah dijelaskan bahwa “barangsiapa yang menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa diancam pidana”. Selain itu berbagai regulasi hukum juga terus dibenahi bagi para penyebar berita palsu dan pengelola akun hantu.

Disisi lain, hendaknya masyarakat diharapkan mengenal dan menghindari hoax dalam pemilu dengan berbagai cara. Pertama cek narasumber dan cek sumbernya dengan jelas. Jika tidak ada kejelasan narasumber dan sumber bisa dipastikan berita itu hoaxKedua, antisipasi judul berita provokatif. Hindari judul berita yang provikatif dengan cara membaca berita dari sumber-sumber yang lain. Judul berita yang provokatif sengaja dibuat untuk meningkatkan kunjungan pembaca padahal belum tentu konteks tersebut benar adanya. Ketiga, baca berita menyeluruh. Setiap berita yang didapat harus dibaca secara menyeluruh, biasanya orang hanya suka membaca headline nya saja, yang bisa jadi itu sengaja dimegah-megahkan untuk menarik perhatian pembaca. Keempat, jangan mudah percaya dengan foto atau video yang dibagikan di media sosial karena hasil editan dengan yang aslinya sangat sulit untuk dibedakan. Kelima, jangan latah dalam bagikan berita. Harus berpikir panjang dan cek kebenarannya sebelum berita dibagikan. Keenam, kritis dan cuek. Kritis dalam memilih informasi, mana yang benar dan mana yang salah serta cuek dalam menanggapi berita yang bersifat provokatif.

Pemerintah mempunyai peranan penting untuk mencegah hoax dalam pemilu dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Hal-hal yang dilakukan oleh pemeintah untuk menangkal hoax dalam pemilu, yaitu regulasi kampanye pemilu 2019 mewajibkan peserta pemilu mendaftarkan akun resmi media sosial yang dimilikinya sehingga apabila ketahuan melalukukan kampanye hitam bisa diberikan sanksi, membuat komitmen dengan peserta pemilu untuk tidak berkampanye hitam, penyelenggara pemilu memperkuat kemitraan dengan cyber-crime kepolisian, penyelenggara pemilu menguatkan hubungan dengan kominfo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan sanksi kepada media yang menyebarkan berita hoax dan isu SARA, dan bekerjasama dengan media sosial untuk menyebarkan konten positif dalam pemilu dan dipastikan peserta pemilu akan menggunakan saluran tersebut karena dianggap praktis dalam kampanye pemilihan.

-Elizawati dan Toni Ruswandi*-

Mahasiswa FISIP UIN Ar-Raniry

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: