Categories
Penulis Tamu

Belajar Dari Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin

Jika kita lihat dalam sejarah pasca Rasulullah wafat terjadi suksesi kepemimpinan yang selanjutnya disebut Khulafaur Rasyidin. Pertama ada Sayyidina  Abubakar yang dibaiat kaum Ansar dan Muhajirin, kala itu Abubakar menjabat sebagai khalifah dalam usia tak lagi muda, beliau wafat setelah dua tahun menjabat. Beliau dibaiat oleh beberapa kabilah, dalam teori politik kabilah-kabilah di Arab kala itu bisa disamakan dengan parlemen dimasa sekarang (Shalah Abdul Khalidi; 2010). Sehingga legitimasi kepemimpinan Abubakar adalah sah dari segi hukum.

Abubakar memerintah di akhir usianya selama lebih kurang dua tahun. Artinya usia Abubakar tak lagi muda. Tren memimpin di usia tua masih terawat sampai sekarang. Persoalan tua-muda tak menjadi masalah besar jika yang dinilai adalah produktifitas individual. Bukankah Abubakar lebih senior dari sahabat lain. Apatah lagi Abubakar bukanlah sosok yang suka kepada jabatan (Ibnu Hisyam; 1920).

Literatur sejarah kemudian mencatat  pasca wafatnya Abubakar, terjadi pergantian kepemimpinan dibawah kendali Umar bin Khattab. Ada karakter berbeda antara dua sahabat ini. Bagaimana kemudian karakter Umar yang terkenal dengan gagah dan keras memimpin selama enam tahun.

Umar tampil pasca wafatnya Abubakar. Di satu sisi karakter Umar yang idealis, sederhana dan tampil membela prinsip-prinsip Islam sangat cocok memimpin di tengah gurun pasir. Alhasil puncak kejayaan Khulafaur Rasyidin ada pada masa pemerintahan Umar (Sami Abdullah; 2004).

Reshuffle kabinet juga terjadi manakala Amru Bin Ash di Mesir diganti  dengan alasan penuh professional. Realita ini kemudian menunjukkan bahwa Umar sosok merakyat dan idealis. Umar berhasil mempraktikkan sistem pemerintahan terpusat. Yaitu sistem yang berfokus satu kepemimpinan dibantu oleh para gubernur di berbagai provinsi kala itu. Kenyataanya dalam sistem Khulafaur Rasyidin tidak dikenal dengan istilah wakil khalifah, sehingga tidak terjadi dualisme kekuasaan.

Pada masa Umar memerintah, proses musyawarah berjalan dengan sehat. Prinsip ketaatan kepada ulil amri berjalan dengan baik. Di tengah kenyamanan itu ada munafik yang ingin membalas dendam, seorang masyarakat kelas atas dari Persia yang kemudian ditawan pihak Islam dan menjadi rakyat biasa. Hal ini membuat Lukluah balas dendam,  Umar syahid terbunuh setelah ditikam belati beracun ketika menunaikan shalat. Perilaku Lukluah ini kemudian dipraktikkan juga dalam kekuasan-kekuasaan pasca Umar.

Selanjutnya Sayyidina Usman bin Affan dibaiat sebagai khalifah dan menjalani tugas khalifah selama 12 tahun. Di akhir kekuasaannya banyak sekali pemberontakan yang terjadi. Terpilihnya Usman sebagai khalifah tak terlepas dari semangat kolektif sahabat, walaupun terpilihnya Usman dipengaruhi Umar yang menjelang wafatnya menyodorkan beberapa nama untuk menjadi bakal khalifah.

Beliau adalah menantu Rasulullah, sahabat mulia yang memiliki rasa malu yang disanjung malaikat. Jika kita lihat  isu nepotisme yang dituduh kepada Usman tidaklah benar, bahkan Mu’awiyah yang menjadi sepupu Usman sudah menjadi khalifah di Syam semenjak Umar bin Khattab. Usman juga terbunuh di rumahnya oleh pemberontak.

Menariknya kaum pemberontak ini pun mendukung Sayyidina Ali sebagai khalifah. Posisi Khalifah Ali saat itu benar-benar sulit. Bagai buah simalakama karena para sahabat besar lainnya juga membaiat Ali sebagai khalifah. Ali kemudian menjalankan kebijakan dengan menganti seluruh kabinet Usman, termasuk Muawiyah. Terjadilah ketidaksepahaman antara Ummul Mukminin, Aisyah dan juga kelompok Muawiyah.

Dua kubu ini bukan bermaksud untuk melawan Khalifah sah Ali bin Abu Thalib, melainkan menuntut pembelaan atas darah Usman, supaya Ali memproses secara hukum pembunuh Usman. Lebih lanjut putusan Ali untuk berdamai dalam tahkim membuat pendukung Ali kecewa, mereka beralih menjadi khawarij. Yang akhirnya membunuh Ali ketika menunaikan shalat. Tindakan Ali melakukan sebuah resolusi konflik direspon secara biadab oleh khawarij yang mengusung jargon keadilan.

Kejadian fitnah ini dijadikan bahan untuk menjatuhkan Islam oleh barat dan islamophobia. Ada pelajaran mulia yang mesti kita ambil selaku generasi hari ini, bahwa politik sebagaimana kaidah Fiqhiyyah harus selalu mengutamakan mashlahah. Plato jauh-jauh hari sudah menggaungkan kaidah etika politik, maka dalam segala hal masyarakat untuk memenangkan kemashlahatan, kebenaran, keadilan dan kesejukan sebagaimana gaung Khulafaur Rasyidin. Semoga!

Oleh : Azmi Abubakar

Azmi Abubakar, Lc. MH,  Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir, dan  Lulusan Magister Hukum Keluarga Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry. Peminat Hukum Keluarga dan Sejarah Islam.

Email: azmiabubakarmali@gmail.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: