Categories
pandemi Tulisan Mahasiswa

Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara?

Wabah Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 dan yang tak kasat mata ini telah menyebar ke 189 negara dan,  tidak terkecuali Indonesia. Seluruh jagat terus berjuang melawan virus yang ukurannya lebih kecil dari partikel atom. Virus ini melumpuhkan secara dasyat, ibarat ‘pasukan senyap’ yang menyelinap dan membunuh manusia pada jalan nafasnya. Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19), menetapkan status kedaruratan kesehatan, yang juga diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasionan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa mereka telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia per 7 Januari 2021. Pelaksanaan vaksinasi bertujuan untuk dapat menurunkan transmisi atau penularan covid-19, mengurangi angka kematian atau kesakitan karena coronavirus, tercapainya kekebalan imun masyarakat kelompok,menghindari dan menjaga masyarakat sehat, meningkatkan sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga dan meminimalisir dampak sosial dan ekonomi. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021, setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Di tingkat masyarakat, terjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Namun sejumlah aktivis pada bidang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa menolak vaksin adalah hak asasi rakyat.

Dari sudut pandang penggiat HAM, vaksin sejatinya secara konstitusional adalah hak atas kesehatan yang merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Sementara itu, secara internasional, Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengatakan dengan gamblang bahwa:

“Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya”

Artinya, dari redaksi diatas jelas menyebutkan bahwa hak kesehatan adalah bagian hak yang harus dipenuhi negara atas warga negara. Dan dalam hal ini vaksinaksi Covid-19 adalah hak rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Meski perlu digarisbawahi bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang masih menolak untuk divaksin, padahal pemerintah memerlukan dukungan dari masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi. Dalam hal inilah vaksin menjadi kewajiban masyarakat.

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin Covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek kehalalannya telah dinyatakan suci dan halah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda. Sebagai contoh di DKI Jakarta, yang mana pada peraturan Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Apabila melihat dalam konteks kondisi Indonesia yang dewasa ini, yang mana telah mengumumkan status darurat kesehatan melalui keputusan presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) dan apabila proses vaksinasi adalah cara yang tersedia saat ini dalam rangka mengurangi tingkat penularan Covid-19, maka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dikesampingkan dan peraturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan undang-udang Nomor 4 Tahun 1984. Dalam hal ini, berlaku suatu asas dalam hukum yakni Lex specialis derogate lex generali.

Asas ini merujuk kepada dua peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis mempunyai kedudukan yang sama, namun ruang lingkup materi muatan antara kedua peraturan perundang-undangan itu tidak sama, yaitu yang satu merupakan pengaturan secara khusus dari yang lain. Lex Generalis disini adalah undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Sedangkan Lex Specialis disini adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Sehingga dalam konteks ini, vaksinasi dapat menjadi suatu hal yang bersifat wajib dan barangsiapa menghalang-halangi upaya dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 atau menolak vaksinasi, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi.

Oleh sebab itu, pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat menjadi suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk dapat memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks situasi pandemik saat ini, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup sehat.

Meski demikian, sanksi bagi mereka yang menolak vaksin harus dikaji ulang, dikarenakan pemaksaan vaksin sendiri bertentangan dengan HAM meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Amnesty International Indonesia mengatakan penjaminan hak kesehatan masyarakat harusnya dilakukan dengan persetujuan, bukan pemaksaan

Maka dari penjelasan diatas, pada kasus vaksinasi di Indonesia terdapat sejumlah variable yang saling terkait. Yakni negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, maksudnya adalah hak atas kesehatan orang lain.  Oleh sebab itu, vaksinasi yang pada mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajibab asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah atas kesehatan orang lain. Namun, upaya upaya komunikasi persuasif dan informatif harus lebih diutamakan mengingat upaya represif regulatif terkadang malah akan menimbulkan masalah yang lebih besar dari banyak sisi.

Hayatun Nisa (Mahasiswa IPOL, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Youtube : hayatun nisa, Ig : Icha_hanisa12, email :hayatunnisaa125@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: