Categories
Penulis Tamu

Simalakama Kebijakan AMBIGU COVID-19

Hari ini dunia dihadapkan dengan hantu belau pandemi bernama Covid-19 yang mengoyak sendi-sendi kehidupan sosialmasyarakat. Virus Novel Corona Virus (NCoV) yang menyerang saluran pernafasan ini berasal dari kelompok yang sama dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). Pada tahun 2012 ada sembilan negara yang telah melaporkan kasus MERS-CoV, yaitu Perancis, Italia, Yordania, Qatar, Arab Saudi, Tunisia, Jerman, Inggris dan Uni Emirat Arab. SARS-Cov menjangkiti setidaknya 32 negara di dunia pada tahun 2003. Berbeda dengan pendahulunya,Covid-19 menyerang hampir seluruh negara di dunia.

Pemerintah Indonesia mengambil sikap yang menurutnya tidak mau gegabah dengan alasan menjaga stabilitas perekonomian negara agar tak goncang. Kebijakan-kebijakan yang diambil sangat hati-hati sehingga tak jarang menimbulkan masalah baru karena bersifat abu-abu seolah tidak serius dalam menghadapi bencana global ini. Antara latah dan gamang, pemerintah pusat bahkan sulit memutuskan apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani pandemi yang terus menyerang ini.

Sementara beberapa daerah tanpa menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, langsung mengambil tindakan sendiri dengan berbagai kebijakan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan daerahnya mulai dari provinsi, kabutapen/kota bahkan desa mengambil langkah cepat demi mengamankan wilayahnya. Kondisi seperti ini seolah menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak tegas dan lamban dalam memutuskan sementara kondisi psikologis masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan pemberitaan media yang setiap harinya menampilkan ankga-angka kematian dan korban positif terus meningkat drastis.

Kampanye untuk tetapdi rumah dan membatasi mobilitas masyarakat, gencar dilakukan oleh pemerintah. Disisilain, berita-berita yang muncul di media semakin mencekam sehingga banyak pihak yang terus mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan demi mencegah penyebaran wabah ini. Imbauan terus dilancarkan namun tidak ada kebijakan yang pasti dari pemerintah. Sungguh situasiambigu bagi masyarakat, belum lagi protokol keamanan yang bisa berubah tiga kali sehari bak orang minum obat.

Desakan dari banyak pihak untuk segera melakukan Lockdowniniseolah tidak digubris oleh pemerintah pusat, mengingat masih kuatnya ketergantungan negara dari ekspor-impor barang dan komoditas, ditambah pendistribusian ke seluruh pelosok tanah air yang tentunya tidak mudah bagi pemerintah untuk buru-buru melakukan kebijakan terkait penanganan Covid-19 ini. Kebutuhan-kebutuhan dasar yang masih harus diamankan, alat pelindung diri bagi tenaga medis yang menangani masih harus diimpor dari luar.

Dalam tulisan Kompas.com 23 April 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membuat pernyataan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang berhasil mengatasi covid-19 dengan Lockdown. Menurut presiden Jokowi, setiap negara tentu punya konteks yang berbeda dalam menerapkan kebijakan meliputi kondisi geografis, tingkat kedisiplinan, kemampuan fiskal dan lain sebagainya.

Disatu sisi, kebijakan presiden RI memang ada benarnya jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat kita yang sangat beragam dari tingkat kesejahteraan saja, sudah  menjadi alasan yang kuat untuk tidak memberlakukan Lockdown, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat bergantung dari pendapatan harian. Oleh karenanya,Lockdown  bukanlah pilihan tepat untuk menangani Covid-19 di negara ini. Jika tetap dilakukan, akan menjadi polemik baru bagi pemerintah, ekonomi negara bisa ambruk sementara pandemi belum tentu bisa teratasi.

Terkait kebijakan Lockdown sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Karantina Kesehatan. Karantina yang dimaksud adalah pembatasan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular meski belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang atau sumber kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang atau barang lain yang ada di sekitarnya.

Jika kebijakan Lockdown atau dapat diartikan sebagai Karantina Wilayahditerapkan maka pemerintah wajib menanggung kebutuhan hidup dasar manusia dan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina. Hal ini jelas akan menjadi beban yang besar bagi negara yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa dengan beragam persoalan yang tentunya menjadi pilihan yang tidak mudah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran virus yang tak tampak oleh mata ini. Meski sangat disadari, opsi ini juga bukanlah langkah jitu dalam mengatasi penyebaran yang semakin tak terkendali, toh di beberapa tempat masih saja orang berkerumun dengan mengabaikan protokol keamanan yang saban hari diteriakkan pemerintah meskisetiap hari ada saja pendatang baru yang dinyatakan positif dan meninggal akibat virus ini. Bahkan dari tenaga medispun banyak yang menjadi korban. Entah pasrah atau masabodo namanya, sebagian masyarakat yang terpaksa berjuang di tengah pandemi tetap wara-wiri mencari rezeki.

Aceh, Antara Kebijakan dan Kebutuhan Masyarakat

Aceh selalu menarik untuk dibahas, mengingat kebiasaan masyarakatnya yang khusus dengan latar belakang agama yang kuat sehingga menjadikan daerah ini betul-betul berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi berkumpul dalam jumlah yang besar termasuk aktivitas shalatberjama’ah di masjid tentu menuai banyak penolakan dari masyarakat Aceh. Sehingga banyak bermunculan penyataan yang cenderung kontroversial dalam masyarakat dan ramai menghiasi dunia maya. Meski kemudian mulai mengendur seiring berjalannya waktu, melihat angka korban yang positif Covid-19 semakin bertambah bahkan ada yang meninggal dunia.

Pemerintah Aceh sempat menerapkan Jam Malam dengan alasan demi menekan penyebaran virus corona. Sementara pusat-pusat berkumpulnya orang seperti masjid dan pasar masih berjalan seperti biasa. MUI sudah mengeluarkan fatwa untuk menghentikan sementara shalat berjamaah, namun MPU Aceh mengeluarkan fatwa sebaliknya. Pernyataan-pernyataan spekulasi bermunculan secara liar mulai dari pemuka agama hingga tokoh politik mengenai shalat berjama’ah.

Kebijakan Jam Malam ini juga menimbulkan masalah baru bagi sebagian masyarakat yang justru menjalankan aktivitas perekonomian pada malam hari. Dampak jam malam jelas terasa bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan harian. Sehingga pemerintah Aceh mengevaluasi kembali kebijakan ini kemudian mencabut pemberlakuan jam malam dengan alasan, pelaku UMKM yang beraktivitas malam hari mengeluh dengan kebijakan ini.

Efek dari kepanikan pemerintah Aceh ini, beberapa desa di Aceh secara mandiri melakukan Lockdown bahkan memblokir jalan-jalan akses gampoeng dan antar gampoeng sehingga mengabaikan protokol tanggap bencana yang seharusnya tidak boleh menutup jalur-jalur evakuasi yang sudah ditetapkan.

Pemberlakuan Jam Malam ini seharusnya dilaksanakan mulai 29 Maret hingga 29 mei 2020. Namun hanya beberapa hari saja berlangsung, pemerintah Aceh mengevaluasi kembali kebijakan ini sehingga hanya beberapa hari saja pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan Jam Malam ini.  Pencabutan kebijakan ini tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang Pencabutan Jam Malam dan efektif diberlakukan pada tanggal 4 April 2020.

Namun sangat disesalkan, akibat pengekangan yang dilakukan sebelumnya, masyarakat Aceh justru jadi tak terkendali saat status Jam Malam dicabut. Warung kopi penuh sesak sementara masjid dan meunasah tetap sepi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah walaupun sudah dilakukan rapid test di beberapa pusat keramaian dan angka yang dinyatakan positif bertambah, masyarakat Aceh seolah tak peduli, protokol keamanan jaga jarak dan menggunakan masker seolah gadoh lam angen (menguap begitu saja).

Sungguh menghadapi virus ini, Pemerintah seperti memakan buah simalakama dengan kebijakan-kebijakannya. Disatu sisi ada tanggung jawab besar dalam menyelamatkan rakyat dari ancaman virus yang seperti hantu belau dengan memastikan tercukupinya kebutuhan dasar dengan terus membuka akses-akses massal dalam hal ini transportasi orang dan barang, sementara disisi lain terus menyuarakan pembatasan-pembatasan dalam masyarakat sementara arus keluar masuk barang tidak terdeteksi dengan baik ada atau tidaknya potensi kontaminasi termasuk penyebaran uang dalam masyarakat.

Daftar Pustaka/Referensi :

[1]https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/09325461/jokowi-tak-ada-negara-yang-berhasil-tangani-covid-19-dengan-lockdown

[2]https://www.researchgate.net/publication/340103987_Kebijakan_Pemberlakuan_Lock_Down_Sebagai_Antisipasi_Penyebaran_Corona_Virus_Covid-19

[3]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404225345-20-490380/umkm-mengeluh-aceh-cabut-penerapan-jam-malam

[4] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e82bdc2d2dd6/kebijakan-dan-kesigapan-pemerintah-kunci-tangani-dampak-covid-19/

[5]Pedoman Umum Kesiap-Siagaan menghadapi MERS-Cov (Kemenkes-RI)

Penulis : Fendra Trisna Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry

Disclaimer: Opini/Pendapat dalam tulisan ini adalah milik penulis pribadi dan tidak mesti mewakili pendapat atau pandangan padébooks.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: