Categories
pandemi Uncategorized

Kewajiban Penggunaan Vaksin dan Peraturan Hukum Atas Vaksin

Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaduratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah upaya vaksinasi. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menyatakan bahwa telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid 19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia per 7 januari 2021. Sedangkan pelaksanaan vaksin direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua januari 2021, setela dikeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization. Oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,9 Januari 2021). Sejumlah kalangan masyarakat menolak untuk divaksin. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. Pemerintah melalui wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa vaksinasi Covid 19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga Negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.namun sejumlah aktivis pada bidang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa menolak vaksi adalah hak asasi rakyat (Law Justice, 13 Januari 2021). Vaksin berasal dari bahasa Inggris yaitu vaccin yang artinya suspensi dari bibit penyakit yang hidup, namun telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan dalam tubuh (Nuryani et al., 2015). Vaksin yang diciptakan juga berhubungan dengan penyakit yang sedang diteliti dan bagaimana cara agar tidak menyebar cepat ke seluruh tubuh bahkan menular ke orang lain (Azizah Palupi, 2018).

Selain itu masyarakat juga mempertanyakan efikasi dan efektivitas dari vaksin covid-19 tersebut dengan dalih seperti tidak efektif, isu konspirasi, menimbulkan efek samping termasuk aspek kehalalannya (walaupun berkaitan dengan aspek kehalalannya telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)). Bahkan terdapat daerah yang menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksin covid 19 akan dikenakan denda. Sebagai contoh DKI Jakarta, yang mana pada peraturan daerah provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid 19 DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid 19 dapat di pidana dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000. Akibatnya, sejumlah pihak yang kontra menyatakan bahwa pasal pada perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maupun ha katas kesehatan yang tertuang dalam undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945. Sedangkan pihak yang pro menyatakan pasal tersebut secara khusus maupun adanya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia secara umum adalah bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19.

Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia telah diakui dan diatur dalam berbagai instrumen internasional. Jaminan pengakuan hak atas kesehatan tersebut secara eksplisit dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional. Indonesia merupakan Negara yang memberikan pelindung secara konstitusional terhadap hak asasi manusia (HAM). Pelindungan terhadap HAM tersebut dimasyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara hukum yang demokratis. Berkaitan dengan pelindungan konstitusional terhadap hak atas kesehatan mental tercermin dalam pasal 28H ayat (1) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidupbyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Bahkan, lebih lanjut disebutkan juga mengenai kewajiban Negara terkait hal tersebut dalam pasal 34 ayat (3) yang menyatkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Hal ini menunjukan bahwa ha katas kesehatan termasuk di dalam kesehatan mental dilindungi secara konstitusional. Disebutkannya konsep mengenai hak asasi yang berkaitan dengan kesehatan tersebut, maka Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak tersebut.

Di tingkat masyarakat, terjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Salah satu hukum berkaitan dengan vaksinasi ini adalah apakah vaksinasi untuk masyarakat merupakan hak ataukah kewajiban. vaksin adalah hak asasi rakyat. aktivis tegas menyatakan bahwa menolak vaksin adalah hak asasi rakyat. Mereka menggunakan dasar hukum pasal 5 ayat (3) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Sekilas, alasan hukum tersebut dapat menjadi legitimasi terhadap penolakan vaksin covid 19 berdasarkan hukum di Indonesia. Namun bila dikaji berdasarkan kondisi bernegara Indonesia di masa pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi dapat menjadi suatu hal yang bersifat wajib. terdapat sejumlah alasan terkait dengan hal tersebut yaitu bila dikaji dalam konteks penanganan wabah, khususnya dimasa pandemi covid 19, terdapat undang-undang lain untuk menentukan apakah vaksinasi adalah hak dan kewajiban. Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanyasatu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.”  

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa vaksinasi dalam rangka penanganan covid 19 adalah suatu hak dan kewajiban dari warga Negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya . Namun bila dilihat pada konteks virus covid 19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada point kedua bahwa seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negera yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini melindungi dari virus covid 19), dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat. Oleh sebab itu, vaksinasi mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat merubah menjadi suatu kewajiban mengingat Negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah hak atas kesehatan orang lain. Adapun terkait sanksi pidana dalam pemberlakukan kewajiban vaksinasi, seyogianya tetap menjadi suatu sarana terakhir (ultimum remedium) apabila pranata-pranata lainya tidak berfungsi. Namun, melihat situasi kondisi di Indonesia semakin memburuk akibat covid 19, sehingga dimungkinkan untuk menyelamatkan Indonesia beserta segenap unsurnya dari kondisi yang kian memburuk tersebut dengan penerapan sanksi pidana bisa saja diberlakukan. Alternatif lain bisa jadi adalah, adanya kerjasama antara pemilik usaha, apalagi institusi pemerintah secara formal untuk mendukung program vaksinasi dan pewajiban bagi para karyawan yang beraktivitas di ruang publik.

Referensi

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ”Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan”, 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id/menkes-sebut-vaksinasiCovid-19-akan-dimulai-pekan-depan/ . (diakses pada 9 Januari 2021).

Law Justice, ”Natalius Pigai: Menolak Vaksin adalah Hak Asasi Rakyat!”, 2021, Dikutip dari laman https:// www.law-justice.co/artikel/100970/natalius-pigai-menolak-vaksin-adalah-hak-asasi-rakyat/(diakses  pada 13 Januari 2021).

Nuryani, A., Pratiwi, N., & Mohammad, A. B. (2015). Penggunaan Insulin dan Vaksin Meningitis Kepada Jemaah Haji Menurut Perspektif Islam. Fikiran Masyarakat, 3(1), 13-21–21.

Azizah Palupi, S. (2018). Tinjauan Maslahah Terhadap Penggunaan Vaksin Meningitis Pada Jemaah Haji dan Umroh [PhD Thesis]. IAIN Ponorogo.

Gandryani. F., Hadi, F., (2021). Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia : hak atau kewajiban warga Negara. Jurnal Rechts vinding (media pembinaan hukum internasional), volume 10 Nomor 1

Hafidzi, A. (2020). Kewajiban penggunaaan vaksin : antara legalitas dan formalitas perspektif maqashid al-syaria. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Volume 11, Nomor 2,

 



Nama           : Maula Masthura  (Mahasiswa IPOL, FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Link sosmed : email (maula.masthura@gmail.com) , instagram (maula.masthura)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: