Categories
Penulis Tamu

Megawati dan Aceh

Aceh dan Megawati Soekarno Putri, hubungan masa lalu yang tidak bisa dilupakan begitu saja, terutama bagi korban dan keluarga korban yang menjadi objek tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, Megawati Soekarno Putri selaku Presiden RI kala itu pernah menabuh genderang perang di Aceh, yang mengakibatkan rakyat Aceh harus merelakan anaknya, hartanya, darahnya, orang tuanya, saudaranya, dan bahkan nyawanya, yang kemudian dirampas dengan paksa oleh aparat negara.

Masyarakat Aceh dihadapkan pada situasi “kiri kanan tersikut”, hal ini disebabkan oleh kebijakan negara melalui Presiden yang  memberlakukan Darurat Militer di negeri Serambi Mekkah, dan mungkin Presiden kala ini menganggap bahwa Propinsi pemberi modal pasca kemerdekaan republik pantas mendapatkan kebijakan itu, entahlah.

Supaya sejarah tidak sesat dan, dalam hal ini penulis akan mengurai beberapa fase tentang Megawati Soekarno Putri yang saat ini oleh sebagian orang menganggapnya leader.

“Cut Nyak” Si Ratu Tega

Pasca tumbangnya rejim Diktator Orde Baru 1998, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan, salah satunya dengan adanya calon presiden yang berasal dari kaum perempuan, yakni anak perempuan Proklamator Kemerdekaan RI yang bernama Megawati Soekarno Putri.

Namun bagi masyarakat Aceh, Megawati merupakan sosok yang membawa malapetaka, bagaimana tidak, pada tanggal 30 Juli 1999, dihadapan para ulama dan rakyat Aceh di Serambi Mekkah, Megawati berpidato  untuk mendapatkan dukungan rakyat dalam kancah politik, tidak segan Megawati kala ini berani melakapkan diri sebagai “Cut Nyak” yang oleh rakyat Aceh hanya memberikan lakap Cut Nyak kepada pahlawan dan orang yang dianggal berjasa dalam perjuangan.

Sepenggal kalimat yang mungkin tidak akan dilupakan oleh masyarakat Aceh yang keluar dari lidah Megawati, yakni “…Untuk rakyat Aceh, percayalah, Cut Nyak tak akan membiarkan setetes pun darah tumpah di Tanah Rencong…”, Aceh yang dikenal sebagai negeri seribu janji, rakyat kala itu dengan mudah memberikan kepercayaan kepada megawati.

Namun apa yang diterima oleh rakyat Aceh, Megawati yang resmi menjabat sebagai Presiden RI tahun 2001, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2003 pada pukul 00.01 WIB, melalui Keppres No 28 Tahun 2013, Aceh secara resmi diberlakukan Darurat Militer, Serdadu yang biaya hidupnya serta senjata yang dipakainya dibeli dari hasil pajak rakyat, dengan tindakan yang tidak manusiawi melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa rakyat Aceh, tidak sedikit kasus penembakan, pembunuhan, eksekusi diluar putusan pengadilan, penganiayaan, penyiksaan, intervensi psikologi, yang dilakukan terhadap rakyat Aceh kala itu, rentetan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kala itu bisa dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

15 Agustus 2005, Perdamaian pihak yang berperang (GAM-Pemerintah RI) berhasil dilahirkan, tetapi bukan berarti persoalan kejahatan masa lalu dengan mudah dilupakan tanpa adanya upaya hukum untuk mencari penyelesaian, diakui ataupun tidak, korban dan keluarga korban, yang sampai saat ini masih belum mendapatkan haknya terhadap keadilan, walaupun data korban yang diakibatkan oleh pemberlakuan Darurat Militer tersebut masih belum valid, namun sejauh ini negara masih belum mengakui bahwa kala itu negara menjadi pelaku Pelanggaran HAM.

Korban yang masih hidup, keluarga korban dan saksi mata, pelan-pelan mulai hilang dimakan usia, namun sejauh ini masih belum ada upaya negara dalam mengungkap peristiwa yang benar, memberikan akses keadilan bagi korban, memenuhi hak korban, selanjutnya mengadili para pelaku kejahatan HAM di Aceh, hal itu sangat penting guna menjamin tidak terulangnya peristiwa serupa pada generasi yang akan datang.

Selain Megawati yang terlibat secara langsung dalam pemberlakuan Darurat Militer di Aceh, masih terdapat nama petinggi lain yang terlibat dalam kejahatan HAM pasca Reformasi di Aceh, sejauh ini negara masih enggan mengakui dan bahkan negara dengan rasa “tidak bersalah” menjadikan pelaku sebagai sosok penting dalam penyelenggaraan negara.

KKR Aceh, Masih Menjadi Solusi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) yang lahir berdasarkan MoU Helsinki, yang selanjutnya dilegalkan dalam struktur hukum positih yakni UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh , yang sudah dibentuk oleh DPR propinsi Aceh berdasarkan Qanun (Perda) No 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh, juga sudah terpilihnya Komisioner KKR yang nantinya berperan sebagai lembaga dalam proses pengungkapan kebenaran dan lain sebagainya (lihat tugas Komisioner KKR di Qanun).

Namun, usia lembaga dan Komisioner masih belum seumur jagung, sudah mulai diterpa kendala, pertama kendala yang dihadapi adalah tidak adanya kantor resmi, tidak adanya staf ditambah APBA yang sangat sedikit, sehingga kerja Komisioner sejauh ini masih terhambat, selain itu juga terdapat aktor lain yang menginginkan KKR dibubarkan, sehingga mimpi para korban dan keluarganya untuk mendapatkan haknya mengalami hambatan besar.

Penulis beranggapan bahwa, ada upaya negara untuk menjegal laju perjuangan korban dalam mendapatkan keadilan, baik dilakukan negara melalui kebijakannya, maupun dengan cara lain yang tujuannya adalah korban harus dikorbankan untuk kesekian kalinya, padahal apabila ditinjau dari segi hukum dan sosial, jelas kepentingan korban harus diutamakan walaupun resikonya besar.

Negara Argentina, jauh sebelumnya sudah melakukan upaya pengungkapan kebenaran dan memberikan hak korban dan keluarganya, yang sebelumnya menjadi objek kekerasan Rejim Junta Militer, dengan jiwa besar negara mengakui telah melakukan kejahatan terhadap rakyatnya, pemerintah Argentina memberikan hak korban dan menjamin tidak berulangnya peristiwa serupa dimasa mendatang, tidak juga negara memelihara aib dan malah cenderung menyelesaikan dengan bijak sesuai hukum yang berlaku.

Penulis berharap, pemerintah Indonesia juga demikian, berjiwa besar mengakui dan memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Aceh dan menyeret pelaku baik pelaku lapangan maupun pelaku dalam ruang lingkup kebijakan.

Keberadaan KKR Aceh, seharusnya menjadi upaya negara dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, sepantasnya didukung baik secara politik, anggaran dan hukum, supaya lembaga KKR selaku lembaga yang lahir berkat perjuangan korban dan Civil Society, menjadi lebih kuat dan bisa bekerja maksimal demi nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Oleh masyarakat, penguasa di Aceh dan Indonesia, sepantasnya mendukung dengan berbagai upaya, dan bersama mengungkap kebenaran sejarah, dengan catatan memberikan jaminan ketidak berulangan peristiwa serupa dimasa mendatang.

Medan, 19 Mei 2017.

– Afrizal Sukon* –

Afrizal Sukon – Sekjend The Aceh Human. Anak Alm Abdurrahman Sukon (Korban DOM Aceh periode 1989-1998), Adik dari Mahyuddin (Korban Darurat Militer Aceh periode 2003-2004)

Disclaimer: Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Hak cipta gambar sebelum olah digital oleh : ruangtajam dan kompasiana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: